, Jakarta Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 Tenaga Kesehatan yang resmi dibuka 3 November 2022 diperpanjang sampai 22 November 2022. Awalnya pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan ditutup pada 18 November 2022 ini.
Ketahui lagi beberapa poin penting bagi yang ingin ikut pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan bisa dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Caranya dengan login menggunakan akun yang telah terdaftar dalam portal tersebut untuk mengetahui hasil tahapan yang telah dilalui.
Advertisement
Bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat melihat hasil seleksi administrasi, melakukan sanggah dan melihat jawab sanggah melalui portal tersebut.
Berikut membuat akun di sscasn:
1. Mengkases laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Setelah itu, klik Buat Akun
3. Bila muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik Allow atau Setujui untuk mengizinkan penggunaan kamera pada perangkat
4. Selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 1: Pengecekan Identitas. Pada laman ini, pendaftar diminta untuk mengisi biodata, seperti:
a. NIK KTP
b. Nomor KK
c. Nama lengkap sesuai KTP
d. Tempat lahir sesuai KTP
e. Tanggal lahir sesuai KTP
f. Nomor telepon aktif
g. Email aktif (pribadi)
5. Setelah memasukkan kode captcha, klik Lanjutnya
6. Pada Langkah 2: Lengkapi Data, pendaftar harus melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan. Adapun data diri tersebut meliputi:
a. Nama tanpa gelar sesuai ijazah
b. Tempat lahir sesuai KTP
c. Kab/Kota kelahiran sesuai ijazah
d. Tanggal lahir sesuai ijazah
7. Selanjutnya pada kolom NIK, nama, nomor telepon, email, dan tanggal lahir sesuai KTP sudah otomatis terisi
8. Kemudian unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah sesuai dengan ketentuan dengan mengeklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, lalu klik Open
9. Setelah itu, lakukan swafoto atau selfie dengan mengeklik tombol Ambil Foto
10. Klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau Simpan Foto jika swafoto sudah sesuai
11. Lalu ada data lain yang perlu diisi. Data tersebut antara lain:
a. Password dan konfirmasi password dengan ketentuan panjang tidak kurang dari 8 karakter dan memiliki kombinasi huruf kecil, huruf besar, karakter, dan angka
b. Pertanyaan dan Jawaban 1 dan Pertanyaan dan Jawaban 2
12. Pendaftar memastikan semua data yang diisi sudah benar karena data yang telah disimpan tidak dapat diubah
13. Selanjutnya masukkan kode captcha dan klik Lanjutkan
14. Pada laman Langkah 3: Pengecekan Ulang Data, pendaftar mengecek kembali dan memastikan bahwa data sudah benar serta swafoto jelas
15. Jika ingin melakukan perbaikan data, klik Kembali
16. Apabila sudah selesai melengkapi seluruh data yang diminta, klik Proses Pendaftaran Akun untuk mengakhiri pendaftaran
17. Selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 4: Pendaftaran Selesai yang berarti proses pendaftaran akun SSCASN telah selesai.
Berikut syarat daftar PPPK tenaga kesehatan 2022:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Pelamar PPPK Nakes
![Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.(pexels/pixabay)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/P3vJB1MnZpdeefGhq6XnV-aBoqI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4104712/original/061379500_1659057499-pexels-pixabay-40568.jpg)
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (7/11/2022), Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau
2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Sebelum mendaftar, ada persyaratan yang perlu diketahui bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Berikut persyaratan umum melamar PPPK tenaga kesehatan untuk jabatan fungsional:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Persyaratan khusus:
1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja :
- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 3 tahun untuk jenjang muda
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda :
- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas :Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Advertisement
Dokumen Disiapkan
![Akun SSCASN PPPK 2022](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Bz-vpiai-usfqnS7aUczV-SM-5k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4213359/original/082527600_1667461938-Login_SSCASN_PPPK_2022.jpg)
- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
- Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Jadwal Lengkap
![Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wM9yk60ZEvXTQq2jBclqq1rS12M=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4230313/original/056270600_1668697785-Jadwal_PPPK_Tenaga_Kesehatan_2022.jpg)
Berikut jadwal lengkap tahapan pelaksananaan seleksi Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai berikut:
- Pengumuman Seleksi 3 sampai dengan 17 November 2022
- Pendaftaran Seleksi 3 sampai dengan 22 November 2022
- Seleksi Administrasi 3 sampai dengan 23 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 24 sampai dengan 25 November 2022
- Masa Sanggah 25 sampai dengan 27 November 2022
- Jawab Sanggah 25 sampai dengan 28 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah 29 November 2022
- Penarikan data final 30 November sampai dengan1 Desember 2022
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 2 sampai dengan 3 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 4 sampai dengan 5 Desember 2022
Bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat melihat hasil seleksi administrasi, melakukan sanggah dan melihat jawab sanggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Caranya dengan login menggunakan akun yang telah terdaftar dalam portal tersebut untuk mengetahui hasil tahapan yang telah dilalui.
Para Nakes di Polewali Mandar, Sulawesi Barat harus menyebrangi laut menuju pulau terpencil. Mereka bepergian jauh demi melakukan vaksinasi untuk ratusan siswa di pulau terpencil.
![Infografis Ragam Tanggapan Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis 4 untuk Nakes. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/11I3YjPAOphNra3oS9rrhHDsdQc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4104257/original/059491900_1659002375-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Pemberian_Vaksin_Covid-19_Dosis_4_untuk_Nakes.jpg)
Terkini Lainnya
Kriteria Pelamar PPPK Nakes
Dokumen Disiapkan
Jadwal Lengkap
pppk 2022
pppk tenaga kesehatan
PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Ibrahim Risyad Menikahi Salshabilla Adriani Pakai Beskap Motif Sulur, Simbol Cinta Tumbuh Bersemi
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?