, Jakarta Bank Indonesia (BI) buka suara soal fenomena uang kembalian diganti dengan permen, gorengan atau hal lainnya masih marak dilakukan pelaku usaha di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, menegaskan semua transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen maupun hal lainnya.
"Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," kata Marlison usai Kick Off Serambi 2023, di Kantor BI, Senin (20/3/2023).
Advertisement
Selain itu, masyarakat juga berhak menolak jika ada pihak yang mengembalikan uang kembalian dalam bentuk selain rupiah. Selanjutnya, masyarakat bisa mengadukan langsung ke aparat penegak hukum jika terjadi pemaksaan dalam hal pengembalian uang tersebut.
"Kalau ada pihak tertentu yang mengembalikan bukan dalam bentuk uang tapi barang, masyarakat berhak menolak, atau tidak menerima," ujarnya.
Sanksi
Menurut Marlison, terdapat sanksi yang atur mengenai hal tersebut. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci sanksinya apa saja.
Tapi yang pasti, masyarakat berhak menolak dan alat pembayaran yang sah adalah rupiah, bukan permen atau yang lainnya. "Apa sanksinya? Dalam ketentuan sih sudah disebutkan, tapi yang menetapkan sanksi pidana atau tidak, aparat penegak hukum tadi," katanya.
Awal pekan ini, nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kekhawatiran pelaku pasar terhadap devaluasi Yuan atau pelemahan mata uang China akan diikuti dengan bank sentral negara lainnya memberikan sentimen negatif ke nilai
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
UU Mata Uang
![Antusiasme Warga Menukarkan Uang Rupiah Kertas Baru](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yhRQEeetPDY4xOTRw2PqHBks8lU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4132711/original/011923100_1661233218-Penukaran-Uang-Baru-Faizal-1.jpg)
Sebagai informasi, dikutip dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
bahkan pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran sedangkan permen, gorengan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.
Advertisement
Awas, Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp 200 Juta
![nilai rupiah melemah terhadap dollar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WSoZAQ9R17keAQQaS9duKYiW0mk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4282581/original/072799000_1672910732-Imbas_potensi_perlambatan_ekonomi_nilai_rupiah_melemah_terhadap_dollar-ANGGA_1.jpg)
Fenomena uang kembalian diganti dengan permen, gorengan atau hal lainnya masih marak dilakukan pelaku usaha di Indonesia. Padahal perilaku tersebut dilarang Pemerintah, Karena tidak sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Disisi lain, semakin jarang terlihatnya uang koin dalam transaksi masyarakat, menyebabkan masalah dalam sistem uang kembalian jika berbelanja di warung.
Seharusnya, konsumen mendapatkan pengembalian uang dalam bentuk koin, tetapi uang tersebut diberikan dalam bentuk permen atau bentuk lainnya. Padahal perilaku itu termasuk dalam menelantarkan hak-hak konsumen.
Dikutip dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Penjara Setahun atau Denda Rp 200 JutaDisisi lain, bahkan pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran sedangkan permen, gorengan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.
BI: Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
![20160606-Uang-Rusak-Jakarta-IA](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8-NvjFKxtloO20Oic5J3sUB6daE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1255995/original/042829900_1465200315-20160606-Uang-Rusak-Jakarta-IA1.jpg)
Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial postingan uang rupiah kertas pecahan Rp 2.000 disemprot warna hijau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga membuat uang tersebut seperti Rp 20.000.
Postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram dramaojol.id, yang mengunggah tangkapan layar dari sebuah twitter dengan nama akun Reza Palevi @crezative.
"Hati-hati nih guys. Kondisi sekarang orang jahat makin pinter pake nyemprotin pewarna hijau ke uang Rp 2.000 jadi dikira uang Rp 20.000. Jangan cepat-cepat ngantongin uang," tulis akun @crezative dikutip , Rabu (4/8/2021).
Menanggapi, Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) kala itu Marlison Hakim mengatakan tindakan merusak uang rupiah bisa kena sanksi pasal penipuan karena telah dipakai untuk menipu orang.
“Tindakan merusak Rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan,” kata Marlison kepada .
Dia menyebut larangan merusak rupiah sudah tercantum dalam UU Mata Uang Pasal 25 ayat 2, yang berbunyi “Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah”.
![Infografis Rupiah dan Bursa Saham Bergulat Melawan Corona](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GsEC_s5u9vE7H5QYYzojTO8KHz8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3080061/original/072045500_1584533419-Infografis_Rupiah_dan_Bursa_Saham_Bergulat_Melawan_Corona.jpg)
Terkini Lainnya
Sanksi
UU Mata Uang
Awas, Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp 200 Juta
BI: Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
rupiah
Bank Indonesia
Uang Kembalian
uang kembali
Permen
gorengan
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
8 Potret Hewan Tersembunyi Ini Bikin Geleng Kepala, Uji Kejelian Mata
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan