, Jakarta Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang berlangsung pada Selasa, 21 Maret 2023 ini.
Pada Sidang Paripurna, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjabarkan latar belakang Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
"Bentuk Perpu dipilih karena jika negara menempuh proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara business as usual (bukan melalui Perpu), maka negara akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi panjang proses pembentukan peraturan perundang-undangan," jelas Menko Airlangga Hartarto.
Advertisement
Situasi ini akan berdampak langsung tidak hanya pada kelompok UMK dan kelompok masyarakat rentan karena mereka akan berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global, tetapi juga pada global investor yang merasakan urgensi dalam mencari kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19.
Dia pun menjelaskan kronologi lahirnya Perppu Cipta Perja. Pertama, penetapan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Desember 2022 merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Amar putusan MK tersebut antara lain memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," tutur dia.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan putusan MK tersebut, telah dilakukan antara lain penetapan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undangundang dan telah memperjelas partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan metode omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut diperkuat dengan Putusan MK Nomor 69/PUU-XX/2022 dan Nomor 82/PUUXX/2022 yang telah menolak permohonan pengujian formil atas UU Nomor 13 Tahun 2022.
Upaya meningkatkan partisipasi yang bermakna dimana Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi UU Cipta Kerja.
Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut telah pula diterima berbagai masukan dan pandangan masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) atas UU Cipta Kerja.
Langkah menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali atas kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja yang antara lain menyangkut huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal Kedua
![DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mfuFWrtTtc7dZm6W_QGRUBnqWhA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4366226/original/066070900_1679375415-Paripurna_DPR_Soal_Perppu_Cipta_Kerja.jpg)
"Kedua, dalam masa pelaksanaan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, kita semua dihadapkan pada situasi dan kondisi serta dinamika global, yang memerlukan kepastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dimana hal ini akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja kita saat ini dan kedepan," tegas Airlangga.
Dia mengingatkan jika UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Bank Dunia melaporkan pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara.
Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4% pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan. Hal ini menandakan bahwa investor merespon positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja.
Begitu juga OECD melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada Tahun 2021.
Hal ini menandakan aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis.
Berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19. Proses perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM sejak Agustus 2021 sampai dengan 20 Maret 2023, Sistem OSS telah menerbitkan 3.662.026 Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro sebesar 3.476.114 NIB (95%), usaha kecil sebesar 136.788 NIB (3,7%), usaha besar sebesar 30.982 NIB (0,8%), dan usaha menengah sebesar 18.142 NIB (0,5%).
Hal ini adalah sejarah baru dimana Pemerintah dapat memberikan legalitas kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam jumlah yang sangat besar yang belum dapat dilakukan 5 sebelumnya.
Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM tersebut, untuk rasio PMDN sebesar 99,64%, dan PMA hanya 0,36%. Sehingga UU Cipta Kerja terbukti memberikan jauh lebih banyak manfaat bagi PMDN.
Advertisement
Kegentingan
![Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Perppu Cipta Kerja ke Sidang Paripurna](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tQL0muGAzk0R5Te0_c5f6i0xeoc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4325376/original/012831100_1676465056-20230215-DPR-Perppu-Cipta-Kerja-UU-Faizal-1.jpg)
Dalam konteks kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu CiptaKerja, Airlangga menjabarkan yakni adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.
"Dalam periode 2 tahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru. Hal ini menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya memutuskan untuk “waitand see” terkait keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia," jelas dia.
Selain itu, pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat peraturanperundang-undangan yang saat ini ada karena tidak dapat melakukan perubahan perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan.
Karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta...
Terkini Lainnya
Peluncurkan Buku "Kiat Memahami Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja”
Hal Kedua
Kegentingan
Perppu Cipta Kerja
cipta kerja
Menko Airlangga Hartarto
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
10 Potret Nyeleneh Orang Numpang Kendaraan di Jalan Ini Aksinya Absurd Banget
Jokowi soal Restu untuk Kaesang Maju Pilkada 2024: Tugas Orang Tua Mendoakan
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
6 Potret Akikah Anak Ketiga Alyssa Soebandono dan Dude Harlino, Penuh Khidmat
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
HyunA dan Yong Jun Hyung Dilaporkan Menikah 11 Oktober 2024, Reaksi Penggemar Terbelah
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 8 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
7 Potret Al Ghazali Raih Juara 3 Ngedrift, Peluk Mesra Alyssa Daguise Jadi Sorotan
Dara Arafah Jatuh Tersungkur dari Kuda yang Berlari Kencang, Begini Kondisi Setelahnya
Potret Randy Martin Hadiri Pernikahan Salshabilla Adriani, Bertemu Banyak Kawan
Dilirik PKB Maju Pilkada Jabar, Sandiaga: Saya Tunggu Arahan Pimpinan