, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kalau cuti haid dan cuti melahirkan tidak dihapus Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Aturan ini masih diatur dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi di penghujung 2022 lalu.
Melalui unggahan Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan hal tersebut. Isi dari cuti haid dan melahirkan ini masih mengacu ke Undang-Undang Nomor 13 Yahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, Kemnaker menyebut kalau Perppu Cipta Kerja sendiri tak melakukan perubahan atas peraturan tersebut. Sehingga, masih tetap dijalankan dalam proses ketenagakerjaan di Indonesia.
Advertisement
"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undamg Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis akun tersebut seperti dikutip, Selasa (10/1/2023).
Karena tak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja. Sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 yang mengatur tentang cuti haid dan Pasal 82 yang mengatur tentang cuti melahirkan.
"Negara tetap hadir berikan perlindungan untukmu pekerja perempuan tanpa pengecualian. Jadi jangan khawatir ya," tulis akun tersebut.
Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan "Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."
Selain ketentuan istirahat panjang dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak dihapus. Ketentuan istirahat panjang masih ada dalam Pasal 79 ayat 5 Perppu Cipta Kerja yang berbunyi "Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Lebih lanjut, yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait hak cuti. Hak cuti dalam Perppu Cipta Kerja tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
Pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama di 2020. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama meyakini penambahan cuti bersama tersebut dapat meningkatkan pariwisata Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Soal Pesangon
![FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_M9T2c_X40RltJRDqEeNmAxkhrw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125896/original/006391900_1589279610-20200512-PHK-4.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kalau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dihapus dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.
Melalui akun Instagram resmi Kembaker, dijelaskan kalau Perppu Cipta Kerja mengatur uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ditambah lagi, Perppu Cipta Kerja juga mengatur uang penggantian hak.
"Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," seperti dikutip, Selasa (10/1/2023).
Adapun besaran masing-masing hak pekerja itu mengacu pada alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tiap-tiap karyawan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan nantinya.
"Rekanaker baca berita kalau Uang pesangon dihilangkan?, Itu hoaks ya Rekanaker," tulis akun Kemnaker menjelaskan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Soal Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan hal yang sama. Indah menyebut kalau peraturan mengenai besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam PP Nomor 35/2022.
"Karena Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.
Adapun Indah menegaskan, Perppu 2/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 30 Desember 2022. Maka, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Perppu 2/2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.
Serta, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.
Advertisement
Pesangon 9 Kali Gaji
![FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/x7watRWc7_6BXN9Te9zM0_j4-FM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125900/original/064347700_1589279612-20200512-PHK-8.jpg)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) turut mengatur soal pembayaran pesangon hingga uang penghargaan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusny diterima," dikutip dari Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, Rabu (4/1/2023).
Untuk pembayaran pesangon, itu diberikan tergantung lama masa kerja si korban PHK, dengan maksimal uang pembayaran hingga 9 kali gaji.
Sementara buruh yang kena putus kontrak dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima pesangon 1 kali upah, dan yang durasinya lebih dari setahun berhak mendapat 2 kali upah.
Rincian Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja
Berikut rincian besaran uang pesangon bagi para korban PHK dalam Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Terkini Lainnya
Soal Pesangon
Pesangon 9 Kali Gaji
Perppu Cipta Kerja
Cuti Haid
cuti melahirkan
cipta kerja
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Ternyata Ini Ganjalan Saat Indonesia Gencar Bangun Smelter
Faisal Basri Adu Mekanik dengan Menko Luhut, Begini Ceritanya
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Yen Jepang Merosot Lagi ke Level Terburuk Sejak 1986
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
7 Potret Didit Hediprasetyo Launching Jersey Timnas Olimpiade Paris, Jadi Desainer
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Apple Pede iPhone 16 bakal Laris Manis, Target Penjualan 100 Juta Unit!
Nonton Series Anime NieR: Automata Ver1.1a di Vidio, Pertempuran Sengit di Masa Depan Kelam
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Omar Garcia Harfuch, 'Batman' dari Meksiko Ditunjuk jadi Menteri Keamanan
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini