, Jakarta Perpanjangan level PPKM membuat pemerintah memberlakukan penyersuaian. Seperti menetapkan persyaratan naik kereta api selama PPKM berlaku.
Aturan ini harus dipenuhi oleh pengguna Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan Kereta Api (KA) Lokal selama masa PPKM.
Baca Juga
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tetap menerapkan persyaratan tersebut dengan ketat meski level PPKM diturunkan.
Advertisement
Persyaratan yang diberlakukan oleh KAI disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Salah satu aturannya, anak berusia 12 tahun, serta tidak membawa kartu vaksin dan surat keterangan PCR atau Rapid Test Antigen tidak boleh naik kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pengguna yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. "Dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” jelas dia beberapa waktu lalu.
Bagi Anda yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh selama masa perpanjangan PPKM, berikut persyaratannya:
1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama
Apabila pengguna tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis, dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pengguna belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Tidak diperkenakan membawa pengguna berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu.
Perpanjangan PPKM diikuti dengan beberapa perubahan atau munculnya aturan baru. Salah satunya, anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang naik kereta jarak jauh.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan Naik Kereta Lokal
![Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ys4lUfO8dguAoOS0Ndo4gyYfAV4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3508135/original/011918700_1626075194-20210712-Hari-pertama-penerapan-STRP-di-stasiun-kereta-ANGGA-3.jpg)
Selanjutnya, simak juga persyaratan perjalanan untuk pengguna KA Lokal.
1. Perjalanan hanya diperkenankan bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal, dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat penugasan dari pimpinan perusahaan.
2. Pengguna tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada pengguna di stasiun.
Reporter: Shania
Terkini Lainnya
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
Persyaratan Naik Kereta Lokal
PPKM
Syarat Naik KRL selama PPKM Level 3-4
Level PPKM
PPKM diperpanjang
Kereta Api
stasiun kereta api
Kereta Api Indonesia
Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM
Perpanjangan PPKM
Rekomendasi
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
Sepekan Libur Sekolah, KAI Daop 9 Jember Angkut 67 Ribu Penumpang
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Ada Marathon, 14 Perjalanan KA Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara
Kereta Api Jakarta-Banyuwangi Siap Meluncur Juli 2024, Potensi Tingkatkan Ekonomi Warga
Susul Indonesia, Vietnam Targetkan Bangun Jalur Kereta Cepat Sepanjang 1.500 Km Mulai 2026
Sambut Libur Sekolah, Biaya Naik Kereta Api Wisata Didiskon hingga 15 Persen
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Jangan Lakukan 4 Kemaksiatan Ini, Azab Kubur Menanti Anda!
Ragam Hoaks Foto Terbaru, Simak Daftarnya
Lirik Lagu Hot Mess dari Aespa dan Terjemahannya, Debut Jepang Karina dkk yang Kawaii
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
Harga Bitcoin Turun Terus Usai Debat Trump dan Biden
Hebat, Infrastruktur Mutu Indonesia Terbaik di ASEAN
Parlemen Eropa Dorong Bahan Bakar Alternatif untuk Selamatkan Mobil ICE
Memilih Perlengkapan Outdoor di Indofest 2024
Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Menanti Kunjungan Jokowi, Istana Sampaikan Duka Cita
Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel