, Jakarta - Maskapai Batik Air mendapatkan sanksi berupa larangan terbang ke Pontianak. Hal ini menyusul ditemukannya lima penumpang Batik Air yang dinyatakan positif covid-19.
Sanksi tersebut berdasarkan surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Sanksi ini berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
Sehubungan dengan hal ini, Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, bagi penumpang yang ingin melakukan refund tetap akan dilayani.
Advertisement
“Jika ada calon penumpang yang refund, kami layani,” ujar dia kepada , Sabtu (26/12/2020).
Sebelumnya, Danang menjelaskan, penerbangan Batik Air dengan kode ID-6220 pada Senin 22 Desember 2020 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Supadio telah dijalankan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.
Pemeriksaan tersebut meliputi penyerahan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.
Lalu pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Kemudian pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang.
Dengan demikian, apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, Danang mengatakan bahwa itu bukan kesengajaan dari maskapai.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6548 mendarat darurat di bandara El-Tari Kupang, Minggu (17/11/2019). Diduga, sang pilot terkena serangan jantung saat pesawat hendak landing.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penumpang Positif Covid-19, AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak
![Pesawat Batik Air di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. (Gideon/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6D_mY0Sv8k-i3itwwRjw2r-B2eY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2722780/original/031877300_1549529684-Foto_Tidur_.jpg)
, Jakarta - Pemberian sanksi larangan terbang bagi AirAsia dan Batik Air akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak dinilai tak relevan.
Sanksi tersebut berdasarkan surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Sanksi ini berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Menurut dia, maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19.
"Petugas KKP dibawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," lanjut Denon.
Asosiasi Penerbangan Nasional INACA pun meminta agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut karena sanksi tersebut dinilai tidak relevan dan tidak fair bagi operator Penerbangan dan Operator Bandara.
"Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar Pemerintah dapat mangambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut," tutup dia.
Advertisement
Penjelasan Batik Air Soal 5 Penumpang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bandara Supadio
![Batik Air terbang melalui Yogyakarya International Airport. (Dok Lion Air Group)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uVjfC5P8UAotpoSYGORSkS4JOvI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3088224/original/091124500_1585478339-FOTO_000.jpg)
Batik Air, maskapai penerbangan dari Lion Air Group, memastikan telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Hal tersebut menanggapi ditemukannya 5 penumpang perkonfirmasi positif Covid-19 di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penerbangan Batik Air dengan kode ID-6220 pada Senin 22 Desember 2020 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Supadio telah dijalankan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.
Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.
Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
Pemeriksaan tersebut meliputi penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.
Lalu pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara dan kemudian Pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2020).
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tambah dia.
Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.
Infografis Pilot Batik Air Pingsan Saat Bertugas
![Infografis Pilot Batik Air Pingsan Saat Bertugas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/U7sPHr8isAHq-nSVUNr4-hJpqiA=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2970812/original/009662700_1574073077-Infografis_Pilot_Batik_Air_Pingsan.jpg)
Terkini Lainnya
Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari Mulai 1 Juni 2024
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penumpang Positif Covid-19, AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak
Penjelasan Batik Air Soal 5 Penumpang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bandara Supadio
Infografis Pilot Batik Air Pingsan Saat Bertugas
Pontianak
Positif COVID-19
Batik Air
Larangan Terbang
Penumpang Positif Covid-19
Refund Tiket
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Strategi Kemenhub Cegah Kemacetan Panjang di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Ahli Ungkap 3 Cara Sederhana Menambah Energi Tanpa Minum Kopi, Patut Dicoba
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Rivalnya Ganti Haluan, Peluang Manchester United Tebus Striker Idaman Terbuka Lebar
Alasan Paula Verhoeven Mantap Berhijab: Aku Takut Mati
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta