, Jakarta - Sebanyak 344.959 penerima kartu prakerja telah dicabut kepesertaannya. Jumlah ini berasal dari gelombang 1 hingga gelombang 8.
“Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada , Kamis (22/10/2020).
Baca Juga
Adapun pencabutan status kepesertaan ini lantaran penerima manfaat tak kunjung membeli paket pelatihan dalam tenggat waktu tertentu sejak dinyatakan lolos.
Advertisement
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.
“Untuk gelombang 9 dan 10 belum jatuh tempo,” kata Louisa.
Informasi saja, untuk gelombang 9, batas akhir pembelian paket pelatihan adalah besok, Kamis 23 Oktober 2020. Dan untuk gelombang 10 masih memiliki waktu lebih panjang untuk membeli paket pelatihan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpres ini sekaligus merevisi aturan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wahai Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9, Jangan Lupa Beli Paket Pelatihan
![Kartu Prakerja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nlP6rBWp5tj-jf3tz5O9gDMWmZc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3105222/original/096775200_1587124782-IMG-20200417-WA0032.jpg)
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan penerima manfaat gelombang 9 untuk segera membeli paket pelatihan pertama, selambat-lambatnya hingga besok, 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.
“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 9, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!,” dilansir dari laman instagram @prakerja.go.id, Kamis (22/10/2020).
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
“Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut,”
Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 telah ditutup pada 21 September 2020 lalu, dengan kuota penerima sebanyak 800 ribu orang. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq
Advertisement
Sabar, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka
![Situs Kartu Prakerja.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RsrTP1i8-MNkO1gxk7ACl7RXzlo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3099547/original/033576900_1586611731-Captures.jpg)
Pemerintah tetap melanjutkan program Kartu Prakerja yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM ini. Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11 masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja (KCK).
“Kami masih menunggu keputusan dari KCK (terkait pembukaan gelombang 11 kartu Prakerja),” kata Head of Communications Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada , Selasa (20/10/2020).
Lanjut Louisa, dari gelombang 1-8 pihaknya telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja. Sementara untuk pencabutan kepesertaan gelombang 9 dan 10 pihaknya masih menunggu masa jatuh tempo peserta hingga 30 hari untuk membeli pelatihan pertamanya.
“Untuk gelombang 9 dan 10 belum jatuh tempo. Dananya telah kami kembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dan KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut,” ujarnya.
Adapun dikutip dari laporan kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tahun 2020 yang dipublikasikan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Program bantuan pelatihan ini diberikan untuk pencari kerja dan pekerja ter-PHK.
Tujuannya agar mereka memiliki kompetensi tambahan sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Namun, di masa pandemi covid-19 Kartu Prakerja didesain menjadi program bantuan “semi bansos”.
Terkini Lainnya
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang hingga 5 Juni 2024, Ini Cara Buat Akunnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Dibuka, Daftar di Link prakerja.go.id
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wahai Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9, Jangan Lupa Beli Paket Pelatihan
Sabar, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka
Kartu Prakerja
kartu pra kerja
Prakerja
prakerja.go.id
Rekomendasi
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang hingga 5 Juni 2024, Ini Cara Buat Akunnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Dibuka, Daftar di Link prakerja.go.id
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?