, Jakarta - Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Budi Kagramanto menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa karena ada aturan dari regulator yang dilanggar.
Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis, justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.
"Bunga yang dijanjikan tidak masuk akal, tinggi sekali, bisa memberatkan perusahaan asuransi. Sekarang kejadian juga kalau perusahaan asuransi itu gagal bayar karena kondisi bursa anjlok," ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).
Advertisement
Budi menjelaskan, perusahaan memang tidak salah jika berlomba untuk menarik masyarakat membeli produk asuransinya. Namun, justru cara menarik minat masyarakat ini disalahgunakan yaitu dibumbui dengan janji imbal hasil pasti dengan imbal hasil tinggi.
Untuk memenuhi janjinya itu, banyak perusahaan asuransi yang kemudian menempatkan dana nasabahnya di instrumen saham yang sejatinya berisiko tinggi dan fluktuatif, karena tidak memiliki garansi atas imbal hasilnya.
Selain itu, lanjut Budi, banyak perusahaan asuransi yang tidak memberikan informasi secara benar kepada calon nasabah. Padahal beberapa regulasi mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara detail. Contohnya Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, hingga Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
"Pasal 251 KUHD secara jelas ditujukan untuk perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang benar kepada tertanggung atau pemegang polis. Jangan yang disampaikan hanya keuntungan saja," ujar Budi.
Konsultan dan trainer perbankan, manajemen dan investasi Kodrat Muis menilai, imbal hasil pasti tidak dikenal dalam dunia asuransi. Hal itu dinilai sudah menyalahi Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.
"Kalau ada produk asuransi yang rider-nya, atau pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi undang-undang, karena tidak diatur. Yang diatur hanya dalam bentuk investasi (unit link)," ujar Kodrat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ribuan UKM di Amerika terpukul pandemi Covid dan berharap bisa mengajukan klaim asuransi sehubungan terganggunya bisnis mereka. Tapi ini tidak mudah mengingat adanya perubahan yang dilakukan industri asuransi setelah wabah SARS 2002. Berikut laporan ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perusahaan Asuransi Berlomba-lomba Ciptakan Produk di Tengah Pandemi
![Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YpPjoiBiY1Q-pChkz4HmMqVG1U0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1053001/original/055550400_1447333163-Ilustrasi-Asuransi-_iStockphoto_1.jpg)
Industri asuransi tengah dihadapkan dengan tuntutan inovasi produk di tengah pandemi Covid-19. Tak dipungkiri, adanya pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat Indonesia lebih sadar akan pentingnya asuransi.
Hal ini tentunya dimanfatkan oleh para pelaku industri asuransi, seperti salah satunya PT AIA Financial (AIA). Dalam menghadapi pandemi, AIA meluncurkan produk asuransi terbarunya yakni AIA Power Prolife.
Produk ini dihadirkan oleh AIA untuk memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia melalui produk asuransi yang lengkap dengan premi terjangkau.
“Saat ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki proteksi jiwa dan kesehatan terus meningkat terutama di saat ini sebagian masyarakat mulai kembali beraktivitas di luar rumah di tengah kondisi pandemi yang belum berakhir," tambah Chief Marketing Officer AIA Lim Chet Ming dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Ditambahkannya, AIA terus menghadirkan inovasi untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.
Melalui produk bari ini, perusahaan ingin menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin memiliki proteksi jiwa yang lengkap dengan premi yang terjangkau, mulai dari Rp300 ribu per bulan dengan nilai perlindungan jiwa Rp 1 miliar bagi nasabah yang berusia 30 tahun.
Ini menjadi solusi penting bagi masyarakat di berbagai lapisan untuk memiliki proteksi jiwa jugakesehatan.
AIA Power Pro Life memberikan manfaat lengkap berupa nilai perlindungan jiwa yang maksimal, masa perlindungan 10 tahun, yang dapat diperpanjang hingga maksimum usia 75 tahun tanpa proses seleksi risiko ulang.
Selain itu, produk ini juga memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko pandemi atau terpapar Covid-19 yang memerlukan perawatan ICU (butuh ventilator invasive) juga perlindungan jiwa jika pemegang polis tutup usia karena risiko Covid-19.
AIA juga memberikan perlindungan jika pemegang polis mengalami kondisi penyakit yang telah mencapai stadium akhir atau terminal illness dengan nilai 100 persen uang pertanggungan.
Selain premi terjangkau dan perlindungan yang lengkap, AIA juga memberikan kemudahan kepada nasabah yang ingin membeli produk ini melalui AIA DigiBuy yakni inovasi layanan pemasaran tanpa perlu bertatap muka untuk produk asuransi tradisional atau non-unit link melalui jalur distribusi keagenan dan bancassurance.
Terkini Lainnya
Tak Pusingkan Utang, Luhut Pede Pemerintah Tuntaskan IKN dan Program Makan Gratis
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perusahaan Asuransi Berlomba-lomba Ciptakan Produk di Tengah Pandemi
Asuransi
gagal bayar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya