, Jakarta Pemerintah resmi akan menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024, dengan rata-rata 10 persen. Namun, besaran ini dipandang terlalu tinggi bagi kalangan industri.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 10 persen terlalu tinggi. Baginya, angka idealnya ada di 5 persenan.
Baca Juga
"Kami menilai keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjaga kelangsungan tenaga kerja dan keseluruhan rantai industri," katanya kepada , Minggu (6/11/2022).
Advertisement
Ada dua golongan yang jadi perhatiannya. Yakni, sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Besaran kenaikan untuk keduanya diketahui berbeda, namun, dia meminta kenaikan hanya berkisar 5 persen.
"Bagi kami, kenaikan tarif sebesar 5 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) sangat berat. Akan sangat bijaksana jika cukai SKT tidak dinaikkan, mengingat segmen ini merupakan sektor padat karya," ujarnya.
Sedangkan untuk rokok mesin, kenaikan tarif cukai seharusnya berkisar di 5 persen sesuai dengan angka inflasi. Hananto menilai selama tiga tahun berturut-turut, industri hasil tembakau mengalami tantangan berat dengan kenaikan cukai yang jauh di atas inflasi.
Atas pertimbangan itu, Hananto meminta Presiden Joko Widodo meninjau ulang besaran kenaikan cukai hasil tembakau tersebut. Menurutnya, dari sisi ini, memberikan dampak luas ke berbagai sektor.
"Kami sangat berharap Bapak Presiden akan meninjau ulang untuk besaran-besaran kenaikan cukai ini. Kami percaya Pemerintah sangat memperhatikan nasib kami di rantai tembakau dari hulu ke hilir, termasuk tenaga kerja, petani tembakau, dan pabrikan," tukasnya.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menegaskan, pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keputusan Pemerintah
![20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RXVd-tYwr4wkPgHUsuQiQujM6Do=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360907/original/043543700_1475232907-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-01.jpg)
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo Bogor, Kamis (3/11/2022).
Kepada Sri Mulyani, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," lanjut Sri Mulyani.
Advertisement
Alasan
![20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bCeeDzpzneg5zYWW8hufyEyPacc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360914/original/098618500_1475232909-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-08.jpg)
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," kata dia.
"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tambah Sri Mulyani.
Tekan Konsumsi
![Banner Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen dan Rokok Elektrik 15 Persen, Target di Balik Kenaikan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/myRw10RAgquZqUeUdtFoDpTFTww=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4215037/original/011040700_1667615648-cukai_rokok.jpg)
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.
![Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KiBk2TtE5Npv5DeiTkFBoHLcGsY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3858938/original/041694600_1640823712-220103_special_content__Redam_Kanker_dengan_Cukai_Rokok_S.jpg)
Terkini Lainnya
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah Ditolak Pedagang Kecil, Ini Curhatannya
Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun Justru Bikin Negara Rugi, Kok Bisa?
Keputusan Pemerintah
Alasan
Tekan Konsumsi
cukai rokok
tarif cukai rokok
Cukai Rokok Naik
tarif cukai rokok naik
Tarif Cukai
tembakau
Petani Tembakau
Rekomendasi
Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah Ditolak Pedagang Kecil, Ini Curhatannya
Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun Justru Bikin Negara Rugi, Kok Bisa?
Rencana Kenaikan Cukai Rokok, DPD Sebut Industri Hasil Tembakau Bisa Terimbas
Produktivitas Industri Rokok Tergerus, Ini Gara-garanya
RPP Kesehatan Larang Iklan Rokok, Produk Ilegal Dapat Keuntungan
Jika Cukai Rokok Naik Lagi di 2025, Ini yang Bakal Terjadi ke Keuangan Negara
Rokok Ilegal Menjamur, Pendapatan Negara dan Produksi Tembakau Menipis
Petani Tembakau Cemas, Kebijakan Cukai Rokok Makin Tak Menguntungkan
Cukai Rokok Naik, Jawa Timur Terancam Gelombang PHK
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran