, Jakarta - Pemerintah memberlakukan aturan pembatasan makan ditempat atau dine-in selama penerapan PPKM Level 4. Dalam aturan tersebut, terjadi pelonggaran dengan membolehkan pengunjung untuk dine-in, tapi dibatasi hanya 20 menit.
Sontak, aturan ini mengundang banyak komentar dari berbagai kalangan, dari chef terkenal hingga pengusaha warteg. Salah satunya, Koordinator Warteg Nusantara (Korwantara), Mukroni yang turut menilai kalau pembatasan waktu makan selama 20 menit adalah peraturan yang tak tepat.
Baca Juga
“Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg,” katanya melalui pesan singkat saat dihubungi , Selasa (27/7/2021).
Advertisement
Ia menilai, waktu 20 menit untuk makan di warteg bukan waktu yang ideal. Pasalnya, ada proses dalam menyiapkan makanan yang dipesan oleh pelanggan.
Selain itu, pelanggan juga perlu menikmati makanannya tanpa tergesa-gesa. Mukroni memandang ini akan berakibat fatal apalagi jika terjadi kepada orang tua.
“Misalnya, yang makan di warteg ada orang tua terus kalo tersedak karena tergesa2 gimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena covid-19 tapi makan di warteg siapa yg tanggung jawab,” katanya.
Dapat diasumsikan, rata-rata pengunjung warteg untuk menghabiskan makanannya dibutuhkan waktu sekitar 30-45 menit. Itu belum termasuk dengan menikmati minuman lainnya atau mengatur nafas sesaat setelah menyelesaikan makanan.
Dengan begitu, waktu yang bisa dihabiskan oleh pelanggan warteg bisa mencapai 1 jam dengan tidak tergesa-gesa menghabiskan makanan yang dipesannya.
Kendati demikian, Mukroni menilai waktu makan di warteg tidak bisa disamakan antara satu tempat dan tempat lainnya. Karena, ada warung yang berukuran kecil, sedang, hingga besar, ia juga mengatakan ada kelas kecil, menengah, dan kelas atas.
Mukroni melanjutkan jika ini terjadi tak hanya di warteg, tapi juga di warung makan pecel lele di pinggir jalan. Ia menilai ada proses yang lebih panjang ketimbang warteg.
“Apa lagi klo makan pecel lele di pinggir jalan, Ada proses waktu untuk matiin lele, goreng lele, nyambal, Waktu menghidangkan dan lain-lain. Butuh waktu lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting?” katanya.
Ia menilai ada risiko besar yang akan diterima pedagang karena tergesa-gesa menyediakan makanan kepada pelanggan karena diminta mengikuti aturan 20 menit makan di tempat.
“Bisa terjadi kaya minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemprov DKI terus melakukan pengetatan PPKM Mikro untuk menekan penyebaran virus corona di Jakarta. Sejumlah kerumunan tempat makan yang masih buka di atas pukuln 21:00 WIB dibubarkan oleh polisi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketua DPR Minta Pengusaha Kuliner Taati Peraturan
![Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RlchU53iujRygAJF7kU-F2wCV-8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3185734/original/042448700_1595309784-20200721-Protokol-Kesehatan-Warteg-3.jpg)
Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui bahwa pembatasan waktu makan di tempat selama 20 menit ini sukar untuk diawasi. Untuk itu ia minta kesediaan para pelaku usaha untuk menaati aturan makan 20 menit tersebut.
"Misalnya kalau warung makan diizinkan buka sampai pukul 20.00, jangan sampai ada yang lewat waktu. Begitu juga soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi,” ujarnya Puan dalam keterangan tulis, dikutip pada Selasa (27/7/2021).
Puan mengatakan, jika semua pihak bersedia untuk bergotong-royong, kata Puan dirinya optimis Indonesia bakal keluar dari kungkungan pandemi Covid-19.
"Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes sudah tumbuh seperti itu, kita optimis masa-masa sulit ini akan segera berlalu,” kata Puan.
Advertisement
Aturan Makan dan Minum
![Sajian Steak di Warung Tepi Jalan Mirip Warteg, Ada Cerita Apa di Baliknya?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/NcD4aqqbOJwL7CvLFzE6OQyPuts=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3440138/original/057534300_1619432817-WhatsApp_Image_2021-04-26_at_15.15.11.jpeg)
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya hal tersebut diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).
Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4
![Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UoWTIfBBiP4DXwyt43Bprc15shU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3521578/original/019825200_1627299833-Infografis_wilayah_jawa-bali_perpanjangan_level_ppkm_3-4.jpg)
Terkini Lainnya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketua DPR Minta Pengusaha Kuliner Taati Peraturan
Aturan Makan dan Minum
Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4
PPKM
PPKM Level 4
PPKM Level 3
Warteg
Waktu Makan
ppkm level 3-4
PPKM Level 3 dan 4
pedagang Warteg
makan
pedagang
Rekomendasi
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Domba Garut Jadi Hewan Kurban Paling Laris di Idul Adha 2024, Berapa Harganya?
Pedagang Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung Dapat Kredit Buat Beli Lapak Jualan
Motif Penusukan Pedagang di Kebon Jeruk: Dendam karena Tak Disambut Baik saat Bertamu
Cerita Monika Sihombing, Raup Cuan Jadi Juragan Mitra Bukalapak di "Pajak Jokowi"
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Kembalikan Kepercayaan Investor, PTPP Bayar Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Cegah Pungli, 59 Pelabuhan Target Terapkan Gerbang Otomatis pada Akhir 2024
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Mangkrak 8 Tahun, Bahlil Jamin Pabrik Lotte Chemical Mulai Operasi Maret 2025
Euro 2024
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Berita Terkini
Ini Penyebab Mobil Ford Terbakar di Depan Pos Polisi Masjid Cut Meutia Jakarta
Turdes Hari Ketiga, Gubernur Kalsel Panen Sayuran Segar Bersama Warga Desa Gunung Besar
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Buka Final Four PLN Mobile Proliga 2024
Ramah Lingkungan, Masyarakat Sukabumi Langgengkan Produk Anyaman Bambu
5 Rekomendasi Vidio Original Series Misteri dan Menegangkan, Terbaru Ada Ular Tangga Dara(h)
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Lapas Narkotika Pangkalpinang Kukuhkan Kader Rehabilitasi
Brain Cipher Tepati Janji Kasih Kunci Dekripsi ke Admin PDN, Ini Penjelasan Pengamat Siber
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Tak Ada Lagi Wahyu kepada Nabi, Apa Tugas Malaikat Jibril Saat ini?
Viral Plang Jakhabitat Era Anies di Rusunami Cilangkap Hilang, Begini Kata Pemprov Jakarta
Perluas Nasabah UMKM, Bank Sampoerna dan JULO Tambah Fasilitas Kredit Rp 600 Miliar
Top 3 Berita Hari Ini: Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Final Piala AFF U-16 2024: Lewati Marathon Adu Penalti untuk Hajar Thailand, Australia Rebut Gelar Juara