, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan PNS bisa kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) di luar kantor.
Kendati begitu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menekankan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tetap diwajibkan memenuhi jam kerja yang telah ditetapkan.
"Ada Flexi Time, dimana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi. Kemudian PNS dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," ujarnya kepada , Kamis (12/5/2022).
Advertisement
Selain itu, Averrouce menyatakan, juga terdapat Cors Hours, dimana semua PNS tetap diwajibkan hadir di kantor. "Konsep WFA (Work From Anywhere) merupakan bagian kecil dari FWA," imbuhnya.
Adapun pengaturan sistem kerja WFA PNS ini dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi. Itu dipercaya dapat meningkatkan kinerja PNS, serta menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaran pemerintahan maupun pelayanan publik.
Averrouce menyebut, penggunaan teknologi bakal tetap menghubungkan abdi negara dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh.
"Prosedur dan pola pengaturan WFA melihat dari Flexi Place, dimana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja," terang dia.
"Kemudian dapat meningkatkan produktivitas, sebab pegawai tidak memakan banyak waktu untuk pulang-pergi ke kantor. Juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus," tandasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hari raya Idul Fitri sebentar lagi tiba. Tunjangan Hari raya atau THR akan segera cair bagi PNS. Ini dia ketentuannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Semua Kerja dari Mana Saja, Ini PNS yang Tetap Wajib Masuk Kantor
![ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WuGSIizWM3gALTs7QJ1vLSsHYVE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016994/original/007981100_1652075850-20220905-FOTO---ASN-PEMROV-DKI-JAKARTA-Herman-6.jpg)
Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru ini nantinya para PNS bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).
Namun demikian, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan tidak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja WFA ini.
"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. Sedangkan bagi PNS yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor atau WFO.
"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," tutur dia.
Sementara untuk pengawasan, lanjut Sayta, pemerintah akan menerapkan absensi secara online. Hal ini guna memastikan para ASN atau PNS tetap bekerja sesuai tugasnya meski tidak berada di kantor.
"Kendalinya, plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," tutup dia.
Advertisement
WFH Jadi Kesempatan PNS Isoman Selepas Mudik Lebaran 2022
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0sy5beb5iDiolAr5mpN_dvzSpRw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824833/original/044357200_1560140446-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja4.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan soal pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) bagi PNS selama sepekan seusai balik dari mudik Lebaran 2022.
Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, kata Tjahjo, sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri (isoman) setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
"Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19," ujar Tjahjo dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH dan bekerja dari kantor (WFO) diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 6/2022.
Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH dan WFO dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat dan daerah.
"Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda," kata Tjahjo.
Lebih lanjut, mantan Menteri Dalam Negeri ini pun memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.
Menurut dia, dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan PNS bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Jokowi Atur Tunjangan untuk PNS Jabatan Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta
![ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XtwdsLgEXdu7P2ieLeP0hNd0tXo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016981/original/055489100_1652075718-20220905-FOTO---ASN-PEMROV-DKI-JAKARTA-Herman-2.jpg)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetbitkan enam peraturan presiden (perpres) yang berisi tunjangan jabatan fungsional untuk pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah instansi. Adapun besaran tunjangan mulai dari Rp 360.000 sampai Rp 1.870.000.
Pertama, Perpres Nomor 69 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatab Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Bencana. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, produktivitas kinerja PNS yang diangkat di instansi terkait.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip dari salinan perpres, Rabu (11/5/2022).
Tunjangan diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN. Sedangkan, tunjangan untuk PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Total ada empat jabatan fungsional di yang mendapat tunjangan yakni, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama sebesar Rp 540.000, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda sebesar Rp 1.239.000.
Kemudian, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya sebesar Rp 1.437.000 dan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama mendapat Rp 1.785.000.
Kedua, Perpres Nomor 70 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Rinciannya, jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000 per bulan.
Lalu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda sebesar Rp 918.000, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya sebesar Rp 1.360.000, dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat 1.870.000.
Ketiga, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 71 tahun 2022 yang mengatur tunjanhan jabatan fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan terendah diberikan untuk jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil dengan nominal Rp 360.000 dan tertinggi Rp 850.000 untuk jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia.
![Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/K7e_ZFygq4p4Eh7YFpNfaRj9Aac=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3572942/original/074230900_1631714165-Infografis_PNS_Bolos_Kerja_Terancam_Pemotongan_Tunjangan_hingga_Pemecatan.jpg)
Terkini Lainnya
Tak Semua Kerja dari Mana Saja, Ini PNS yang Tetap Wajib Masuk Kantor
WFH Jadi Kesempatan PNS Isoman Selepas Mudik Lebaran 2022
Jokowi Atur Tunjangan untuk PNS Jabatan Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta
PNS
WFH
ASN
WFA
PNS WFA
PNS Kerja dari Mana Saja
PNS WFH
ASN Kerja dari Mana Saja
ASN WFA
WFA PNS
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
6 Raja Tambang Batu Bara di Indonesia, Jumlah Kekayaannya Tak Berseri
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne