, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan terus melakukan penyitaan sekaligus pemusnahan pakaian bekas dan sepatu bekas asal impor yang masih diperjualbelikan di Indonesia.
Menurut dia, sepatu bekas dan pakaian bekas impor ini dapat membawa penyakit karena terdapat jamur yang menempel meskipun sudah dicuci. Oleh karena itu, Mendag dengan tegas akan memusnahkan barang-barang tak layak pakai tersebut.
"Pakaian bekas kalau kita tahu kita ambil. Kasih tahu saja di mana adanya karena itu banyak jamur, bisa bawa penyakit," kata Mendag kepada awak media di Lampung, Kamis (2/3/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Mendag mengungkap cukup sulit untuk menemukan pelaku yang menjual pakaian dan sepatu bekas impor. Sebab, pintu masuk barang impor tidak layak pakai itu sangat banyak, sehingga Kementerian Perdagangan harus melakukan upaya ekstra untuk memusnahkannya.
Maka Kementerian Perdagangan berkerja sama dengan Bea Cukai dan aparat terkait untuk menangani persoalan pakaian dan sepatu bekas impor.
"Pelabuhannya yang banyak, bukan aturannya tidak tepat. Pelabuhannya banyak, ya itu, kerja sama dengan aparat kan masuknya. Nah, masuknya ini banyak jalannya gitu ada jalan tikus ada jalan buaya," ungkap Mendag.
Mendag pun meminta kepada masyarakat agar bisa diajak kerja sama untuk menyita dan memusnahkan pakaian serta sepatu bekas impor, dengan cara melaporkan kepada Kemendag.
"Pokoknya bekas-bekas kita sita semuanya kasih tahu aja di mana jangan isu dong. Ada di mana, kasih tahu kita sita," pungkasnya.
Jagat dunia maya baru-baru ini digegerkan dengan kemunculan fenomena jual-beli pakaian bekas di online shop. Fenomena itu pertama kali diungkit oleh akun Twitter @HailHisoka.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mendag Temukan Sejumlah Gudang Pakaian Bekas Impor, Siap Diciduk
![Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan meminta Pemimpin daerah seperti Gubernur, Bupati, hingga Walikota dilarang keluar negeri. Hal tersebut diungkap saat membuka rapat kerja Kemendag, di Lampung, Rabu (1/3/2023).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HNE9-bCq8tB5x9zcVypDhJ0AgQ0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4342065/original/058321700_1677651730-WhatsApp_Image_2023-03-01_at_11.41.55.jpeg)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) bakal terus menelusuri keberadaan gudang tempat penyimpanan pakaian bekas impor. Setelah Karawang, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus memetakan daerah lainnya yang jadi tempat penyimpanan.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya sudah menemukan adanya beberapa gudang pakaian bekas impor di tempat lain. Salah satunya di kawasan Jatinegara, Jakarta.
"Ada (daerah lainnya), kita lagi petakan. Kemarin kita coba telusuri, ada di daerah Jatinegara," ujar Veri saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Namun, Veri belum mau membocorkan hasil temuan detilnya terkait gudang penyimpanan pakaian bekas impor di daerah lain. "Nanti lah, sabar," imbuhnya pendek.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah memusnahkan pakaian impor bekas di Pergudangan Gracia, Tunggakjati, Karawang Jawa Barat pada Jumat (12/8). Mendag juga sebelumnya telah menciduk adanya gudang pakaian bekas di wilayah Gedebage, Bandung.
Pakaian bekas impor tersebut, kata Mendag, merupakan barang ilegal, karena menyalahi aturan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas dan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Ini (jumlahnya) 750 bal, kira-kira kalau (pakaian) bekas ini nilainya Rp 8,5 sampai Rp 9 miliar," kata Zulkifli Hasan.
Zulhas menyatakan, pakaian impor bekas saat ini marak beredar di Indonesia karena harganya yang murah. Meski begitu, pakaian ini justru berbahaya karena setelah diuji mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat.
"Kedua, ini bisa merusak industri dalam negeri, murah-murah kan. Kadang-kadang kalau dimasukkan ke kampung-kanlung enggak bisa bedakan ini dari mana. Diobral murah bisa merusak industri pakaian dalam negeri," tuturnya.
Advertisement
Tegas! Ini Alasan Mendag Larang Impor Pakaian Bekas hingga Dimusnahkan
![Produk Insulator dari Sampah Pakaian, Solusi Cerdas yang Bisa Menguntungkan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/g88-_EKlNGJhjyqi8ef-63FbHnI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3500905/original/096369600_1625452221-nick-de-partee-5DLBoEX99Cs-unsplash.jpg)
Gebrakan baru dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Mengawali ‘Gerakan Jumat Bersih’, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar-Rp 9 miliar. Aksi pemusnahan ini berlangsung pada Jumat (12/8/2022) kemarin di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Mendag Zulkifli Hasan, dikutip Sabtu (13/8/2022).
Mendag Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas impor yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Utamakan Produk Dalam Negeri
![Zulkifli Hasan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ubExbkpOObvygbpWqXupeF18Iqk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4177344/original/060534600_1664612780-20221001-Zulkifli-Hasan-Tallo-8.jpg)
Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau, konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,”tandas Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya.
![Infografis Jangan Buang Sembarangan, Ini Cara Kelola Masker Covid-19 Bekas Pakai. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dIA7itqHekY3g48aqsWlZZlmvrg=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3512205/original/071969600_1626365658-Infografis_jangan_buang_sembarangan_ini_cara_kelola_limbah_masker_covid-19_bekas_pakai.jpg)
Terkini Lainnya
Mendag Temukan Sejumlah Gudang Pakaian Bekas Impor, Siap Diciduk
Tegas! Ini Alasan Mendag Larang Impor Pakaian Bekas hingga Dimusnahkan
Utamakan Produk Dalam Negeri
Pakaian Bekas Impor
pakaian bekas ilegal
pakaian bekas
Sepatu bekas
Mendag
Zulkifli Hasan
Bekas
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
5 Trik Ini Bantu Gula yang Menggumpal Saat Disimpan Kembali Masir dan Bisa Digunakan
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3