, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut. Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Untuk perjalanan domestik, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen, Rabu (20/4/2022).
Advertisement
Adapun perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.
"Namun dengan catatan penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," ungkapnya.
Kemudian hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Dan bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Capt Mugen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
pelindo iv prediksi pemudik kapal capai 2500 di bagian indonesia timur
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPDN Dengan Komorbid
![Mudik Lebaran](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ndmqZ65WfJ9NLm9YTqZ3h4AnMhc=/0x0:1600x1200/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3998648/original/046013400_1650278276-IMG-20220418-WA0058.jpg)
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tak bisa menerima vaksin juga diatur. Yakni wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ini jadi persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen," katanya.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Capt Mugen.
Advertisement
Aturan Perjalanan Internasional
![Puncak Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Priok Diperkirakan H+7 Lebaran](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hlHWh5gAFyUDv96yElZcoFh8c4E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2254228/original/082546900_1529474630-Puncak-Arus-Balik-Lebaran-di-Pelabuhan-Tanjung-Priok4.jpg)
Aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Capt Mugen menjelaskan aturan baru ini memambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi 8 (delapan). Diantaranya Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Pelabuhan Dumai, Riau; dan Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Riau.
"Dan khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua," ungkapnya.
Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku.
"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," tutup Capt Mugen.
![Infografis Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dari Satgas Covid-19. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YjIxCkllzSgIapOBXuNnT4gkdmU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3998587/original/048767200_1650281290-Infografis_SQ_Aturan_Perjalanan_Mudik_Lebaran_2022_dari_Satgas_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
ASDP Catat Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Digitalisasi
KPK Selidiki Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Raja Ampat yang Bisa Mencapai Rp50 Juta Sehari
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
PPDN Dengan Komorbid
Aturan Perjalanan Internasional
Mudik
Info Mudik
Mudik Lebaran
PCR
kapal
laut
transportasi laut
Mudik 2022
Rekomendasi
KPK Selidiki Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Raja Ampat yang Bisa Mencapai Rp50 Juta Sehari
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
Pertamina International Shipping Siap Bangun dan Tambah 2 Kapal VLGC
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Anak Buah Erick Thohir Sebut PMN Pelni Buat Beli Kapal Baru Bertahap
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
23 Kapal Dioperasikan Jelang Motocross Grand Prix MXGP Seri ke-2 Lombok 2024
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Bos Pelni Curhat Baru Bisa Beli 1 Kapal dalam 5 Tahun, Kenapa?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Satgas Impor Ilegal Siap Beraksi dalam Waktu Dekat, Tinggal Tunggu Paraf Mendag
Mendagri Larang Kepala Daerah Jual Sawah Demi Turunkan Harga Beras, Apa Hubungannya?
Pertamina dan BKI Sinergi Tingkatkan Kinerja
Divestasi Jalan Tol Bikin BUMN Rugi, Benarkah?
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 6.592 Triliun
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cs Bawa Pulang Hadiah Segini
BRI Kembali Cetak Prestasi di Kancah Global, Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024
Pengusaha Bisa Pegang HGB 160 Tahun di IKN, Menteri PUPR Kasih Penjelasan
Anak Buah Erick Thohir Buka Suara soal Pembatasan BBM Subsidi
Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia Rendah, Ini Buktinya
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
AHY: Penetapan 87 Target Operasi Mafia Tanah Beri Efek Pencegahan
UAH Ungkap Muhammadiyah Tak Persoalkan Qunut Sholat, Benarkah Termasuk Bid'ah?
Satria Muda dan Prawira Lolos Semifinal IBL 2024
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Cara Memilih Skincare Berbahan Aktif untuk Kulit Remaja, Memangnya Sudah Perlu?
Simak, 6 Contoh Kegiatan Ice Breaking untuk MPLS
Fakta-Fakta Awan Oort yang Berada di Ujung Tata Surya
Kisah Nabi Berkeinginan Puasa 9 Muharram, Buya Yahya Ungkap Fadhilah Tasu'a
Hari Ini PBNU Panggil 5 Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
Penyanyi Lawas Anie Carera Bagikan Kisah Pilu, Ditipu Suami Hingga Rp2 Miliar
PSY Tanggapi Kritik Penggemar karena Berat Badan Turun Drastis dengan Video Lucu
Bolehkah Gabungkan Niat Puasa Asyura dengan Qadha Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Peliknya Mengatasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat Rute Domestik karena Melibatkan Kepentingan Beragam Kementerian
7 Bintang Asia Sepanjang Sejarah Liga Inggris: Didominasi Pemain Korea Selatan