, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II hingga Februari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 8,8 triliun.
Dikutip dari Pajak.go.id, Rabu (2/2/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 9.577 wajib pajak yang melaporkan dengan 10.506 surat keterangan.
Secara rinci, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 7,5 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 728,74 miliar.
Advertisement
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 566,01 miliar. Sedangkan Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp 935,12 miliar.
Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam NPWP. Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP yang sedang terlilit masalah hukum pidana.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal Tax Amnesty Jilid II dan Sederet Manfaatnya
![20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TVIYOhVdRKKAgqzBm8hQflIL2gM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1355488/original/079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg)
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang juga dikenal dengan tax amnesty jilid II telah resmi dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 (PMK 196) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 23 Desember 2021 lalu.
Hal ini memberikan penjelasan dan tata cara kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama adalah PPS untuk wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan.
Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), atau 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200 persen.
“Banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS," kata Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul dalam Webinar berjudul Key Points of Tax Voluntary Disclosure Program, dikutip Senin (31/1/2022).
Kedua adalah PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, yang apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
Wajib pajak yang akan mengikuti PPS diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan bersifat final sebesar nilai bersih harta yang diungkapkan dengan tarif pajak sebagai berikut:.
- Apabila harta bersih berada di Indonesia atau direpatriasi ke Indonesia dan diinvestasikan pada jenis investasi yang disyaratkan, maka tarif pajak kebijakan I sebesar 6 persen dan tarif pajak kebijakan II sebesar12 persen.
- Apabila harta bersih berada di Indonesia atau direpatriasi ke Indonesia namun tidak diinvestasikan pada jenis investasi yang disyaratkan, maka tarif pajak kebijakan I sebesar 8 persen dan tarif pajak kebijakan II sebesar 14 persen.
- Apabila harta bersih berada diluar negeri dan tidak direpatriasikan ke Indonesia, maka tarif pajak kebijakan I sebesar 11 persen dan tarif pajak kebijakan II sebesar 18 persen.
Jenis investasi yang disyaratkan yaitu investasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan atau dalam Surat Berharga Negara. Investasi tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023 dengan jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.
"Untuk Kebijakan I, wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200 persen apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP," tutur Sundfitris.
"Untuk Kebijakan II, wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 kecuali terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh wajib pajak. Selain itu data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” jelas dia.
Terkini Lainnya
Mengenal Tax Amnesty Jilid II dan Sederet Manfaatnya
Tax Amnesty
Pajak
Wajib Pajak
Tax Amnesti
amnesti
Tax Amnesty Jilid II
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
Juni 2024 Kembali Deflasi, Biar Keroknya Harga Pangan Ini
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Tengok Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 1 Juli 2024
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jerman Pindahkan Dana USD 150 Juta ke Aset Kripto
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
Kisah Bahagia Lima Bersaudara Asal Tuban Berangkat Haji Bersama, Didaftarkan Orangtua Sejak 2011
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Wisatawan Tenggelam di Pantai Rio by The Beach, Kadis Pariwisata Lampung Selatan: Pengelola Pantai Lalai
Mengenal Aksi Red Hat Hacker: Ungkap Motivasi Peretas Topi Merah
6 Hoaks Terkini, Simak Biar Tak Terpengaruh
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Bahlil Pastikan Layanan Izin Tetap Aman
Profil Singkat Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie yang Meninggal Dunia di Jogja
Fuji Akhirnya Bersuara Setelah Dijuluki Aura Maghrib, Marah saat Keponakannya Ikut Diseret
11 Alternatif Olahan Daging yang Tidak Membosankan, Kekinian dan Mudah Dibuat
Kena PHP PSG, Manchester United Langsung Temukan Alternatif Suksesor Casemiro dari Klub Prancis Lain
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Harga dan Spesifikasi Mobil Suzuki Kecil Ignis Terbaru 2024, Kendaraan Perkotaan Terbaik