, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian PPPA untuk tahun anggaran 2023.
Penerimaan PPPK itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah pusat tahun anggaran 2023.
Baca Juga
Hal itu memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK 2023.
Advertisement
Pada tahun anggaran 2023, Kementerian PPPA membutuhkan 94 formasi. Rincian formasi itu sebagai berikut:
Formasi tenaga kesehatan sebanyak 5
Formasi tenaga teknis sebanyak 89
Jenis Kebutuhan
Dalam seleksi PPPK di Kementerian PPPA membutuhkan PPPK baik khusus dan umum. Untuk kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Sedangkan pelamar kebutuhan umum adalah seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan Khusus
![Hasil Tes PPPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sfaqxGfiR3Tg-aZEZePfWV4w63I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3577134/original/010176600_1632117128-098706100_1630563853-20210902-800_Peserta_Ikuti_Tes_SKD_CPNS-7.jpg)
A. FORMASI TENAGA KESEHATAN
1) Jabatan Ahli Pertama – Apoteker, Ahli Pertama – Dokter, dan Terampil – Terapis Gigi dan Mulut wajib memiliki Surat Tanda Register (STR) Tenaga Kesehatan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR (bukan STR Internship), kecuali untuk jabatan Ahli Pertama –Psikolog Klinis;
2) Ahli Pertama–Psikolog Klinis dengan kualifikasi pendidikan S-1 Psikologi yang lulus sebelum 4 Oktober 2017 wajib memiliki Sertifikat Pengukuhan sebagai Psikolog Klinis.
B.FORMASI TENAGA TEKNIS
1) Jabatan Ahli Madya – Pekerja Sosial dan Ahli Pertama – Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Sosial (LSPS) yang masih berlaku akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%;
2) Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akanmendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.
Advertisement
TATA CARA PENDAFTARAN
![BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/s3QlwENw2Qksf4oZti7fhR-LbBI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4271395/original/003945300_1671852999-FOTO.jpg)
1. Pelamar menggunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG;
b. Surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena
bertinta hitam, wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000.
(Format surat pernyataan dapat diunduh pada lampiran II Pengumuman ini di laman https://kemenpppa.go.id);
c. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer asli berwarna dan ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000.
(Format surat lamaran dapat diunduh pada lampiran III Pengumuman ini di laman https://kemenpppa.go.id)
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
e. Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
2. Bagi dokumen yang wajib dibubuhi e-meterai, pembubuhan e-meterai dapat dilakukan di SSCASN atau di portal resmi PERURI, dan diunggah hasilnya pada SSCASN Daftar;
3. Tata pembelian dan pembubuhan e-meterai di SSCASN 2023 dapat di akses pada https://bit.ly/TutorialE-Materai;
4. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tesebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
![Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lBWznb9mIb0ah3adqhnELByRceQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4211132/original/099846100_1667307710-221101_Jadwal_Seleksi_PPPK_Guru_2022_S.jpg)
Terkini Lainnya
Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Ejekan Ketua DPRD Garut ke Pendemo soal PPPK Memantik Kemarahan Warga
Jenis Kebutuhan
Persyaratan Khusus
A. FORMASI TENAGA KESEHATAN
B.FORMASI TENAGA TEKNIS
TATA CARA PENDAFTARAN
PPPK
pppk 2023
CPNS
ASN
Kementerian PPPA
seleksi cpns
Formasi
Formasi PPPK
Rekomendasi
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Ejekan Ketua DPRD Garut ke Pendemo soal PPPK Memantik Kemarahan Warga
PPPK Bisa Dapat KPR DP 0%, Ini Lokasinya
Ini Pesan Wali Kota Helldy saat Lantik 197 Pegawai di Lingkup Pemkot Cilegon
Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK
P3K Adalah Singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Ini Bedanya dengan PNS
Kapan CPNS 2024 Dibuka? Ini Jumlah Formasi CASN yang Dicari
Kapan Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Pendaftaran CASN Bakal Dibuka Bulan Ini
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi