uefau17.com

Perhatikan!, Ada Penyesuaian Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Kesehatan 2022 - Bisnis

, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil akhir dari seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Terkait ini, BKN menyampaikan ada perubahan jadwal terkait proses seleksi PPPK kesehatan untuk tahap selanjutnya.

Hal ini disampaikan melalui surat Kepala BKN Nomor: 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

“Berkenaan dengan hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang telah kami kirimkan dan telah berjalan sejauh ini, bersama ini kami sampaikan penyesuaian kembali jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagaimana terlampir,” demikian informasi dikutip dari surat tersebut, Selasa (3/1/2023).

Pengumuman kelulusan yang semula dijadwalkan berlangsung sejak 28 s.d. 29 Desember 2022 diubah menjadi 28 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023. Lalu proses selanjutnya yaitu masa sanggah yang akan berakhir pada 5 Januari 2023 mendatang.

Lebih lanjutnya, berikut ini penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dari BKN.

1. Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023

2. Masa sanggah: 3 sampai dengan 5 Januari 2023

3. Jawab sanggah: 3 sampai dengan 9 Januari 2023

4. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 10 sampai dengan 11 Januari 2023

5. Pengisian DRH NI PPPK: 12 Januari sampai dengan 5 Februari 2023

6. Usul Penetapan NI PPPK: 6 Februari sampai dengan 5 Maret 2023 

Cara Ajukan Sanggahan

Sementara itu, bagi hasil akhir tidak sesuai, pelamar bisa mengajukan masa sanggah yang dimulai pada hari ini Selasa, 3 Januari 2023.

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah?

Bagi yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, begini cara mengajukan sanggah dalam proses rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

1. Kunjungi portal SSCASN BKN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/

2. Setelah itu, pilih Login yang terdapat di pojok kanan atas

3. Kemudian pelamar melakukan login dengan memasukkan NIK dan password seperti yang telah terdaftar

4. Lalu pelamar mengajukan sanggahan dengan memilih menu Sanggah

5. Terakhir, pelamar mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apa Itu Masa Sanggah

Bagi yang dinyatakan belum lulus seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan, pelamar bisa mengajukan sanggahan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN dengan link sscasn.bkn.go.id.

Kemudian sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, jadwal masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK nakes berlangsung pada 29 s.d. 31 Desember 2022. Itu berarti, saat ini pelamar PPPK nakes masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Sementara itu, dikutip dari laman SSCASN, Jumat (30/12/2022), masa sanggah yang dimaksud adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi atau kompetensi teknis.

Selain itu, masa sanggah juga merupakan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Sementara itu, pelamar dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil keputusan instansi. Proses ini paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.

3 dari 3 halaman

Pelamar PPPK Kesehatan

Sebelumnya, BKN resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 mulai tanggal 3 November 2022.

Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data per tanggal 1 April 2022.

Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat