, Jakarta - Pemerintah memberikan keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Adapun keringanan iuran JKK dan JKM diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi satu persen.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah NO 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga
“Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99 persen, sehingga Iuran JKK menjadi 1 persen) dari Iuran JKK,” mengutip pasal 5 PP tersebut, Rabu (9/9/2020).
Advertisement
Sementara untuk keringanan iuran JKM, bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen. Atau 0,003 persen per bulan. Dan bagi peserta bukan penerima upah, yakni sebesar 1 persen dikali Rp 6.800, atau Rp 68 per bulan.
Namun, tentu ada syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan keringanan ini. Merujuk Pasal 13 PP 49/2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
Sementara bagi peserta yang mendaftar setelah Juli 2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran yakni harus membayar iuran JKK dan JKM pada 2 bulan pertama.
Nantinya, Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran mulai bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan JKM. "Kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini," seperti dikutip dari PP tersebut.
Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi. Dimana komponen Upahnya didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui.
Sedangkan untuk komponen upah pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi. Dalam hal ini, jika Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2O2O, maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1 persen dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.
Jika Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020, maka Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama.
Selanjutnya, keringanan akan diberikan untuk Iuran JKK dan JKM tahap kedua dan tahap ketiga. “Kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,” seperti dikutip dari pasal 14 (3).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Lengkap Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Seiring dengan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia, Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
Penyesuaian Iuran ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2O2O tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2020.
Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan;
b. Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan
c. Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP.
1. Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran Iuran
Sebelumnya, batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM., Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan.
Melalui PP 49/2020 ini, batas Waktu Pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan. Selanjutnya, apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Advertisement
2. Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
Merujuk pada pasal 5, “Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99 persen. Sehingga Iuran JKK menjadi 1 persen dari Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OL9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,”
Dengan begitu, pada pasal 6 dijelaskan mengenai Iuran JKK bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar l persen dikali 0,24 persen dari Upah sebulan. Sehingga menjadi 0,0024 persen dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1 persen dikali 0,54 persen dari Upah sebulan. Sehingga menjadi 0,0054 persen dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 1 persen dikali 0,89 persen dari upah sebulan. Sehingga menjadi 0.0089 persen dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1 persen dikali 1,27 persen dari Upah sebulan. Sehingga menjadi 0,0127 dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1 persen dikali l,74 persen dari Upah sebulan. Sehingga menjadi 0,174 persen dari Upah sebulan.
Sementra, Iuran JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah yaitu sebesar l persen) dari Iuran nominal Peserta. “Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKK bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1 persen dikali 1,74 persen dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174 persen dari Upah sebulan,” bunyi Pasal 8 (1).
Selanjutnya, jika komponen Upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a Pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp 100 juta, Iuran JKK sebesar 1 persen dikali 0,21 persen dari nilai kontrak. Sehingga menjadi 0,0021 persen dari nilai kontrak kerja konstruksi sampai dengan Rp 100 juta;
b Pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta, Iuran JKK sebesar 1 persen dikali O,21 persen dari nilai kontrak (dari poin a), ditambah 1 persen dikali O,l7 persen. Sehingga menjadi 0,0021 persen ditambah 0,001l7 persen dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp 100 juta;
c. Pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 500 juta rupiah sampai dengan Rp 1 miliar, Iuran JKK sebesar 1 persen dikali 0,21 persen dari nilai kontrak (dari poin b) ditambah 1 persen, dikali O,13 persen. Sehingga menjadi sebesar 0,17 persen ditambah 0,0013 persen dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp 500 juta;
d Pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, Iuran JKK sebesar 1 persen, dikali O,13 persen (dari poin c), ditambah l persen dikali O,ll persen. Sehingga menjadi 0,0013 persen ditambah 0,0011 persen dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp 1 miliar; dan
e. Pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 5 miliar, Iuran JKK sebesar l persen dikali O,ll persen (dari poin d) ditambah l persen) dikali O,O9 persen. Sehingga menjadi 0,0011 persen ditambah 0,0009 persen dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp 5 miliar.
Keringanan Iuran JKM
Adapun keringanan Iuran JKM diberikan sebesar 99 persen, sehingga Iuran JKM menjadi l persen dari Iuran JKM. Iuran JKM bagi Peserta Penerima Upah yaitu sebesar 1 persen) dikali 0,30 persen dari Upah sebulan. Sehingga menjadi 0,0030 persen) dari Upah sebulan.
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah yaitu sebesar 1 persen (satu persen dikali Rp 6.800. Sehingga menjadi Rp 68 setiap bulan. Untuk Iuran yang didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar l persen) dikali O,3O persen dari Upah sebulan. Ssehingga menjadi 0,0030 persen dari Upah sebulan.
Sementara untuk komponen Upah Pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan yang secara rinci dijelaskan pada pasal 12 (2).
Persyaratan Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian. Merujuk pada pasal 13 (1), Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2O2O diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2O2O.
Adapun Mekanisme pemberian keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. Pemberian keringanan ini dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM bulan Agustus 2O2O atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan Iuran JKK dan Iuran JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM berikutnya,” bunyi pasal 16.
Advertisement
3. Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun
Merujuk pada pasal 17 (1), Pemberi Kerja wajib memungut Iuran JP dari Pekerja. Yaitu sebesar l persen dari Upah Pekerja dan membayarkan serta menyetorkan Iuran JP yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja, yaitu sebesar 2 persen dari Upah Pekerja dan Iuran JP kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, penundaan pembayaran sebagian Iuran diberikan kepada Pemberi Kerja dan Pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30 persen, yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2O2O dengan surat pernyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja secara itikad baik; dan
b. Pemberi Kerja dengan ketentuan:
1. telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2O2O harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2O2O; atau
2. baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 harus membayar sebagian Iuran.
Kemudian, Penundaan untuk usaha Mikro dan Kecil diberikan kepada Pemberi Kerja dan Pekerja skala usaha mikro dan kecil yang telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2O2O harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2O2O. Atau baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2O2O harus membayar sebagian Iuran.
Terkini Lainnya
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Steam Summer Sale 2024 Dimulai! Ratusan Game Populer Didiskon Besar-besaran
Exclusive Loyalty Program Jadi Kado HUT 40 Tahun BMW Tunas
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Lengkap Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
2. Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
Keringanan Iuran JKM
3. Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun
Diskon
iuran
Iuran BPJS
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Steam Summer Sale 2024 Dimulai! Ratusan Game Populer Didiskon Besar-besaran
Exclusive Loyalty Program Jadi Kado HUT 40 Tahun BMW Tunas
Libur Sekolah, KAI Tebar Diskon Menu Makanan dan Hadiah Gratis
Kimia Farma Obral Diskon di Pekan Raya Jakarta 2024
KAI Obral Diskon 15% Tiket Kereta Api, Begini Cara Dapatnya
Ada Diskon Tiket Kereta 15%, Cek Tanggal dan Lokasi Belinya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif