, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 pada Selasa (25/10).
Bagi yang tertarik mengikuti seleksi, silakan mendaftarkan diri dengan memenuhi berkas persyaratan seperti yang telah ditentukan. Adapun link pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sscasn.bkn.go.id.
Seperti informasi yang dikutip dari laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, Selasa (25/10/2022), pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka mulai hari ini tepatnya 25 Oktober 2022. Pendaftaran seleksi berlangsung selama kurang lebih dua pekan yang berarti akan berakhir pada 7 November 2022.
Advertisement
Sementara itu, seleksi PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh para guru yang termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas dan umum.
Sebagai informasi, untuk pelamar prioritas terbagi lagi menjadi tiga kategori. Berikut ini rincian dari pelamar prioritas:
1. Prioritas I, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK guru 2021
2. Prioritas II, pelamar dengan status THK-II
3. Prioritas III, pelamar guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun
Adapun untuk pelamar PPPK guru yang masuk kategori umum adalah pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan yang terdaftar di Dapodik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kategori pelamar, calon pelamar bisa mengecek secara langsung melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan rekrutmen CPNS untuk formasi guru tetap ada. Guru honorer dan lulusan profesi guru bisa mendaftar melalui PPPK.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Daftar PPPK Guru 2022
![Laman PPPK Guru 2021](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZGK1mwW-u3_OaEhCNhwBCPffMeA=/35x0:2146x1189/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3598534/original/037942500_1633930869-Screenshot_2021-10-11_122933.jpg)
Di samping itu, para pelamar seleksi PPPK Guru 2022 juga harus memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana.
Adapun syarat daftar PPPK Guru 2022 antara lain sebagai berikut.
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Advertisement
Berkas Persyaratan PPPK Guru 2022
![Ilustrasi Pendaftaran PPPK Guru 2022.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/g7nzxhuN9VJsaWDQHzmTuXWu1L0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4202505/original/095723200_1666665081-Pendaftaran_PPPK_Guru_2022.jpg)
Jangan lupa pula para pelamar pun perlu melengkapi berkas yang diperlukan untuk melamar PPPK Guru 2022.
Berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2022 antara lain:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
![jadwal lengkap seleksi guru PPPK tahun 2022](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/iGqIvHGbTRKdUHnfcdmzjymvSDg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4201640/original/073095100_1666593939-Jadwal_PPPK_guru.jpg)
Meski pendaftaran baru dibuka hari ini, tak ada salahnya jika mengetahui jadwal seleksi guru ASN-PPPK 2022 agar tidak ketinggalan informasinya.
Bagi yang ingin tahu, berikut ini jadwal seleksi PPPK Guru 2022.
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi PI: 25 Oktober 2022 s.d. 7 November 2022
3. Seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan P.Umum): 25 Oktober 2022 s.d. 9 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan P.Umum): 10 s.d. 11 November 2022
5. Masa sanggah administrasi: 12 s.d. 14 November 2022
6. Jawab sanggah administrasi: 15 s.d. 18 November 2022
7. Pengumuman pasca sanggah: 20 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 21 s.d. 22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 23 s.d. 27 November 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 27 November s.d. 7 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk P.Umum): 8 s.d. 12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk P.Umum): 16 s.d. 18 Desember 2022
13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk P.Umum): 19 s.d. 24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi (untuk P.Umum): 24 Desember 2022 s.d. 4 Januari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan P.Umum): 5 s.d. 6 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 s.d. 9 Januari 2023
17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 s.d. 16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Terkini Lainnya
Syarat Daftar PPPK Guru 2022
Berkas Persyaratan PPPK Guru 2022
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
PPPK
SSCASN BKN
Seleksi PPPK
Seleksi PPPK Guru
PPPK Guru
PPPK Guru 2022
sscasn.bkn.go.id
gurupppk.kemdikbud.go.id
Kemendikbudristek
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Ibrahim Risyad Menikahi Salshabilla Adriani Pakai Beskap Motif Sulur, Simbol Cinta Tumbuh Bersemi
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?