, Jakarta Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara saat tengah menyusun 6 rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang menjadi turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan pihaknya hanya memiliki waktu 2 bulan untuk menyusun aturan turunan dari UU IKN.
"Enam rancangan peraturan pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 bulan ini," kata Bambang dalam Pembukaan Konsultasi Publik Rancangan Peraturam Pelaksanaan UU Nomor 3/2022 tentang IKN, Balikpapan, (22/3/2022).
Baca Juga
Bambang menjelaskan, 6 RPP tersebut menjadi sangat penting karena akan menjadi pondasi dimulainya pembangunan IKN. Bukan hanya pembangunan fisik, melainkan juga merangcang penyelengaraan pemerintahan Otorita IKN Nusantara.
Advertisement
"Ini sangat penting dan esensial karena ini dasar Otorita IKN," kata dia.
Sebagai rencana induk keenam RPP tersebut harus sesuai dengan UU IKN. Staf Ahli Menteri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, Vivi Yulaswati mengatakan 6 RPP tersebut terdiri dari 2 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Pemerintah tingkat Menteri.
"UU Nomor 3 Tahun 2022 disahkan pada 15 Februari 2022. UU tersebut akan diturunkan kembali menjadi 2 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Pemerintah yang perlu disusun," kata Vivi dalam acara yang sama.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dilaporkan telah melakukan negosiasi ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk mencari dana pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Inisiasi Beberapa Kementerian
![Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik melantik Bambang Susantono menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala IKN, di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kM5Om7niypVPgt04PWvDFAa2OB4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958576/original/069896700_1646901728-FOTO.jpg)
Keenam aturan turunan tersebut diinisiasi beberapa kementerian yang terlibat dalam mega proyek pembangunan IKN. Dari Kementerian Dalam Negeri akan membuat RPP tentang kewenangan khusus IKN sebagai wilayah otorita. Kementerian Keuangan akan membuat RPP tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan dan pembangunan IKN Nusantara.
Kementerian PPN/Bappenas akan merancang RPP rincian rencana induk IKN Nusantara. Sedangkan Kementerian ATR/BPN akan merancang perolehan tanah dan kesediaan lahan untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
"Walau bukan amanah langsung UU IKN, tapi hal ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan IKN," kata Vivi.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN akan merancang peraturan presiden tentang tata ruang kawasan strategis IKN Nusantara. Bappenas juga akan merancang Peraturan Presiden tentang Otorita IKN Nusantara.
Proses penyusunan 6 RPP tersebut akan dilakukan secara kolaboratif yang dilakukan baik secara virtual atau offline. Sehingga aturan turunan UU IKN mengakomodir semua keinginan para pemangku kepentingan, dari kalangan tokoh adat, masyarakat umum, dunia swasta dan lain-lain.
Berbagai aturan pelaksana ini harus ditetapkan paling lama 2 bulan sejak UU IKN diundangkan pada 15 april 2022. Sehingga waktu 2 bulan untuk merancang RPP sangat singkat.
"Ini sangat pendek waktunya, maka forum konsultasi publik ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan komunikasi," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Peluang Bonus Demografi di IKN Seolah Positif tapi Semu, Kepala BKKBN Jelaskan Alasannya
AHY Pastikan Percepatan Pembangunan IKN Tak Merugikan Rakyat
Lepas Status Ibu Kota Negara, Jakarta Diprediksi Mengalami Kemunduran Kota
Inisiasi Beberapa Kementerian
Ibu Kota Negara Baru Nusantara
Ibu Kota Negara Baru
Ibu Kota Negara
Otorita IKN Nusantara
IKN
Rekomendasi
AHY Pastikan Percepatan Pembangunan IKN Tak Merugikan Rakyat
Lepas Status Ibu Kota Negara, Jakarta Diprediksi Mengalami Kemunduran Kota
196 Nama-Nama Negara di Dunia dan Ibu Kotanya, Siswa Wajib Tahu
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda