, Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diterbitkan.
Salah satu yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah tidak semua korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan pesangon penuh.
Ketentuan perhitungan pesangon ini didasarkan sejumlah alasan pengusaha melakukan PHK.
Advertisement
Mengutip Pasal 40 ayat 2, ketentuan uang pesangon pada dasarnya sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pasal 42 dan 43
Namun dalam Pasal 42 dan 43, pekerja yang terkena PHK hanya mendapatkan uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.
Dalam hal ini PHK disebabkan terjadi karena pengambilalihan perusahaan yang mengakibkan terjadinya perubahan syarat kerja, dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Pada Pasal 43 tertulis, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Hal yang sama juga akan dialami korban PHK dengan alasan perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun. Begitu pula PHK yang disebabkan perusahaan tutup karena keadaan terpaksa (force majeure), pailit, serta perusahan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian.
Kendati demikian, juga ada alasan PHK yang membuat para pekerja bisa mendapatkan uang pesangon secara penuh seperti yang telah ditentukan pada Pasal 40.
Pada Pasal 41, misalnya, PHK disebabkan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh tersebut. Dalam hal ini antara lain yang berhak diterima oleh pekerja adalah uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 tersebut.
Pasal 42, korban PHK karena alasan pengambilalihan perusahaan juga berhak atas hak yang sama. Begitu pula dengan PHK disebabkan perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.
Advertisement
UU Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Uang Pesangon Pekerja Kontrak, Segini Besarannya
Salah satu aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam peraturan ini diantaranya yang diatur adalah pemberian uang kompensasi.
Berdasarkan Pasal 15, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Mengutip penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), PKWT bisa disebut sebagai pekerjaan kontrak. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
"Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus," demikian bunyi Pasal 15 dalam salinan PP tersebut, seperti dikutip pada Senin (22/2/2021).
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Mengenai jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Besaran Kompensasi
Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan sejumlah ketentuan. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah.
Kemudian PKWT selama satu bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Sementara PKWT selama lebih dari 12 bulan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Upah sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah di perusahaan tidak menggunakankedua komponen tersebut, maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.
Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.
Besaran uang kompensasi untuk pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh," demikian bunyi Pasal 17 di dalam PP.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal 42 dan 43
UU Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Uang Pesangon Pekerja Kontrak, Segini Besarannya
Besaran Kompensasi
PHK
Upah
Pesangon
uu cipta kerja
cipta kerja
Upah Buruh
gaji
Korban PHK
Alih Daya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Bos Pelni Curhat Baru Bisa Beli 1 Kapal dalam 5 Tahun, Kenapa?
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Ada Pabrik Frisian Flag Raksasa di Cikarang, Menperin Tuntut Impor Susu Turun
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Libur Sekolah ke Kampung Willys Kang Cuya Subang, Bisa Seseruan Naik Kursi Layang Sambil Memandang Sawah
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kenalkan 'Si Jelita', Inovasi yang Mudahkan Pustakawan Mengolah Data Besutan Orang Magelang
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?