, Jakarta - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menukarkan uang rupiah baru Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Hal ini dengan memperbolehkan 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan per hari.
Lantas bagaimana cara menukarkan Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan ini?
Advertisement
Penukaran uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Mekanisme penukaran uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan baik individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diperluas, Tukar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan Bisa di Semua Bank
Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia atau uang baru Rp 75 ribu edisi khusus melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.
Penyempurnaan skema yaitu dari yang sebelumnya melibatkan lima Bank Umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (pintar.bi.go.id), kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran uang baru Rp 75 ribu edisi khusus melalui skema penukaran kolektif.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru Rp 75 ribu edisi khusus hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil uang baru Rp 75 ribu edisi khusus pada bank tempat mendaftar.
"Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).
Bank, Lembaga, Instansi, Korporasi, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif uang baru Rp 75 ribu edisi khusus di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu uang baru Rp 75 ribu edisi khusus. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran uang baru Rp 75 ribu edisi khusus untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.
Advertisement
BI: Uang Baru Rp 75.000 Ribu Tak Ada Hubungan dengan Redenominasi
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi, mengatakan penerbitan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp 75.000 tidak ada hubungannya dengan rencana redenominasi mata uang rupiah. Penulisan angka 75 yang lebih besar hanya ingin menonjolkan peringatan HUT RI ke-75 saja.
"Angka nol yang lebih kecil itu bukan dalam rangka redenominasi, itu lain ceritanya," kata Rosmaya dalam Taklimat Media, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (18/8).
Penerbitan UPK Rp 75.000 dibuat dalam rangka menyambut kemerdekaan Indonesia ke-75 tahun. Sementara redenominasi memiliki tujuan yang berbeda, yakni untuk efisiensi tulisan dalam digit yang lebih sederhana.
Pelaksanaan redenominasi juga harus mempertimbangkan banyak hal. Kebijakan itu akan dilakukan saat situasi perekonomian dan kondisi yang dianggap pas.
"Redenominasi akan kita berlakukan pada saat perekonomian dan kondisi yang pas," kata dia.
Apalagi, tim yang membahas rencana redenominasi berbeda dengan tim yang baru saja mengeluarkan uang khusus ini. Dia menegaskan tim yang mengeluarkan UPK dalam metode tukar uang.
"Itu beda tim dan ada step-step-nya lagi dan ini beda soal karena ini kita dalam metode tukar uang," kata Rosmaya mengakhiri.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diperluas, Tukar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan Bisa di Semua Bank
BI: Uang Baru Rp 75.000 Ribu Tak Ada Hubungan dengan Redenominasi
Uang baru
Uang 75.000
Uang 75 Ribu
Uang Baru 75.000
uang edisi khusus kemerdekaan
Uang Edisi Khusus Kemerdekaan Indonesia
Uang Edisi Khusus
Uang Edisi Kemerdekaan
Rupiah Baru
Uang Rupiah Baru
Uang Baru Rp 75.000
Uang baru Rp75 ribu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Ibrahim Risyad Menikahi Salshabilla Adriani Pakai Beskap Motif Sulur, Simbol Cinta Tumbuh Bersemi
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi