uefau17.com

Warga RI Sudah Bisa Lapor SPT Online dengan Mudah, Berikut Syarat dan Caranya - Hot

, Jakarta Lapor SPT online secara mudah dan praktis melalui aplikasi, telah menjadi solusi modern dalam melakukan pelaporan pajak tahunan. Dengan adanya teknologi ini, masyarakat menjadi lebih taat pajak karena proses pelaporan yang lebih efisien dan cepat. Tahapannya pun sangat sederhana dan dapat dilakukan oleh siapa saja.

Pertama-tama, masyarakat perlu mengunduh aplikasi lapor SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi ini tersedia dalam berbagai platform seperti Android dan iOS. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu melakukan proses registrasi dengan memasukkan data pribadi yang valid.

Lapor SPT online melalui aplikasi memiliki beberapa keuntungan yang tak dapat diabaikan. Pertama, kemudahan akses yang membuat masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor pajak atau mengisi form-form manual. Cukup dengan satu aplikasi, Anda bisa dengan mudah melaporkan pajak kapan saja, di mana saja.

Lapor SPT online juga menghemat waktu. Dengan hanya beberapa klik, Anda dapat mengunggah semua informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam aplikasi, membuat proses pelaporan menjadi lebih efisien dan cepat. Berikut ini syarat dan cara lapor SPT online yang rankum dari berbagai sumber, Senin (3/6/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat dan Cara Lapor SPT Online

Lapor SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memperoleh penghasilan, atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. Namun, dengan kemajuan teknologi, proses lapor SPT kini dapat dilakukan secara online, memudahkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, sebelum melangkah untuk melaporkan SPT secara online, penting untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan.

Syarat Lapor SPT Online

Untuk dapat melaporkan SPT secara online, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yang merupakan identitas resmi sebagai wajib pajak.
  2. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yang merupakan nomor identifikasi untuk pengisian dokumen secara elektronik.
  3. Memiliki akun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Online, yang diperlukan untuk akses ke platform pelaporan pajak online.

Cara Lapor SPT Online:

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT secara online:

  1. Buka akun DJP Online di situs resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha untuk masuk ke akun.
  3. Pilih tab "Lapor" pada dashboard setelah berhasil masuk.
  4. Pilih metode pelaporan yang diinginkan, yaitu "e-Filing" atau "e-form". E-form adalah metode penyampaian SPT Tahunan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf. Sedangkan, e-filing adalah metode penyampaian SPT secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online, atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.
  5. Jika memilih e-Filing, klik tab "Buat SPT" untuk memulai pengisian formulir.
  6. Isi formulir SPT dengan jujur dan benar sesuai dengan data diri dan keadaan keuangan Anda.
  7. Setelah mengisi formulir, periksa kembali informasi yang telah dimasukkan.
  8. Kirimkan SPT yang telah diisi dan lengkap dengan mengikuti petunjuk selanjutnya.
  9. Setelah berhasil melaporkan SPT, Anda akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar.
3 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Dalam dunia pajak, SPT Tahunan menjadi salah satu dokumen yang sangat penting bagi wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan atau telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. Dalam lingkup pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, SPT Tahunan menjadi fokus utama, mengingat pentingnya untuk memberikan gambaran lengkap tentang pendapatan dan kewajiban pajak individu selama satu tahun pajak tertentu.

Ketika berbicara tentang formulir SPT Tahunan, ada beberapa variasi yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wajib pajak. Secara umum, formulir SPT Tahunan terbagi menjadi tiga jenis utama: Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Berikut penjelasannya:

Formulir 1770 SS

Formulir ini ditujukan bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Biasanya, formulir ini digunakan oleh karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan dan telah bekerja setidaknya satu tahun penuh. Hal ini memungkinkan wajib pajak dengan penghasilan yang lebih rendah, untuk melaporkan pajak secara tepat sesuai dengan pendapatannya.

Formulir 1770 S

Berbeda dengan Formulir 1770 SS, formulir ini ditujukan bagi wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta. Selain itu, formulir ini juga cocok digunakan oleh mereka yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber, seperti bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun pajak. Formulir ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dengan penghasilan yang lebih tinggi atau multiple streams of income.

Formulir 1770

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memiliki status sebagai pemilik usaha, atau memiliki keahlian khusus tanpa ikatan kerja yang jelas. Ini bisa mencakup pengusaha mandiri, seperti pemilik toko atau salon, serta individu yang bekerja sebagai profesional dengan keahlian khusus, seperti pengacara atau dokter. Selain itu, formulir ini juga relevan bagi karyawan yang menerima penghasilan pasif, seperti dividen atau royalti.

4 dari 4 halaman

Cara Buat Akun DJP Online

Akun DJP Online merupakan sebuah platform yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, untuk memfasilitasi Wajib Pajak (WP) dalam mengakses layanan-layanan perpajakan secara digital. Dengan memiliki akun DJP Online, WP dapat mengurus berbagai keperluan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, dengan lebih efisien dan praktis.

Langkah-langkah untuk mendaftar akun DJP Online sangatlah sederhana dan dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut:

  1. Pertama, kunjungi laman resmi DJP Online melalui browser di perangkat ponsel atau komputer Anda. Laman resmi ini dapat diakses melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Setelah mengakses situs tersebut, Anda akan melihat opsi "Belum Registrasi" yang tertera di halaman awal. Klik opsi tersebut untuk memulai proses pendaftaran akun.
  3. Selanjutnya, isi data-data yang diminta secara lengkap menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang telah Anda peroleh sebelumnya.
  4. Pastikan untuk menulis NPWP tanpa tanda strip, dan isi juga kode keamanan yang ditampilkan sebelum mengklik tombol "Submit".
  5. Masukkan alamat email dan nomor HP aktif Anda, serta kode keamanan yang muncul. Data ini diperlukan untuk proses verifikasi dan komunikasi selanjutnya terkait akun Anda.
  6. Selanjutnya, buatlah password yang akan digunakan untuk mengakses akun DJP Online Anda. Pastikan password yang Anda buat aman dan mudah diingat.
  7. Setelah membuat password, klik tombol "Simpan" untuk menyimpan informasi yang telah Anda masukkan.
  8. Cek email yang telah Anda daftarkan, lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun Anda. Setelah mengklik tautan tersebut, Anda akan menerima pemberitahuan "Aktivasi Akun Berhasil".
  9. Kembali ke laman DJP Online dan masuk dengan menggunakan NPWP dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Jika berhasil login, berarti akun WP Anda telah berhasil diaktifkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat