, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menegaskan Lembaga Jasa Keuangan memainkan peran penting dalam ekonomi dengan memberikan akses kredit bagi individu dan entitas bisnis untuk membiayai kebutuhan mereka.
Hal itu disampaikan dalam acara International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring (Day One), Di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga
Ogi menjelaskan, penting untuk diakui bahwa ada beberapa jenis lembaga keuangan di Indonesia yang menawarkan produk kredit, termasuk bank, perusahaan multifinance, platform pinjaman peer-to-peer, pegadaian, lembaga keuangan mikro, dan koperasi/serikat kredit.
Advertisement
Namun, setiap lembaga memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing dalam praktik pemberian kredit mereka. Menurutnya, dengan berbagai jenis lembaga keuangan di Indonesia yang menawarkan produk kredit kepada individu dan bisnis, penting bagi lembaga-lembaga ini untuk secara efektif mengurangi risiko kredit.
"Dampak risiko kredit pada layanan keuangan dapat menyebabkan kerugian yang signifikan, menurunkan profitabilitas, dan berpotensi menyebabkan kebangkrutan," kata Ogi.
Oleh karena itu, risiko kredit harus dikelola dengan baik melalui penilaian 5C, yang mencakup penilaian character, capacity, capital, collateral, and conditions, untuk membuat keputusan pemberian pinjaman yang terinformasi.
"5C kredit masih sangat penting di era Fintech dan Big Data, karena mereka memberikan kerangka kerja yang terstruktur dan komprehensif untuk manajemen risiko kredit," ujarnya.
Kendati begitu, tak bisa dipungkiri munculnya pandemi COVID-19 telah menciptakan ekonomi yang lebih tidak pasti, meningkatkan risiko kredit bagi lembaga keuangan, dan menimbulkan tantangan tambahan dalam menilai dengan akurat kapasitas dan kondisi peminjam.
Kredit Macet Bank Meningkat, Ini Respons OJK
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Tak Beri Ampun Iklan Jasa Keuangan yang Bodohi Masyarakat
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct), khususnya terhadap iklan di sektor jasa keuangan yang kerap membodohi masyarakat agar produk jualannya laku.
Pihak otoritas dalam hal ini telah mendapat penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, melaluiUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihak otoritas menerima banyak pengaduan konsumen, banyak sekali kasus yang terjadi akibat dari perilaku pasar tersebut.
"Kita pasti sebel kalau lihat ada entitas-entitas yang melakukan segala cara untuk dapetin nasabah, segala cara untuk dapetin konsumen, karena itu akan merusak industri. Ini akan kami awasi," tegas Friderica dalam acara sosialisasi OJK di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan hasil pantauan OJK terhadap 21.373 iklan pada 2022 melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan dimaksud. Antara lain, iklan tidak mencantumkan frasa Syarat dan Ketentuan yang Berlaku, mencantumkan frasa Kuota Terbatas, Persediaan Hadiah Terbatas, atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota/hadiah yang disediakan.
Lalu juga, tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat. Contoh, periode program dan minimum pembelian pada badan iklan.
"Contohnya, misalnya, kalau kita melihat (iklan) investasi yang menawarkan return jauh lebih besar daripada kenyataannya. Itu juga masalah conduct," sebut Friderica.
"Yang kemarin baru-baru ramai, masalah debt collector yang tidak manusiawi, itu masalah conduct juga. Asuransi misalnya juga banyak kasus, karena agen, itu juga masalah conduct," paparnya.
Advertisement
Pengawasan
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjabarkan, pengswasan market conduct meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
"Objek dari market conduct ini lengkap. Dari mulai lifecycle product, dari mulai produk ini didesain sampai bagaimana terakhirnya format sales-nya, format penjualannya seperti apa pelayanannya, itu akan kami awasi. Itu semua sudah masuk ke ranah undang-undang (P2SK)," paparnya.
Kiki menegaskan, OJK juga sudah mengatur sanksi bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar soal perlindungan konsumen. Adapun ketentuan ini tercantum dalam Pasal 306 UU P2SK.
"Untuk pelanggaran market conduct, ini sangat jelas sanksinya. Mulai dari sanksi administratif sampai dengan dicabutnya izin usaha. Kemudian ada sanksi pidana, ancamannya 2-10 tahun. Dan, ada pidana denda sampai Rp 250 miliar," jelasnya.
Langgar UU P2SK, Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Triliun hingga Dimiskinkan
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MKqX498a8dVVhltPeHx8lQPzWqM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ingin memberi ampun pada oknum di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pihak otoritas bersungguh-sungguh memberantas siapa pun pihak yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Termasuk entitas yang menawarkan pinjaman online, atau pinjol Ilegal tak terdaftar di OJK.
"Tolong disosialisasikan juga dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah. Yang kedua, pidana penjara," tegas Friderica di sela-sela acara sosialisasi OJK di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Sebagai perbandingan, pengenaan denda bagi oknum di sektor jasa keuangan pada UU P2SK memang lebih kejam dari aturan sebelumnya. Contoh, denda maksimal bagi para oknum ilegal naik dari Rp 200 miliar (sesuai UU Perbankan) menjadi Rp 1 triliun, plus pidana penjara maksimal 15 tahun.
Oleh karenanya, Friderica meminta oknum seperti pelaku pinjol ilegal menghentikan tindak nakalnya, dan patuh terhadap ketentuan di UU P2SK.
"Tolong orang-orang yang suka main-main dengan ini sekarang sudah eranya berubah. Kalau kemarin delik umum, jadi mungkin hukumannya ringan tidak semua disita. Tapi ini juga tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian. Karena korbannya itu saudara kita, orang terdekat juga," pintanya.
Terkini Lainnya
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
BTN Untung Rp 1,1 Triliun per Mei 2024
Usaha Mikro di Indonesia Punya Ketahanan Ekonomi Ekstra, Kok Bisa?
OJK Tak Beri Ampun Iklan Jasa Keuangan yang Bodohi Masyarakat
Pengawasan
Langgar UU P2SK, Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Triliun hingga Dimiskinkan
Kredit
OJK
COVID-19
Keuangan
Usaha Mikro
Rekomendasi
BTN Untung Rp 1,1 Triliun per Mei 2024
Usaha Mikro di Indonesia Punya Ketahanan Ekonomi Ekstra, Kok Bisa?
Beli Bus Listrik, Transjakarta dapat Pinjaman dari Perbankan
OJK Pamer Ketahanan Perbankan Indonesia di Tengah Gejolak Keuangan Global
FIF Torehkan Rekor Baru, Penyaluran Kredit Motor Honda Tembus Rp 12 Triliun
Permintaan KPR Naik, Penyaluran Kredit Properti Tumbuh 8,8% pada Mei 2024
Kredit Perbankan Tumbuh 12,15% hingga Mei 2024, Penopangnya Pembiayaan Investasi
Kredit Biaya Pendidikan Jadi Peluang Baru di Tengah UKT Mahal
BI Checking Adalah Catatan Kredit Nasabah, Bikin Pengajuan Pinjaman Makin Lancar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Bos Pelni Curhat Baru Bisa Beli 1 Kapal dalam 5 Tahun, Kenapa?
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Cara Jenius Indah Rachma Berdayakan Masyarakat Desa: Lewat Buku dan Bikin Inovasi
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Tandai Dua Dekade Berkarya, Band Float Rilis Emily
Bahas Transisi Kepemimpinan Nasional, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor PAN
Nama SBY Muncul Jadi Line-Up Pestapora, Rilis 2 Lagu Baru di Bulan Juni 2024
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM