, Jakarta - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang didirikan mendiang istri Presiden RI ke-2, Soeharto. Sebab, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyebutkan, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetork pendapatan TMII ke negara.
Dengan pengambilalihan ini, apakah TMII akan segera memberikan pundi-pundi uang kepada negara?
Baca Juga
Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, negara tidak akan langsung diuntungkan dengan pengambilalihan ini. Pemerintah disebutnya bahkan harus merugi terlebih dahulu dengan keluar ongkos untuk pengelolaan TMII.
Advertisement
Piter beranggapan, negara baru bisa menikmati keuntungan dari TMII dalam jangka panjang, pasca tempat tersebut telah berhasil dikelola dengan lebih baik.
"Dalam jangka pendek tidak akan banyak dampaknya. Bahkan mungkin pemerintah harus keluar uang untuk mengelola TMII. Pemerintah baru akan bisa mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang setelah TMII dikelola secara lebih baik," ujarnya kepada , Kamis (8/4/2021).
Namun begitu, Piter mengatakan, tujuan pemerintah mengambilalih TMII ini tidak semata hanya karena pertimbangan untung rugi. Menurut dia, Taman Mini Indonesia Indah merupakan aset negara yang harus diselamatkan.
"Pengambilalihan ini adalah sesuatu yang harus dilakukan karena TMII adalah kekayaan negara. Berdasarkan UU, seluruh kekayaan negara harus dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," kata Piter.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ribuan pengunjung memadati pelataran Monas untuk antre naik sampai ke puncaknya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Dorong Pemerintah Kelola TMII Sejak 2020
![Taman Mini Indonesia Indah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6sYNerMgdkGgQU59jKZObEwyQXE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267135/original/059125700_1602657123-20201014-TMII-Buka-Kembali-Saat-PSBB-Transisi-HERMAN-4.jpg)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya telah mendorong pemerintah untuk mengelola langsung aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII). KPK sejak 2020 mendorong pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
KPK menyebut, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sejak pertengahan 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977. Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaannya diserahkan ke Yayasan Harapan Kita.
Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita baru menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.
Dia mengatakan, KPK akan terus mendorong pemerintah untuk menertibkan aset-aset milik pemerintah yang dikelola oleh pihak ketiga.
"KPK menemukan banyaknya aset daerah atau negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara," kata Ipi.
Menurut dia, hilangnya aset negara disebabkan beberapa hal, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Tata kelola aset yang baik akan menghindari potensi kerugian karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga.
"Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara," kata dia.
Advertisement
Pindah Tangan Pengelolaan TMII
![Taman Mini Indonesia Indah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jucwITPvsBiGocmJIXAiI6ZG1Ks=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267138/original/082545000_1602657125-20201014-TMII-Buka-Kembali-Saat-PSBB-Transisi-HERMAN-8.jpg)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dengan adanya perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir yaitu pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
"Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara," dalam pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (7/3/2021).
Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg. Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, pernerbitan surat utang.
"Dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola TMII tanpa persetujuan Menteri Sekretariat Negara," dalam pasal 2 ayat 3 poin b.
Kemudian wajib berkoordinasi dengan Kemensetneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII. Kemudian dalam pasal 3 dijelaskan Mensesneg membentuk tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII, mempersiaoan, melakukan serah terima, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan yayasan tersebut.
"Kemensetneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," dalam pasal 5.
Kemudian karyawan tetap yang bekerja pada pengelolaan TMII dapat dipekerjakan kembali jadi karyawan pada pengelolaan baru TMII. Selanjutnya Peraturan Presiden tersebut berlaku pada 31 Maret 2021.
Tak Pernah Setor ke Kas Negara
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara. Adapun yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto ini mengelola TMII selama 44 tahun.
"Benar (Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor ke kas negara)," ucap Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Hal ini pula lah yang menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Pasalnya, pemerintah ingin agar TMII tersebut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.
"Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya. Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," jelas Setya.
Sebelum akhirnya diambil alih negara, Setya mengatakan Kemensetneg telah memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar TMII diambil alih Kemensetneg.
"Kita berikan arahan dulu, lakukan legal dan financial audit, pertimbangkan rekomendasi BPK dan pihak-pihak lainnya, dan putuskan harus diambil alih," kata Setya.
Terkini Lainnya
HUT ke-497 Jakarta, TMII Tawarkan Ragam Promo dan Acara Menarik
Akhir Pekan, Jokowi Ajak Dua Cucunya Jalan-jalan ke Taman Mini Indonesia Indah
Peringati 1 Suro, TMII Bakal Gelar Ruwatan Akbar untuk Warga Jakarta dan Sekitarnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPK Dorong Pemerintah Kelola TMII Sejak 2020
Pindah Tangan Pengelolaan TMII
Tak Pernah Setor ke Kas Negara
TMII
Taman Mini Indonesia Indah
Rekomendasi
Akhir Pekan, Jokowi Ajak Dua Cucunya Jalan-jalan ke Taman Mini Indonesia Indah
Peringati 1 Suro, TMII Bakal Gelar Ruwatan Akbar untuk Warga Jakarta dan Sekitarnya
Filosofi Djampi Oesodo Jadi Tema Hari Jamu Nasional 2024
Libur Hari Raya Waisak, 15 Ribu Orang Kunjungi TMII
Rute Perjalanan Para Bhikku Tudhong pada Waisak 2024: Jakarta-Semarang-Magelang-Muaro Jambi
Menparekraf Sebut 300 Ribu Wisatawan Datangi Borobudur Saat Waisak 2024, Okupansi Hotel Penuh Semua
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah