, Jakarta - PT KAI menyatakan sejak pemberlakuan PPKM Darurat oleh pemerintah, terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh sebesar 65 persen. Pada 5 Juli, KAI memberangkatkan 8.829 pelanggan KA Jarak Jauh turun dibanding keberangkatan 4 Juli sebanyak 25.495 pelanggan KA Jarak Jauh.
"Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (6/7/2021).
Adapun pada periode 3-5 Juli KAI telah melayani 51.363 pelanggan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan. Jumlah tersebut turun 50 persen dibanding pekan sebelumnya yaitu 26-28 Juni 2021 sebanyak 104.072 pelanggan.
Advertisement
Menurutnya, penurunan itu juga sebanding dengan pengurangan jumlah perjalanan yang dilakukan KAI. Dimana pada periode PPKM Darurat, KAI mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh sebanyak 44 persen dibanding perjalanan di Bulan Juni.
"Dari rata-rata 122 perjalanan KA Jarak Jauh per hari di bulan Juni, menjadi 68 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada masa PPKM Darurat," imbuhnya.
Dia menyampaikan, sejak 5 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
“KAI hanya mengizinkan masyarakat yang sudah sesuai persyaratan yang dapat naik kereta api. Petugas akan memeriksa dengan tegas, cermat, dan teliti seluruh kelengkapan calon penumpang,” ujarnya.
Hal itu dilakukan, lantaran KAI mendukung penuh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada moda transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PT KAI melakukan penyesuaian aturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh. Penumpag harus membawa surat bebas covid-19 yang berlaku selama 14 hari.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Lengkap Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat, Tes GeNose Tak Berlaku
![Warga Berjemur di Rel Kereta Api](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jq4-cneYV82yRjhJzljWKAl8c3c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3502025/original/073048600_1625541943-20210706-Tingkatkan-Imun-Tubuh_-Warga-Menteng-Berjemur-di-Rel-Kereta-Api-fanani-2.jpg)
Sebelumnya, seiring dengan penerapan PPKM darurat, mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2x24jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
Sementara khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid 19 dosis pertama.
"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," seperti dikutip dari akun Instagram KAI @keretaapikita, Sabtu (3/7/2021).
Kemudian, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT PCR atau Rapid Test Antigen.
Selain itu, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk pelanggan Kereta Api Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Advertisement
Payung Hukum
Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan Iayanan vaksinasi Covid 19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid 19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Saat ini Iayanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah slap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Lengkap Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat, Tes GeNose Tak Berlaku
Payung Hukum
PT KAI
PPKM Darurat
KA Jarak Jauh
kai
Kereta Api
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Mitsubishi Bangkitkan Lagi Pajero dengan Desain Mewah, Siap Bertarung dengan Range Rover
Melihat Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN 01 Grogol Selatan Jakarta
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
Kontroversi Kontestan Ajang Kecantikan Singapura, Dirujak Warganet karena Dianggap Tak Ada yang Cantik
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Manchester United Makin Percaya Diri Bisa Segera Wujudkan Rekrutan Pertama di Musim Panas Ini
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Denny Sumargo Deg-Degan Menanti Kelahiran Anak Pertama, Ungkap Kondisi Kehamilan Sang Istri
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
8 Fakta Sosok Dewi Paramita, Mantan Tunangan Ibrahim Risyad Suami Salshabilla Adriani