, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengaku siap mengimplementasikan PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan penerapan PP 49 tahun 2020 tidak akan mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan, di mana pihaknya telah lebih dulu mengatur cash flow pada April lalu.
“Kita betul-betul telah siap dan dengan diimplementasikannya PP 49 ini Insyaallah tidak mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan, kami BPJS Ketenagakerjaan siap untuk mengkoordinasikan, mengimplementasikan dan menjalankan seluruh keputusan kebijakan dari PP 49,” kata Agus dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 secara virtual, Rabu (9/9/2020).
Advertisement
Oleh karena itu, kata Agus dengan dikeluarkannya PP 49 tahun 2020 ini sangat membantu sekali dan ini merupakan wujud kehadiran yang nyata dari pemerintah, suatu bentuk kepedulian untuk terus menjaga dan mendorong dunia usaha agar tetap tumbuh dalam rangka untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Tentunya PP 49 ini kemarin telah dibahas komplek sekali melibatkan seluruh stakeholder kementerian dan kami yang di BPJS Ketenagakerjaan sangat konsen untuk menjaga ketahanan dana,” ujarnya.
Kemudian untuk menindaklanjuti lagi secara teknis, BPJS Ketenagakerjaan telah mengerahkan seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengawali implementasi dari PP 49 tahun 2020.
“Jadi secara teknis operasional secara bisnis proses infrastruktur BPJS Jamsostek telah siap untuk mengeksekusi menjalankan PP 49 ini,” ujarnya.
Menurutnya, PP 49 ini melengkapi stimulus yang diberikan pemerintah diantaranya stimulus yang diberikan kepada tenaga kerja, lalu sekarang Pemerintah memberikan bantuan kepada dunia usaha dan pengusaha.
“Mudah-mudahan seluruh upaya pemerintah ini bisa membantu dunia usaha dan para pekerja tentunya mari kita sama-sama berupaya semaksimal mungkin mendorong juga men-support upaya-upaya pemerintah untuk bisa memulihkan perekonomian kita,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hari ini merayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-42. Bersamaan dengan itu, mereka mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mau Dapat Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syaratnya
![20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/w2JeKYTcsP0yBXaOGoy1q-waEqM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1224152/original/075722300_1462360949-20160504--BPJS-Ketenagakerjaan-Jakarta--Fery-Pradolo-01.jpg)
Pemerintah memberikan keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Adapun keringanan iuran JKK dan JKM diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi satu persen.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah NO 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99 persen, sehingga Iuran JKK menjadi 1 persen) dari Iuran JKK,” mengutip pasal 5 PP tersebut, Rabu (9/9/2020).
Sementara untuk keringanan iuran JKM, bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen. Atau 0,003 persen per bulan. Dan bagi peserta bukan penerima upah, yakni sebesar 1 persen dikali Rp 6.800, atau Rp 68 per bulan.
Namun, tentu ada syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan keringanan ini. Merujuk Pasal 13 PP 49/2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
Sementara bagi peserta yang mendaftar setelah Juli 2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran yakni harus membayar iuran JKK dan JKM pada 2 bulan pertama.
Nantinya, Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran mulai bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan JKM. "Kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini," seperti dikutip dari PP tersebut.
Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi. Dimana komponen Upahnya didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui.
Sedangkan untuk komponen upah pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi. Dalam hal ini, jika Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2O2O, maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1 persen dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.
Jika Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020, maka Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama.
Selanjutnya, keringanan akan diberikan untuk Iuran JKK dan JKM tahap kedua dan tahap ketiga. “Kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,” seperti dikutip dari pasal 14 (3).
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mau Dapat Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BP Jamsostek
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini