, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga honorer atau non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga 2,3 juta orang. Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan jelas bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
Baca Juga
Meskipun, perkiraan pemerintah atas jumlah tenaga honorer meleset jauh pada 2022 lalu, dari sekitar 400.000 orang ternyata ada 2,3 juta orang, mayoritas berada di pemerintah daerah.
Advertisement
"Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya," ujar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal. "Ada 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," ungkapnya.
'Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas" tegas dia.
Prinsip Kedua
Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan atau gaji non-ASN dari yang diterima saat ini. "Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anas menggarisbawahi, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Maka setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan.
Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.
"Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum," paparnya.
"Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II. Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN," kata Anas.
Ia berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada. "Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, kita harap tidak ada rekrutmen honorer baru," pungkas Anas.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menpan RB Minta Pemerintah Tetap Alokasikan Dana untuk Gaji Honorer
![Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xhXxfctfnCBos9jEORj9TUFyIFY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2288381/original/057933400_1532330627-20180723-Honorer-Kategori-Dua-Serbu-Gedung-DPR-TALLO-4.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk membiayai gaji tenaga honorer atau non ASN.
Khususnya setelah dirinya mengeluarkan kebijakan yang menganulir penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.
Anas mengatakan, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga honorer dan mencari solusi terbaik.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah. Dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non ASN saat ini," jelasnya, Kamis (27/7/2023).
Adapun arahan terbaru soal tenaga honorer diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan 25 Juli 2023.
Advertisement
Sesuai Aspirasi
Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Kementerian PANRB lantas meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN," demikian petikan SE tersebut.
Dalam SE juga ditegaskan, semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan kepada tenaga honorer. Dengan prinsip, tidak mengurangi pendapatan yang selama ini diterima.
Berikut 3 permintaan kepada PPK terkait tenaga honorer yang tertuang dalam SE Menteri PANRB B/1527/M.SM.01.00/2023:
- PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
- Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
- PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
![INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CYxVuvF1rmQ3UahLtbNMVNiMMEw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4064416/original/033930100_1656244986-220626_JOURNAL_Kriteria_dan_Syarat_Tenaga_Honorer_agar_Bisa_Jadi_PNS_S2.jpg)
Terkini Lainnya
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
PDIP Pertimbangkan 3 Menteri Ini untuk Maju di Pilkada Jawa Timur
Prinsip Kedua
Menpan RB Minta Pemerintah Tetap Alokasikan Dana untuk Gaji Honorer
Sesuai Aspirasi
Azwar Anas
ASN
Honorer
PHK Massal
potong gaji
Rekomendasi
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
PDIP Pertimbangkan 3 Menteri Ini untuk Maju di Pilkada Jawa Timur
Pengembangan Kompetensi ASN Akan Berbasis Pengalaman Seperti Magang
Menpan RB Ungkap Gibran Bakal Lanjutkan SuperApps INA Digital Jokowi
Apa Saja Tunjangan PNS yang Pindah ke IKN? Menteri PANRB Kasih Bocoran
Fresh Graduate Wajib Merapat, Kemenpan RB Siapkan 100 Ribu Formasi ASN Penempatan IKN
Menpan-RB Azwar Anas Dukung Transformasi STAHN Mpu Kuturan Jadi IAHN
Menpan RB soal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Jangan Percaya Orang Jamin Kelulusan
Menpan RB Azwar Anas Ungkap Alasan Pendaftaran CPNS 2024 Belum Diumumkan
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Ternyata Ini Ganjalan Saat Indonesia Gencar Bangun Smelter
Faisal Basri Adu Mekanik dengan Menko Luhut, Begini Ceritanya
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Yen Jepang Merosot Lagi ke Level Terburuk Sejak 1986
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
7 Potret Didit Hediprasetyo Launching Jersey Timnas Olimpiade Paris, Jadi Desainer
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Apple Pede iPhone 16 bakal Laris Manis, Target Penjualan 100 Juta Unit!
Nonton Series Anime NieR: Automata Ver1.1a di Vidio, Pertempuran Sengit di Masa Depan Kelam
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Omar Garcia Harfuch, 'Batman' dari Meksiko Ditunjuk jadi Menteri Keamanan
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini