uefau17.com

Begini Cara Daftar, Syarat hingga Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 - Bisnis

, Jakarta Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 Tenaga Kesehatan yang resmi dibuka 3 November 2022 diperpanjang sampai 22 November 2022. Awalnya pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan ditutup pada 18 November 2022 ini.

Ketahui lagi beberapa poin penting bagi yang ingin ikut pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022. 

Adapun pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan bisa dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Caranya dengan login menggunakan akun yang telah terdaftar dalam portal tersebut untuk mengetahui hasil tahapan yang telah dilalui.

Bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat melihat hasil seleksi administrasi, melakukan sanggah dan melihat jawab sanggah melalui portal tersebut.

Berikut membuat akun di sscasn:

1. Mengkases laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Setelah itu, klik Buat Akun

3. Bila muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik Allow atau Setujui untuk mengizinkan penggunaan kamera pada perangkat

4. Selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 1: Pengecekan Identitas. Pada laman ini, pendaftar diminta untuk mengisi biodata, seperti:

a. NIK KTP

b. Nomor KK

c. Nama lengkap sesuai KTP

d. Tempat lahir sesuai KTP

e. Tanggal lahir sesuai KTP

f. Nomor telepon aktif

g. Email aktif (pribadi)

5. Setelah memasukkan kode captcha, klik Lanjutnya

6. Pada Langkah 2: Lengkapi Data, pendaftar harus melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan. Adapun data diri tersebut meliputi:

a. Nama tanpa gelar sesuai ijazah

b. Tempat lahir sesuai KTP

c. Kab/Kota kelahiran sesuai ijazah

d. Tanggal lahir sesuai ijazah

7. Selanjutnya pada kolom NIK, nama, nomor telepon, email, dan tanggal lahir sesuai KTP sudah otomatis terisi

8. Kemudian unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah sesuai dengan ketentuan dengan mengeklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, lalu klik Open

9. Setelah itu, lakukan swafoto atau selfie dengan mengeklik tombol Ambil Foto

10. Klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau Simpan Foto jika swafoto sudah sesuai

11. Lalu ada data lain yang perlu diisi. Data tersebut antara lain:

a. Password dan konfirmasi password dengan ketentuan panjang tidak kurang dari 8 karakter dan memiliki kombinasi huruf kecil, huruf besar, karakter, dan angka

b. Pertanyaan dan Jawaban 1 dan Pertanyaan dan Jawaban 2

12. Pendaftar memastikan semua data yang diisi sudah benar karena data yang telah disimpan tidak dapat diubah

13. Selanjutnya masukkan kode captcha dan klik Lanjutkan

14. Pada laman Langkah 3: Pengecekan Ulang Data, pendaftar mengecek kembali dan memastikan bahwa data sudah benar serta swafoto jelas

15. Jika ingin melakukan perbaikan data, klik Kembali

16. Apabila sudah selesai melengkapi seluruh data yang diminta, klik Proses Pendaftaran Akun untuk mengakhiri pendaftaran

17. Selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 4: Pendaftaran Selesai yang berarti proses pendaftaran akun SSCASN telah selesai.

Berikut syarat daftar PPPK tenaga kesehatan 2022:

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kriteria Pelamar PPPK Nakes

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (7/11/2022), Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau

2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Sebelum mendaftar, ada persyaratan yang perlu diketahui bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Berikut persyaratan umum melamar PPPK tenaga kesehatan untuk jabatan fungsional: 

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Persyaratan khusus:

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja : 

  • paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 3 tahun untuk jenjang muda
  • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda :

  • paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas :Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas

Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

 

3 dari 4 halaman

Dokumen Disiapkan

  1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
  6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
  7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
  8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
  • Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
4 dari 4 halaman

Jadwal Lengkap

Berikut jadwal lengkap tahapan pelaksananaan seleksi Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi 3 sampai dengan 17 November 2022
  • Pendaftaran Seleksi 3 sampai dengan 22 November 2022
  • Seleksi Administrasi 3 sampai dengan 23 November 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 24 sampai dengan 25 November 2022
  • Masa Sanggah 25 sampai dengan 27 November 2022
  • Jawab Sanggah 25 sampai dengan 28 November 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah 29 November 2022
  • Penarikan data final 30 November sampai dengan1 Desember 2022
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 2 sampai dengan 3 Desember 2022
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 4 sampai dengan 5 Desember 2022

Bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat melihat hasil seleksi administrasi, melakukan sanggah dan melihat jawab sanggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Caranya dengan login menggunakan akun yang telah terdaftar dalam portal tersebut untuk mengetahui hasil tahapan yang telah dilalui.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat