, Jakarta Delapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 atau tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Paripurna.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, Fraksi Golkar, NasDem, Gerindra, PKB, PDIP, PAN, PPP, dan Demokrat sepakat bahwa revisi UU IKN akan dibawa ke Tingkat II atau Paripurna.
Baca Juga
Sementara itu, Fraksi PKS menolak revisi UU IKN dibawa ke Paripurna DPR.
Advertisement
"Apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara?,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dalam Raker Komisi II DPR dengan Pemerintah yang disiarkan pada Selasa (19/9/2023).
Doli kemudian mengetuk palu atas sikap para fraksi, di mana Revisi UU IKN akan dibawa ke paripurna untuk pengesahan.
“Kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," jelasnya.
Adapun Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN, Junimart Girsang mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah sepakat untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.
Pokok perubahan ini mencakup pada kluster terkait pertanahan, kluster pengelolaan keuangan, kluster tata ruang, dan kluster jaminan keberlanjutan.
“Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 Panja pembahasan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DPR RI dan Pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui 4 isu pokok perubahan beserta DIM dalam Rancangan Undang-undang IKN,” ungkap Junimart.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DPR Sepakat Revisi 4 Klaster di UU IKN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menyetujui 4 isi pokok perubahan dalam Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Kesepakatan ini menyusul Rapat Panja Komisi II RI bersama Pakar pada Senin (18/9) yang membahas Revisi Undang-undang IKN.
“Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 Panja pembahasan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DPR RI dan Pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui 4 isu pokok perubahan beserta DIM dalam Rancangan Undang-undang IKN,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam Raker Komisi II DPR dengan Pemerintah yang disiarkan secara daring pada Selasa (19/9/2023).
Empat isu pokok perubahan RUU IKN itu adalah sebagai berikut:
- Klaster nomor 2 menyangkut pertanahan
- Klaster nomor 3 menyangkut pengelolaan keuangan
- Klaster nomor 7 menyangkut tata ruang
- Klaster nomor 9 menyangkut jaminan keberlanjutan, dengan pembahasan DIM sebagai berikut:
20 tetap tidak berubah, 13 DIM perubahan relaksional, 109 DIM semua fraksi sama tetap, kecuali fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan, dan 80 DIM substansi yang akan dibahas bersama.
Advertisement
9 Pokok Perubahan Usulan
Selain itu, DPR juga pihaknya bersama Pemerintah akan membahas 9 pokok perubahan usulan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 atau RUU IKN.
“Pada tanggal 18 September 2023, Panja komisi II DPR RI, DPD RI dan wakil-wakil Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk membahas 9 pokok perubahan usulan pemerintah beserta Daftar Imperisasi Masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara,” terang Junimart.
9 pokok perubahan yang menjadi usulan itu adalah sebagai berikut :
- Klaster 1, tentang khusus dan pasal perubahan Pasal 6 ayat 6 dan pasal 12
- Klaster nomor 2 tentang pertanahan dengan pasal perubahan pada Pasal 15A ayat 2 sampai dengan ayat 9 dan Pasal 16A
- Klaster nomor 3 tentang pengelolaan keuangan dengan perubahan pada Pasal 15A ayat 1, pasal 23, Pasal 24, pasal 24 ayat 2 pasal 24B, pasal 25 pasal 26, pasal 32, pasal 36 pasal 36 A, pasal 42 ayat 5, dan ayat 6
- Klaster Nomor 4 menyangkut pengisian jabatan BKN dengan perubahan pada Pasal 42 ayat 4
- Klaster nomor 5 menyangkut penyelenggaraan Perumahan dengan perubahan pada Pasal 36B
- Klaster Nomor 6 menyangkut batas wilayah , dengan perubahan pada Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
- Klaster nomor 7 menyangkut tata ruang dengan perubahan pada Pasal 15 ayat 5 sampai dengan ayat 10
- Klaster nomor 8 menyangkut Mitra di DPR RI dengan perubahan pada Pasal 42 ayat 7
- Klaster nomor 9 tentang jaminan keberlanjutan dengan perubahan pada Pasal 24 ayat 3 dan penjelasan umum.
Terkini Lainnya
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
DPR Sepakat Revisi 4 Klaster di UU IKN
9 Pokok Perubahan Usulan
IKN Nusantara
DPR
IKN
Revisi UU IKN
UU IKN
paripurna
Ibu Kota Negara
Rekomendasi
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
Taksi Terbang Bakal Beroperasi di IKN, Kemenhub harap Tak Ganggu Lalu Lintas Pesawat
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
ASN yang Sudah Berkeluarga Akan Dapat 1 Unit Hunian di IKN
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Populer
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Nadin Amizah Tampil Memukau di Weekend Fest 2024 Meski Alami Suara dalam Kondisi Serak