uefau17.com

Aturan Golden Visa Selesai Juni 2023, Warga Asing Bisa Tinggal di Indonesia 10 Tahun - Bisnis

, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun regulasi golden visa atau skema izin tinggal melalui investasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menargetkan aturan golden visa ini  harus selesai di Juni 2023.

"Presiden (Joko Widodo) minta Juni ini segera. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai," kata Yasonna dikutip dari Antara, Rabu (14/6/2023).

Yasonna menjelaskan, golden visa bisa memiliki masa berlaku terlama sepanjang 10 tahun dan nantinya regulasi akan memuat kriteria orang-orang yang dapat memperoleh kebijakan tersebut.

"Lihat ada kriterianya. (Untuk) investasi ada aturan-aturannya. Ada yang lima tahun, 10 tahun," katanya.

Menurut Yasonna nantinya regulasi golden visa akan dilandasi aturan berbentur Peraturan Presiden (Perpres).

Untuk memenuhi itu pihaknya saat ini tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ya kalau PP-nya jalan, (aturan golden visa) mulai jalan," ujar Yasonna.

Sebelumnya, pada awal tahun ini, Yasonna sempat menyebut kebijakan golden visa menjadi salah satu dari enam fokus kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 2023.

Lantas pada 29 Mei 2023, Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk menggelar rapat membahas pemberlakuan kebijakan golden visa di Istana Kepresidenan Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berdampak ke Lapangan Kerja dan Wisatawan

Selepas rapat itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut golden visa diharapkan bukan hanya bermanfaat untuk meningkatkan investasi, tetapi juga lapangan kerja serta wisatawan.

Mengutip laman Setkab.go.id, Golden Visa merujuk pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya, misalnya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat