, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi kritikan dari Ketua Umum Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti terkait kebijakan pemberian kuota sistem kontrak dalam kebijakan penangkapan terukur.
Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik sekaligus Jubir Menteri KP Wahyu Muryadi menjelaskan, kebijakan tersebut justru untuk memperbaiki tata kelola penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Selama ini negara hanya mengijon sumber daya ikan kepada para pelaku usaha. Asal bayar perizinan sekian juta silakan tangkap ikannya. Sepuasnya, barbar. Berapa pun hasilnya banyakan tidak tercatat, unreported menjadi rezeki pelaku usaha,” jelas Wahyu kepada , Jumat (25/2/2022).
Advertisement
Berdasarkan catatan yang dimiliki KKP, nilai produksi tangkapan ikan yang dinikmati para pelaku usaha berkisar Rp 224 triliun dengan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp 600 miliar alias 0,02 persen.
“Seupil banget, bandingkan dengan Thailand yang lautnya lebih sempit, tapi PNBP-nya gede dan kabarnya Rp 35 triliun. Baru tahun lalu angka PNBP perikanan tembus Rp 1 triliun,” ujarnya.
Menurutnya, kelak sistem ini diubah dengan tata kelola yang mengedepankan prinsip menjaga ekosistem dan biota laut demi kesehatan laut, dan kelestarian laut Indonesia. Lantaran, terdapat wilayah penangkapan perikanan (WPP) 714 di sekitar Laut Banda yang dijadikan wilayah konservasi, yang tidak boleh diambil pelaku usaha maupun industri.
“Ini dijadikan tempat pemijahan dan pengasuhan ikan (spawning and nursery ground). Jumlah tangkapan ikan yang dibolehkan mengacu pada perhitungan Komnas Kajiskan diperkirakan untuk seluruh wilayah pengelolaan ikan RI maksimal 6 juta ton,” katanya.
Di mana setiap peserta kontrak dan penerima kuota akan menyetor kepada negara dalam presentase tertentu yang dihitung pascaproduksi alias ditimbang setelah menangkap ikannya. Kalau menangkap melebihi kuota, maka akan dikenakan penalti dan dievaluasi setiap tahun.
Tentunya, semua operasi ini akan dikontrol dengan teknologi satelit dan diawasi Ditjen pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan (PSDKP). Wahyu menyebut, sistem kuota ini sudah diterapkan di banyak negara maju.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melepas ekspor 8,9 ribu ton hasil perikanan senilai Rp 588 miliar ke sejumlah negara. Pelepasan ekspor tersebut dilakukan serentak di lima kota dengan melibatkan 147 perusahaan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Soal Kapal Asing
![KKP Dorong Ekspor Hasil Tangkap Ikan Nelayan Tradisional](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9w60l3SubTbXY7Sfvl8LmY3f3c0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2041840/original/047368700_1522332201-20180329-Ikan-AY5.jpg)
Lebih lanjut, Wahyu memastikan kapal asing atau PMA tidak boleh sembarangan masuk ke wilayah perairan Indonesia. Terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum masuk, terutama kapalnya harus berbendera Merah Putih.
Tak hanya itu saja, kapal asing Anak Buah Kapal (ABK) wajib semuanya WNI yang tentunya akan dibutuhkan rekrutmen dalam jumlah besar. Kemudian, syarat lainnya kapal wajib mendaratkan ikannya di pelabuhan perikanan tempat asal izin diberikan agar diproses di daerah tersebut.
Tujuannya agar daerah yang telah ditunjuk mendapatkan nilai tambah dan rezeki lainnya. Tidak boleh ada transhipment (alih angkut) di tengah laut, karena sifatnya tidak lagi Jawasentris.
“Kebijakan ini diharapkan bisa memicu pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah. Jadi, hasil tangkapan ikan dari Maluku atau Sulawesi misalnya yang selama ini piknik, mati berkali-kali sebelum didaratkan di Pelab.Muara Baru Jakarta, maka kelak tidak boleh lagi,” ujarnya.
Dia menegaskan, semuanya harus didaratkan di pelabuhan terdekat bahkan juga kelak bisa diekspor dari kawasan asal ikan ditangkap. Hal ini dilakukan sekaligus perlu pembenahan dan revitalisasi pelabuhan perikanan RI di berbagai daerah yang masih tradisional, tak dikelola dengan baik bahkan jorok.
“Investor asing dan domestik yang berminat merevitalisasi pelabuhan dipersilakan untuk kemudian mendapatkan hak kelola. Kuota jg akan diberikan untuk zona industri, zona nelayan lokal (berbasis KTP), dan zona hobi/rekreasi semisal memancing. Intinya semua pemanfaatan sumberdaya laut dan ruang laut harus diatur,” jelasnya.
Bahkan melalui kebijakan ini, pemain domestik dan pemilik kapal existing masih diberi kesempatan untuk menangkap ikan dengan sistem paska produksi. Bahkan, jika mereka berminat mengikuti sistem kontrak juga dipersilakan, termasuk nelayan tradisional berskala kecil (one day fishing di bawah 5 grosston) juga diberikan kuota penangkapan, dengan membentuk koperasi yang diharapkan bisa meningkatkan pendapatan mereka.
“Pada akhirnya negara juga akan mendapatkan pemasukan dari aneka pajak (PPH PPN), ekspor dan PNBP, juga terjadi perputaran uang yang semarak di daerah-daerah. Pelabuhan perikanan menjadi modern, bersih, dan sehat, serta rakyat utamanya nelayan kecil lebih sejahtera,” pungkas Wahyu.
Advertisement
Kritik Susi Pudjiastuti
![Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ubOyDYsbXx9PfpJyDbkXofsQ9ck=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393360/original/096815000_1540548793-20181026-Ekspor-Ikan-4.jpg)
Sebelumnya, Ketua Umum Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Susi meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali.
"Sebaiknya Pak Menteri KP @saktitrenggono melakukan peninjauan kembali rencana kuota dan konsesi wilayah tangkap di laut. Sebaiknya pengelolaan laut tidak dijadikan atau disamakan seperti pengelolaan hutan dengan HPH-nya," tulis Susi ikutip dari akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2014-2019 itu juga mengkritik soal pembagian zona penangkapan ikan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
"7 WPP (WPP 'basah') diberikan untuk kuota industri. Hanya 3 WPP untuk kuota nelayan tradisional. Ini bertentangan dengan pernyataan Direktur Perikanan Tangkap yang menyatakan akan mengutamakan rakyat, baru industri," pungkas Susi.
Terkini Lainnya
Ada Tarif Ekspor Gratis ke Berbagai Negara, UMKM Perikanan Yuk Manfaatkan
KKP Terus Sempurnakan Plastik Biodegradable dari Rumput Laut
Dorong Pemerataan Ekonomi Pesisir, KKP Terapkan Penangkapan Terukur Berbasis Kuota
Soal Kapal Asing
Kritik Susi Pudjiastuti
KKP
Perikanan Indonesia
Susi Pudjiastuti
Kementerian Kelautan dan Perikanan
perikanan
Kelautan
Penangkapan Ikan
kelautan dan perikanan
Rekomendasi
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Menteri Trenggono Minta BUMN Dukung KKP Kembangkan Bisnis Perikanan Budidaya
KKP Usulkan Ikan Masuk Menu Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
KKP Bidik Investasi Ikan Tuna di Indonesia Capai Rp 9 Triliun
Kabel Laut jadi Tulang Punggung Komunikasi Papua, Nelayan Diminta Tak Merusak
Tak Mau Kehabisan, KKP Mau Batasi Penangkapan Tuna
Ilmuwan, Praktisi hingga Mahasiswa Ramaikan Tuna Talk Bahas Masa Depan Perikanan Tuna
Jalan Terjal Berantas Penyelundupan Benih Bening Lobster
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara