, Jakarta Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati untuk membatasi besaran belanja oleh pemerintah daerah untuk mengefisienkan dan mengharmonisasikan antara pemerintah pusat dan daerah. Dua hal yang dibatasi, yakni belanja pegawai serta belanja Infrastruktur di lingkup Pemerintah Daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pembatasan belanja ini ditetapkan untuk mendorong peningkatan kualitas belanda di daerah.
“Untuk kualitas belanja kami akan bersama-sama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur, (belanja) pegawai 30 persen, (belanja) infrastruktur 40 persen dengan transisi selama 5 tahun,” katanya saat konferensi pers, Selasa (7/12/2021).
Advertisement
Sri Mulyani memperkirakan pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah (Pemda) sebesar 30 persen tersebut akan mengefisiensikan dana hingga Rp 4,7 triliun..
Dengan begitu, harapannya, belanja Pemda akan lebih terarah dan tepat sasaran. Lebih jauh, melalui penerapan Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) akan menciptakan pemerataan pembangunan antar daerah di Indonesia.
“Sementara untuk penguatan kualitas SDM maka akan dilakukan peningkatan kualitas dari aspek pengawasan termasuk dalam hal ini pengawasan intern pemerintah daerah dengan melibatkan BPKP,”
Kemudian, dalam aspek pembiayaan, pemerintah akan tetap mengendalikan daerah untuk tidak meningkatkan rasio utang, meski akan dikendalikan secara disiplin. Serta bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal untuk tidak membentuk dana abadi di daerah masing-masing.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kabar gembira di tengah pandemi muncul pada kuartal II tahun 2021. Badan Pusat Statistik mengumumkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 7,7 persen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani meyakini pencapaian menunjukkan arah dan strategi pemulihan ekonomi...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Empat Pilar
![Menkeu Sri Mulyani Hadiri Seminar Nasional Nota Keuangan APBN 2020](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Q2EXDguclJBVbwN6jwHY_MX4UT0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2888403/original/035724300_1566378931-20190821-Menkeu-Sri-Mulyani-Hadiri-Seminar-Nasional-Nota-Keuangan-APBN-2020-1.jpg)
Sri Mulyani menyebut ada empat pilar penting yang termuat dalam UU HKPD ini. Pertama, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien, ketiga kualitas belanja, keempat harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk itu, kata dia, melalui pelaksanaan UU HKPD ada beberapa hal yang bisa meningkatkan kapasitas pendapatan Pemerintah Daerah.
Uang Perjalanan DinasMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati blak-blakan menyebut uang perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah lebih besar dari abdi negara di pusat. Bahkan, perbedaan besarannya bisa mencapai 50 persen.
Ia juga menyampaikan honorarium yang berlaku dan diterima oleh PNS di daerah cukup beragam. Honorarium terendah ada di angka Rp 325 ribu dan paling tinggi ada di angka Rp 25 juta.
“Bervarisasinya pemberian honorarium PNS di daerah, minimal Rp 325 ribu hingga maksimal bisa diberikan honor Rp 25 juta,” kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).
Lebih lagi, ia mengungkapkan besaran uang harian perjalanan dinas dari PNS di daerah lebih tinggi jika dibandingkan dengan PNS di pusat.
“Besaran uang harian perjalanan dinas yang rerata 50 persen lebih tinggi dari aparat pemerintah pusat,” kata dia.
Dengan tingginya perbedaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat tersebut, ia mengatakan perlu dilakukan standarisasi agar belanja darah betul-betul bertujuan untuk masyarakat dan lebih efisien. Hal ini juga yang kemudian dibahas dalam Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) yang baru disahkan DPR.
“Sama sekali tidak bertujuan untuk melakukan resentralisasi, namun justru akan menguatkan desentralisasi sebagai satu pilihan policy untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab demi kepentingan rakyat,” tuturnya.
Ia menyebutkan desentralisasi fiskal tak lagi fokus pada sumber daya asal daerah mana yang paling besar, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana sumber keuangan daerah itu dapat menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat bagi masyarakat untuk bisa dirasakan dan terjadi akuntabilitasnya.
Terkini Lainnya
Empat Pilar
Sri Mulyani
Belanja Pegawai
belanja pns
infrastruktur
Rasio Utang
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Strateginya?
CSR Surya Citra Media Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Sukses Berdayakan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA 2024
Juni 2024 Kembali Deflasi, Biar Keroknya Harga Pangan Ini
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Kaki, 27 Jadwal Perjalanan Kereta Api Diubah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
6 Potret Nagita Slavina Berhijab Usai Berhaji yang Disorot, Didoakan Segera Istikamah
Dugaan Kebocoran Data Polri, Siapa Hacker yang Bertanggung Jawab?
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Coldplay Ajak Fans Kirim Cinta ke Israel dan Palestina Saat Tampil di Glastonbury 2024
PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Michael Bambang Hartono, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Grup Djarum
Nonton Music Video Difki Khalif - Lamunan di Kota Itu di Vidio, Bawa Romansa dan Nostalgia
Neta S Station Wagon Segera Meluncur, Ketahuan Sedang Uji Coba Jalan
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online