, Jakarta Pemerintah bersuara jika beban negara sangat berat untuk membiayai pensiun PNS atau ASN. Sebab itu, pemerintah mengusulkan perubahan sistem pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.
Sejatinya, pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS sejak 2017. Kala itu, direncanakan berlaku pada 2020. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran pandemi Covid-19.
Usulan perubahan skema pensiun PNS kembali digaungkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Dia mengusulkan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN) karena beban belanja anggaran untuk itu mencapai Rp 2.800 triliun.
Belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.
"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terang dia.
Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.
Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.
"Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.
Buat yang ingin tahu berikut sederet fakta rencana pemerintah mengubah sistem pensiun PNS, seperti dirangkum Rabu (30/8/2022).
1. Bebani APBN
Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Terkini, di tahun 2022 pembayaran pensiun PNS diperkirakan mencapai Rp 191 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemerintah pusat telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Hanya saja skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.
Isa menuturkan dalam 5 tahun terakhir alokasi yang dianggarkan pemerintah terus mengalami kenaikan. Tahun 2018, dana pensiun yang diberikan sebesar Rp 90,82 triliun.
Kemudian tahun 2019 sebesar Rp 99,75 trilliun, tahun 2020 sebesar Rp 104,97 triliun. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 112,29 triliun.
"Tahun lalau auditing BPK ini Rp 112,29 triliun, tahun 2020 Rp 104,97 triliun, tahun 2019 Rp 99,75 triliun dan tahun 2018 Rp 90,82 triliun," kata dia.
Dia menambahkan kenaikan anggaran pensiun tidak terlepas dari jumlah PNS yang pensiun terus bertambah setiap tahunnya. Di sisi lain angka harapan hidup masyarakat semakin baik dan tingkat kesehatan yang semakin baik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Pemda Diminta Ikut Menanggung
![ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NVvoV5Zc_w37YbNrd5I661LzHe8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016992/original/061166200_1652075847-20220905-FOTO---ASN-PEMROV-DKI-JAKARTA-Herman-4.jpg)
Isa mengungkapkan jika seharusnya pemerintah pusat hanya membayar PNS yang diangkat pemerintah pusat.
Sedangkan PNS daerah pensiunnya dibayarkan Pemda. Hal ini merujuk pada hukum yang berlaku dalam akuntansi.
"Pensiun PNS itu semuanya ditanggung pemerintah pusat. Walaupun pegawai negerinya di angkat oleh daerah pas pensiun yang bayarin pusat," tutur Isa di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
"Jadi kalau kita ngomomg akuntansi, siapa yang mendapatkan jasa dari seseorang dialah yang seharusnya menanggung bebannya," kata dia.
"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? ya PNS yang ada di pusat. PNS di daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda jadi seharusnya siapa yang menanggung? Ya pemda harusnya. Baik itu jangka pendek maupun jangka panjang" tutur Isa.
Advertisement
3. Bentuk Lembaga Pensiun Baru
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1qSQNS9XIqkEeE5dm0oDDBVr_VM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824835/original/050624400_1560140448-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja6.jpg)
Pemerintah berencana membentuk lembaga baru untuk mengelola dana pensiunan PNS. Keputusan ini muncul saat muncul usulan untuk merubah skema pembayaran uang pensiun PNS dari sistem pay as you go menjadi fully funded.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, selama lembaga baru itu belum terbentuk, iuran PNS untuk masa tuanya saat ini masih dikelola oleh PT Taspen.
"Potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Jadi saat pemerintah nanti meresmikan, membentuk dana pensiun, ya akumulasi iuran PNS itu dimasukin jadi satu," terangnya, dikutip Selasa (30/8/2022).
Isa menjabarkan, bila dana pensiun sudah terbentuk, pemerintah akan ikut serta menanggulangi potongan iuran uang pensiunan yang selama ini hanya dibebani pada PNS.
"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiun, tapi keluarnya dari dana pensiun ini. Nah pemerintah bayarnya iuran. Jadi pemerintah tidak membayar ke para pensiunan, membayarnya adalah untuk yang sedang bekerja ke dana pensiun," jelasnya.
Menurut dia, dana pensiun ini nantinya hanya akan mengelola uang pensiun PNS yang saat ini berada di bawah PT Taspen. Sementara hak milik TNI/Polri akan tetap berada di bawah kendali PT Asabri.
Alasannya, ini menyangkut keamanan dan kerahasiaan data milik negara. Itu lantaran pengelola dana pensiun pastinya memiliki data lengkap soal jumlah tentara yang dimiliki negara.
"Di banyak negara pensiun untuk army forces ini seringkali dipisahkan, karena sebetulnya menyangkut rahasia kekuatan pertahanan. Kita itu gak pengen diketahui berapa jumlah tentara yang sesungguhnya, jadi itu biasanya negara menyimpan itu didalam satu catatan yang terpisah," tuturnya.
4. Besaran Uang Pensiun PNS Saat Ini
Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini:
1. Uang pensiun PNS pokok
a. PNS golongan I, antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
b. PNS Golongan II, antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
c. PNS Golongan III, antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
d. PNS Golongan IV, antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
a. Pensiunan janda/duda PNS golongan I, Rp 1.170.600
b. Pensiunan janda/duda PNS golongan II, Rp.1.170.600-Rp 1.375.200
c. Pensiunan janda/duda PNS golongan III, Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
d. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV, Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
a. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I, Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
b. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II, Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
c. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III, Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
d. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV, Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
![Ilustrasi PNS Naik Gaji](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rOldZ2CTH_tq4R8duxR32bVYznk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808419/original/090417700_1423479127-gaji-pns2-150209b.jpg)
![Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/msr_-C37GcXKqD3AwRT5R-tNuZ4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3463731/original/020594900_1621846434-Infografis_kenaikan_tunjangan_fungsional_pns-n.jpg)
Dalam acara Jakarta Future of Work, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan gaji fresh graduate PNS Pemprov DKI mencapai Rp 12-18 juta per bulan.
Terkini Lainnya
2. Pemda Diminta Ikut Menanggung
3. Bentuk Lembaga Pensiun Baru
4. Besaran Uang Pensiun PNS Saat Ini
PNS
Pensiun PNS
Pensiun ASN
Dana Pensiun PNS
Pensiunan PNS
sistem pensiun PNS
Skema Pensiun PNS
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Pertamina International Shipping Siap Bangun dan Tambah 2 Kapal VLGC
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah