, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengungkapkan terdapat tiga jenis sexual harassment atau pelecehan seksual yang sering terjadi di tempat kerja, utamanya terhadap pekerja/buruh perempuan.
Said Iqbal mengatakan, sebagai salah satu pengurus Organisasi perburuhan internasional (ILO) Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berkantor di Jenewa. Isu pelecehan seksual di tempat kerja merupakan isu internasional.
Baca Juga
"Isu pelecehan seksual di tempat kerja adalah isu utama daripada ILO di samping isu jaminan sosial, isu tentang upah layak, atau pekerjaan yang layak maupun isu-isu yang terkait dengan perlindungan sosial protection yang lain," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi Pers, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Menurutnya, sexual harassment itu memang banyak dijumpai di berbagai negara, tidak hanya Indonesia, bahkan di negara maju seperti Eropa, Amerika, Australia, Jepang dan tentu negara-negara berkembang seperti di Indonesia, India, Brazil dan negara-negara lain.
Industri Rawan Pelecehan Seksual
Selain itu, seksual harassment ini memang banyak terkena kepada pekerja perempuan yang bekerja di industri-industri. Seperti di industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman, elektronik, komponen elektronik dan beberapa sektor industri seperti jasa, supermarket, penjaga tol dan lainnya.
Kemudian, juga sering terjadi di perusahaan kerah putih seperti operator, aplikator dan sebagainya. Artinya, sexual harassment ini memang berbahaya sekali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bentuk Pelecehan Seksual
Bentuk-bentuk soal sexual harassment antara lain tidak hanya staycation. Diantaranya, pertama, pelecehan seksual berupa ajakan langsung menginap bersama atau staycation, sebagaimana yang terjadi pada pekerja/buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Jadi, karena lemahnya daya tawar daripada si pekerja perempuan dan membutuhkan pekerjaan, maka mudah sekali dieksploitasi oleh atasannya dengan mengajak seperti staycation itu bermalam di hotel atau tempat-tempat tertentu," ujarnya.
Jenis pelecehan seksual yang kedua, yaitu pelecehan verbal. Dalam kasus ini, pelaku pelecehan seksual memang tidak melakukan apapun secara fisik, melainkan mengintimidasi dengan ucapan.
"Bentuk yang kedua adalah verbal dia tidak melakukan apapun tapi secara verbal dia mengintimidasi, misal mengintimidasi "kamu pekerja perempuan hanya bisanya mamerin tubuh aja kerja gak benar", itu verbal," ujar Said.
Biasanya pekerja yang terintimidasi oleh perkataan pelecehan verbal, tidak berani melawan bosnya karena faktor budaya, faktor butuh pekerjaan, faktor kemiskinan dan lain sebagainya.
Selanjutnya, bentuk pelecehan seksual yang ketiga, yakni pelecehan berupa ajakan untuk sekedar menemani saja. Misalnya, pekerja/buruh perempuan diminta untuk menemani bosnya untuk makan, atau jalan-jalan.
"Terkadang hanya pelecehan ringan hanya untuk jalan bareng pacaran dan lain sebagainya. Itu biasanya aja kan tapi tidak berlebihan sekedar jalan bareng atau nonton, tapi habis itu ditinggal. Superior laki-laki sebagai atasan itu hanya ingin merendahkan, itu dinamakan pelecehan ringan," pungkasnya.
Advertisement
Menunggu Kesaksian Para Karyawati Korban Pelecehan Seksual Manajer di Bekasi
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meminta para karyawati perusahaan yang merasa telah menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual oknum atasan, untuk segera melaporkan kejadian yang dialami.
"Korban-korban yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa, silakan konsultasikan ke kami terkait permasalahan hukum, bawa bukti, datang ke kami, tentu akan kami layani," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Cikarang, Minggu, dikutip Antara.
Dia mengatakan laporan korban diperlukan guna mengungkap kebenaran agar kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja ini bisa terbongkar secara terang benderang.
Semakin banyak korban yang melapor tentu semakin banyak pula bukti-bukti dan keterangan yang bisa dikumpulkan sehingga akan lebih memudahkan petugas melakukan pendalaman kasus tersebut.
Hotma menyebut hingga kini baru ada satu korban yakni karyawati berinisial AD (24) yang sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian.
Pelaku Adalah Managernya
AD yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu (6/5) kemarin melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempat ia bekerja.
"Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," katanya.
Pihaknya memastikan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban dengan melakukan pendalaman kasus, sesuai instruksi yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi.
"Kami tentu akan melayangkan undangan wawancara atau klarifikasi. Kami mulai dengan klarifikasi terhadap korban. Menyusul setelah itu, kami tentu juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pelaku guna kepentingan klarifikasi pula," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu kemarin.
"Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah bergerak, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan, melalui Disnaker. Laporan korban juga sedang kita proses, tentu ada waktunya menjalani proses," katanya.
Terkini Lainnya
Cegah Pelecehan Seksual, Atlet Olimpiade Jepang Akan Kenakan Pakaian Anti-Kamera Inframerah
Polisi Akan Tes Mental dan Kejiwaan Ibu Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi
2 Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Polisi
Industri Rawan Pelecehan Seksual
Bentuk Pelecehan Seksual
Menunggu Kesaksian Para Karyawati Korban Pelecehan Seksual Manajer di Bekasi
Pelaku Adalah Managernya
Buruh
Pelecehan
pekerja
Tempat Kerja
perempuan
Pelecehan Seksual
Rekomendasi
Polisi Akan Tes Mental dan Kejiwaan Ibu Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi
2 Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Polisi
Polisi Akan Periksa 2 Korban Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Rektor Universitas Pancasila
Kasus Pelecehan Mantan Rektor UP Naik ke Penyidikan, Ini Kata Kubu Korban
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan
Metro Sepekan: Warga Digegerkan Penemuan Bayi Hidup di Dekat Makam Keramat di Bogor Jabar
Polisi Temukan Pemilik Akun FB Icha Shakila yang Minta 2 Ibu Cabuli Anak Kandung
Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi Usai Diduga Lecehkan 2 Anak di Bawah Umur
Polisi Usut Sosok Pemilik Akun Facebook Icha Shakila Terkait Kasus Pelecehan Anak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
25,2 Juta Orang Penduduk Indonesia Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Apa
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak