, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) buka suara soal raibnya uang milik atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp 20 miliar di Maybank Indonesia.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal ini sangat merugikan Winda karena hak-hak keperdataan Winda sebagai nasabah Maybank belum jelas juntrungannya, apakah dana miliknya tersebut bisa dikembalikan atau tidak.
"Beberapa catatan dalam kasus tersebut adalah, bahwa ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan," kata Tulus saat dihubungi , Rabu (11/11/2020).
Advertisement
Tulus mempertanyakan, jika kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sudah rusak, maka tidak perlu lagi mereka menyimpan uangnya di bank.
"Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," katanya.
YLKI juga menyoroti efektivitas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan. Menurutnya, kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal. "Oleh karena itu perlu dievaluasi," lanjutnya.
YLKI juga menyorot manajemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya.
Oleh karenanya, YLKI meminta agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Polri.
"Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank. Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gercep (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.
YLKI juga meminta agar Polri memercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab, termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya.
"YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tabungannya bersama ibu di rekening Maybank tiba-tiba hanya tersisa ratusan ribu rupiah dari yang seharusnya, Rp 20 Miliar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tabungan Rp 20 Miliar Milik Winda Earl Raib di Maybank, Murni Kesalahan Bank?
![Tabungan Rp 20 M Milik Gamer Winda Earl Raib di Bank, Ini 5 Faktanya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0opV4XgI5fS8Cmd3F-WzwlRMP_0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3289124/original/016605900_1604647955-122027305_264659984910514_7643770789248269956_n.jpg)
Atlet e-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).
Berdasarkan keterangan polisi, Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Winda Earl pun meminta Maybank untuk mengganti uangnya yang hilang dan menduga pihak Maybank sengaja membobol tabungannya itu.
Namun menurut Pengamat Perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto, menyebut kasus itu harus diteliti dahulu dengan seksama untuk membuktikan siapa yang salah. Bisa jadi kesalahan murni bank, atau sebaliknya kesalahan nasabah.
"Pertama menurut saya harus pembuktian dulu, Ketika terjadi kasus seperti Maybank harus diteliti karena penyebabnya bisa jadi masalah dari bank atau bisa masalah yang berasal dari nasabah, nasabah murni pembobol bisa lho,” kata Doddy kepada , Selasa (10/11/2020).
Dirinya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Tahun 1999 pengganti Undang-Undang 1992 mengenai perbankan, dijelaskan kontrak antara nasabah dan bank itu simpanan.
“Yang namanya simpan ini ada kontraknya, kontrak yang menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak baik yang menyimpan dan yang penyimpan,” jelasnya.
Doddy menyarankan agar tidak langsung menyudutkan satu pihak saja. Apalagi zaman sekarang ada yang namanya hacker-hacker yang membobol uang nasabah di bank, atau kerjasama oknum bank dengan nasabah untuk membobol bank.
“Bisa juga dua-duanya. Seperti kita tahu kasus Elnusa itu kerjasama oknum bank dan oknum dari nasabahnya. Ada nasabah-nasabah yang bekerjasama dengan oknum bank untuk membobol bank, seperti itu,” katanya.
Dengan demikian, perlindungannya akan tergantung dengan proses hukum melalui Polisi, Jaksa, yang kemudian diputuskan oleh pengadilan siapa yang bersalah.
“Jadi pembuktiannya harus dibuktikan dulu di pengadilan, siapa yang melanggar aturan kontrak simpan menyimpan ini dan siapa yang akhirnya bertanggungjawab. Tidak segampang itu menyebutkan salah bank atau nasabah,” ujarnya.
Meskipun kini Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, mungkin saja masih ada oknum lain dibelakangnya karena yang tertangkap baru satu orang.
“Harus dilihat dulu, yang ditangkap baru satu, kerangka besar kejadian ini bagaimana belum ketahuan. Kita baru identifikasi satu pelaku, apakah dia seorang diri atau ada orang lain? Nah nanti harus ditelusuri,” jelasnya.
Jika pihak Maybank murni melakukan kesalahan maka Maybank harus mengganti uang nasabah yang hilang Rp 20 miliar. Namun jika setelah ditelusuri kesalahan nasabah yang tidak teliti maka nasabah harus menerima kesalahannya tersebut.
Terkini Lainnya
Ratusan Juta Dana Nasabah Lenyap, Bank UOB Batam Langgar Peraturan OJK?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tabungan Rp 20 Miliar Milik Winda Earl Raib di Maybank, Murni Kesalahan Bank?
Maybank Indonesia
Maybank
nasabah
Pembobolan Rekening
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Dilatih Digital Marketing, UMKM Bisa Bersaing Bersaing di Era Digital
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Presiden Kenya Minta Maaf atas Sikap Arogan Para Pejabat, Janji Akan Ambil Tindakan Melawan Kebrutalan Polisi
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Jersey Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Tuai Pujian, Desiannya Ternyata Gratis
7 Potret Vicy Melanie Hamil Pertama Pamer Baby Bump, Kevin Aprilio Beri Pujian
Semua Mobil Baru di Eropa Wajib Dipasangi Pembatas Kecepatan Mulai 7 Juli 2024
Pesan Kapolda Metro Jaya pada Jajaran: Selalu Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Mengintip Aquarium Pangandaran, Wisata Edukasi Cocok untuk Libur Sekolah
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Ayu Ting Ting Tenang Usai Kembalikan Seserahan: Alhamdulillah Nggak Ada Beban Lagi
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Ini Alasan Pengacara Terdakwa Tol MBZ Berharap Agar Eks Dirut dan Ketua Panitia Lelang JJC Dituntut Bebas
DPR Segera Panggil KPU RI, Komisi II: Tak Bisa Presentasi Sirekap, Batalin Aja
Hujan Guyur Jakarta Siang Ini, 5 RT Banjir