, Jakarta - Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum bagi kabupaten dan kota di luar Jawa Bali yang masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, kapasitasnya masih dibatasi 50 persen.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement
Kemudian, makan dan minum di restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dibatasi maksimal 2 orang per meja.
Serta diperbolehkan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sama halnya, bagi restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dibatasi 2 orang per meja.
Begitupun, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Tak hanya itu saja, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan syarat pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Sementara, anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level, dengan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat. Salah satunya melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di sejumlah daerah. Pengunjung wajib menunjukan status vaksinasi sebelum mem...
Hal yang menjadikan restoran ini unik di Amerika karena sangat jarang restoran halal menyajikan khusus masakan Indonesia. Umumnya restoran halal di Amerika menyajikan makanan Timur Tengah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daerah di PPKM Level 3
![PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Adapun kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang termasuk level 3:
- Sumatera Selatan: Kota Palembang
- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sumba Timur
- Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak
- Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin
- Sulawesi Tengah: Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi,
- Sulawesi Selatan: Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Makassar
- Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari,
- Papua: Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Lanny Jaya
- Papua Barat: kota Sorong.
Advertisement
Cek Fakta: Tidak Benar PPKM Berakhir pada 9 Mei 2022
![FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1aD8zWtZpI2AXZ9RtUlEVn3U2HA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3355937/original/040513300_1611237584-20210121-Jawa-Bali-1.jpg)
Beredar di media sosial postingan yang menyebut PPKM berakhir pada 9 Mei 2022. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 9 Mei 2022.
Berikut isi postingannya:
"Info dari CNN Indonesia 9 Mei PPKM Berakhir Tapi kenapa Kejombloanmu belum Berakhir"
Selain itu ada juga akun lain yang mengunggah postingan dengan narasi sebagai berikut:
"PPKM di Indonesia Resmi Berakhir Hari Ini."
Akun itu menambahkan narasi:
"Hai MOP Lovers!Akhirnya kabar baik yang selama 2 tahun ini ditunggu-tunggu datang juga!!PPKM di Indonesia resmi berakhir hari ini 😱
Yuk absen di bawah sini, kegiatan apa yang MOP Lovers mau lakuin setelah PPKM ini berakhir.Pasti udah pada gak sabar banget kannn??"
Lalu benarkah postingan yang menyebut PPKM akan berakhir pada 9 Mei 2022?
Penelusuran Fakta
Cek Fakta menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Luhut: PPKM Jawa-Bali Akan Terus Diberlakukan Hingga Waktu yang Belum Ditentukan" yang tayang di pada 9 Mei 2022. Berikut isi artikelnya:
", Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan terus diberlakukan. Menurut dia, perpanjangan PPKM akan terus dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan, mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).
Dia menyampaikan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik, meski di tengah momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di seluruh provinsi di Jawa-Bali turun 99 persen dibandingkan saat puncak varian Omicron.
"Secara khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi juga terus menunjukan tren penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali," ujar dia.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan, seiring membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di tanah air. Namun, dia menekankan relaksasi aturan PPKM dilakukan dengan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," kata Luhut.
Sementara secara nasional, kasus harian Covid-19 berada di bawah 1.000 selama 25 hari berturut-turut. Tak hanya itu, rawat inap secara nasional terus turun hingga 97 persen.
"Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia," ucap dia.
Di sisi lain, Luhut menuturkan kasus kematian akibat Covid-19 juga turun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian Omicron. Kemudian, positivity rate berada di bawah 0,7 persen.
"Berdasarkan data-data d iatas kami meyakini bahwa kondisi varian Omicron di Indonesia di tengah momen libur Idul Fitri hingga saat ini masih terkendali," tutur Luhut."
Selain itu ada juga artikel berjudul "Menko Luhut: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang" yang tayang di pada 9 Mei 2022. Berikut isi artikelnya:
", Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menegaskan bahwa terus memberlakukan aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Perpanjangan PPKM ini akan terus dievaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah menegaskan, hingga hari ini akan terus memberlakukan PPKM sampai waktu yang belum ditentukan," kata Luhut yang juga menjabat sebagai ketua Koordinator Penanganan Covid Jawa-Bali, pada Senin (9/5/2022).
Ia melanjutkan, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh Pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada Kabupaten dan Kota yang berada di PPKM Level 4, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di PPKM Level 3 akibat vaksinasi yang tidak memadai.
Hingga saat ini, pemerintah tidak patah semangat untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan juga booster untuk seluruh wilayah Jawa Bali yang masih tertinggal. Selain itu, pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker ditempat-tempat publik.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah akan terus merelaksasi aturan PPKM dengan berbagai pelonggaran namun akan tetap dan terus mengikutis tandar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," kata Luhut Binsar Pandjaitan."
Kesimpulan:
Postingan yang menyebut PPKM akan berakhir pada 9 Mei 2022 adalah tidak benar.
![Infografis 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/E885Q7fbDe1oMSJF9WRCQ41Qp7M=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3648712/original/001182700_1638275938-Infografis_IG_10_Wilayah_di_Jabodetabek_Kembali_ke_PPKM_Level_2.jpg)
Terkini Lainnya
Daerah di PPKM Level 3
Cek Fakta: Tidak Benar PPKM Berakhir pada 9 Mei 2022
Penelusuran Fakta
PPKM
PPKM Level 3
PPKM Luar Jawa-Bali
restoran
Bioskop
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Parlemen Eropa Dorong Bahan Bakar Alternatif untuk Selamatkan Mobil ICE
Memilih Perlengkapan Outdoor di Indofest 2024
Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Menanti Kunjungan Jokowi, Istana Sampaikan Duka Cita
Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Hands-On Oppo A79 5G: Smartphone Ringan dengan Layar Besar dan Kamera 50MP
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Manchester United Dapat Titik Terang untuk Jual Pemain Tak Berguna, Ada Klub Prancis yang Mau Tawar Mahal
Menu yang Dikonsumsi Prilly Latuconsina hingga Berat Badan Turun 12 Kilogram
8 Potret Hewan Tersembunyi Ini Bikin Geleng Kepala, Uji Kejelian Mata
Waspada, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Sulut hingga 7 Juli 2024
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya