, Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Di mana terdapat 51 peraturan pelaksana yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang semuanya sudah ditekan dan berjalan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut, terdapat empat peratauran pelaksanaa UU Cipta Kerja di lingkungan BKPM yang terkait langsung dengan perizinan berusaha. Pertama PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran izin berusaha berbasis risiko. Kedua PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Baca Juga
Selanjutnya, ketiga PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dan terakhir Perpres Noor 10 Tahun 2020 tentang bidang usaha penanaman modal.
Advertisement
"Kita tahu semua di dalam PP Nomor 5 adalah bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja. Kenapa karena PP inilah yang mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis OSS," katanya dalam konferensi pers virtual Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan, ada empat ketentuan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Pertama Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) perizinan berusaha bebas risiko dalam OSS merupakan aturan tunggal bagi pemerintah pusat pemerintah daerah dan pelaku usaha. "Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021," jelas dia.
Kedua, sistem OSS wajib digunakan oleh Kementerian Lembaga, pemerintah daerah, administrator, KEK, maupun badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha. Di mana semua proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS. Sebab secara kebetulan menurut PP pengelolaan OSS itu ada di BKPM.
"Jadi poin nomor 2 ini adalah jawaban dari keluh kesahnya pengusaha selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, ini kata versi pengusaha nih. Dengan ini maka kita pangkas transparansi, kecepatan, kepastian dan pasti mudah. Dengan OSS ini bapak ibu semua yang penting izinnya lengkap pasti jalan," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Presiden Joko Widodo mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja mempermudah perizinan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Masyarakat dipermudah jika ingin membuka usaha mikro dan Koperasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
![20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2pCQ_sNivH6LH0lKdYqFa9z2DIk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1033119/original/058431600_1445852335-20151026-BKPM-Luncurkan-Layanan-Investasi-3-Jam-Jakarta-05.jpg)
Ketiga, OSS dibagi dalam tiga subsistem. Pertama sistem pelayanan informasi, kedua perizinan berusaha, ketiga pengawasan. Dia menjelaskan subsistem informasi akan memuat informasi apa aja yang akan masuk, kemudian masuk di perizinan dan kemudian dilakukan pengawasan.
"Sistem OSS berbasis risiko ikan pada tanggal 2 Juni 2021. Saya ingin menggarisbawahi kemarin Kami sudah sepakat dengan pak menko Juli itu semua go. Tapi kami di BKPM akan melakukan tahapan proses proses uji coba dan pasti ada ada perbaikan perbaikan dari Maret April Mei Juni," jelas dia.
Keempat, pengawasan secara terintegrasi dan koordinasi antara kementerian lembaga, pemda kawasan ekonomi khusus, KPBPB melalui sistem OSS yang ada pasal 211 ayat 1 dan pasal 216 ayat 1
"Jadi bapak ibu semua dengan berbentuk OSS ini bentuk pengawasan monitoring yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah pusat kabupaten kota itu semua terjadwal. Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa schedule orang orang turun memeriksakan barang saja," jelasnya.
"Kita ingin PP Nomor 5 ini adalah PP jalan tengah antara keinginan pengusaha serta apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai bagian integral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
Dia menambahkan, perizinan berusaha berbasis risiko dibagi menjadi Empat. Pertama ada risiko rendah ini cukup dengan nomor induk berusaha atau NIB. Kedua risiko menengah itu terdiri hanya NIB dan sertifikat standar. Ketiga risiko menengah tinggi cukup NIB dan self declare dan verivikasi (SS). Keempat risiko tinggi, terdiri dari gabungan NIB, izin dan SS-nya.
"Untuk NIB biasanya dipakai untuk UMKM jadi tanpa perlu ada proses notifikasi yang jauh," jelasnya.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Terkini Lainnya
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
1.872 Personel Polri Siap Amankan Aksi Demo Tolak Tapera di Patung Kuda dan Kemenkeu
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
bkpm
Bahlil Lahadalia
uu cipta kerja
cipta kerja
Rekomendasi
1.872 Personel Polri Siap Amankan Aksi Demo Tolak Tapera di Patung Kuda dan Kemenkeu
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi dengan Cipta Kerja
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Pegi Setiawan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Berita Terkini
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Apple Watch Series 10 Bakal Punya Lebih Besar, Mirip dengan Varian Ultra
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Di Tengah Popularitas Pemain Diaspora, Kolektor Jersey Timnas Indonesia Tak Lupakan Skuad Garuda Era 1990-an
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Panggilan Unik Ketiga Anak Pangeran William dan Kate Middleton untuk Para Nenek Kakek dan Ratu Elizabeth II
Rizky Febian Diduga Operasi Hidung, Sule Sempat Blak-blakan soal Penyakit Anaknya