, Jakarta Wajib pajak (WP) memiliki waktu satu hari lagi hingga hari ini, 31 Maret 2022 untuk lapor SPT pajak tahunan. Pelaporan bisa dilakukan melalui SPT online maupun manual.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan jika hingga 30 Maret 2022 siang, wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 10,3 juta.
“Ini yang terdiri atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 279.426 WP, dan SPT Tahunan PPh Badan 10.032.545,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada , Rabu (30/3/2022).
Advertisement
Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 9.878.712 disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Sementara, sebanyak 433.259 wajib pajak melapor secara manual.
Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Adapun laporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 ini sebetulnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2022. Hanya diberi waktu kurang lebih tiga bulan, penyampaian pajak akan ditutup pada esok hari Kamis, 31 Maret 2022.
Buat yang ingin lapor SPT pajak online, berikut caranya, melansir laman djponline.go.id, Kamis (31/3/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Dapatkan e-FIN
![Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DE456ge79DspHiHNIUOHEDrXsko=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3978228/original/097535100_1648541186-SPT_Pajak_Online.jpg)
Cara mengisi laporan pajak online yang pertama yaitu dengan membuat e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan salah satu syarat kamu bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.
Cara Dapatkan e-FIN
Apabila belum mempunyai e-FIN, diharapkan segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya.
Persyaratannya mudah, WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
Kemudian isi data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP.
Paling lambat satu hari kerja, e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi pajak online. Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online.
Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing.
Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.
Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situ terdapat tombol 'Registrasi'.
Klik tombol tersebut dan masukkan data-data kamu, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing kamu. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol 'Daftar'.
WP akan mendapat link aktivasi yang dikirim via email. Apabila masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol 'Kirim Ulang Link Aktivasi'.
Klik link aktivasi tersebut, dan akun pun telah aktif. Setelah aktif, WP sudah dapat memulai cara mengisi pajak online melalui situs pajak.
Advertisement
Cara Lapor SPT
![Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sU7hzelfw3LPdxci-kB9EtubmK0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1552399/original/016880700_1490926708-e-filing.jpg)
Setelah mengaktifkan akun, WP bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online. Bagi yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS.
Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.
Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui cara ini dapat mengakses link http://djponline.pajak.go.id.
Sebagai informasi, aplikasi DJP Online ini digunakan untuk penyampaian laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.
Adapun layanan dari penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme yang tersedia, di antaranya:
a. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
b. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
c. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Setelah memiliki e-FIN, berikut ini langkah-langkah pelapora melalui e-Filling:
1. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
3. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login
4. Pilih e-Filling
5. Pilih menu Buat SPT
6. Lalu isi kolom yang telah disediakan sistem
7. Pilih SPT yang akan dilaporkan
8. Isi data SPT
9. Masukkan kode verifikasi
10. Klik Kirim SPT
Bisa Pakai e-SPT
![EFIN Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TRNSLMsRmCihNgOs5LQR8Dj-fRg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3902976/original/069321300_1642088046-EFIN_Laporan_SPT_Pajak.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan secara online. Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Pembukaan kembali saluran lapor SPT pajak Online dengan e-SPT secara resmi disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagramnya.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing,” dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Selasa (29/3/2022).
SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Sebelumnya, aplikasi ini telah ditutup pada 28 Februari 2022. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT ini dikarenakan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Namun, saat ini e-SPT sudah berfungsi kembali sehingga WP bisa lapor SPT menggunakan cara ini.
Bagi yang belum tahu, e-SPT ini merupakan SPT elektronik dalam bentuk file .csv. Dengan arti lain, e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.
Terkini Lainnya
Warga RI Sudah Bisa Lapor SPT Online dengan Mudah, Berikut Syarat dan Caranya
Cara Dapatkan e-FIN
Cara Lapor SPT
Bisa Pakai e-SPT
Lapor SPT Pajak
Lapor SPT Pajak Tahunan
SPT Pajak
SPT Pajak Tahunan
SPT Tahunan Online
Lapor SPT
SPT Tahunan
SPT Online
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku 9 Juli 2024
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Pertamina International Shipping Siap Bangun dan Tambah 2 Kapal VLGC
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover