, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi para pekerja informal untuk bergabung menjadi peserta agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial. Mulai pengemudi atau driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
Lantas, bagaimana caranya?
Mengutip informasi dari laman indonesia.go.id, Rabu (19/7/2023), cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ini bisa dilakukan hanya dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta email.
Advertisement
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai cara daftarnya, ketahui dulu bahwa besaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ini hanya Rp36.800 per bulannya.
Apabila pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua atau JHT, besaran iuran Rp36.800 tersebut terbagi masing-masing Rp20.000 untuk JHT serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JK.
Selanjutnya, pekerja informal yang ingin bergabung jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman bpjsketenagakerjaa.go.id. Berikut ini prosedur atau cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjan informal.
1. Akses ata kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
2. Selanjutnya pilih tombol Pendaftaran Peserta;
3. Setelah itu, isi empat langkah registrasi, yaitu Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran;
4. Lalu pilih opsi Bukan Penerima Upah atau BPU;
5. Kemudian bila registrasi sudah selesai, proses pendaftaran online pun selesai;
6. Selanjutnya kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Daftar Lainnya
![BPJS Ketenagakerjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CMhNu0K99584zxxH0ukwuJhe3qw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285723/original/006722500_1468284682-1.jpg)
Selain secara online, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan pun dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Pertama, datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;
2. Selanjutnya calon peserta mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap;
3. Setelah itu, ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga nomor antrean dipanggil;
4. Lalu dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan;
5. Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta;
6. Kemudian lakukan pembayaran iuran;
7. Terakhir, peserta akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
Terkini Lainnya
Cara Daftar Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
pekerja informal
Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub