, Jakarta - Pelaku usaha, perkantoran dan masyarakat di Kabupaten Lebak yang tidak mengikuti protokol kesehatan akan dikenakan denda mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 25 juta. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 26 tahun 2020.
Masyarakat umum yang tidak mengenakan masker, dikenakan denda Rp 150 ribu mulai bulan September 2020. Sepanjang bulan Agustus ini, bagi yang tidak mengenakan masker baru diberikan sanksi sosial, berupa larangan masuk ke fasilitas umum dan beraktifitas di luar rumah.
Baca Juga
"Bulan lalu sosialisasi protokol kesehatan, bulan Agustus ini uji coba dari Perbup itu, masyarakat yang aktifitasnya tidak menggunakan masker dan juga pengunjung, harus disuruh keluar lagi. Sanksi administrasi per orang enggak pakai masker Rp 150 ribu," kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, di Kota Serang, Banten, Jumat (24/08/2020).
Advertisement
Kemudian, bagi pelaku usaha wisata, hotel, restoran, rumah makan hingga perkantoran swasta atau milik pemerintah yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama new normal, dikenakan denda Rp 25 juta.
Perbup ini diterbitkan untuk menertibkan masyarakat hingga perkantoran dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga sektor usaha tetap berjalan dan penularan covid-19 dapat ditekan.
"Sektor ekonomi, seperti restoran, pasar, pertokoan, hotel yamg tidak melakukan protokol kesehatan sesuai perbup itu akan di denda Rp 25 juta," terangnya.
Iti memastikan semua sektor ekonomi bisa kembali bergerak normal, selama mematuhi Perbup nomor 26 tahun 2020, termasuk industri pariwisata di Banten Selatan yang memiliki berbagai destinasi wisata alam, baik pantai hingga pegunungan.
"(Wisata) kita sudah mulai buka. Pelayanan yang melayani dan dilayani harus pakai masker," jelasnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemkot Bekasi mulai membuka 6 sekolah untuk belajar tatap muka di sekolah. Sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pembelajaran di sekolah dilakukan bergantian dengan surat izin tertulis dari orangtua.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, DKI Coret 32 Kawasan Khusus Pesepeda
![Aktivitas Warga Jakarta di Akhir Pekan Masa Perpanjangan PSBB Transisi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dDMAb2aSVgvR8B2uou44VXJn9mo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3183673/original/039320200_1595074784-20200718-PSBB-Fase-Transisi-Jakarta-Diperpanjang-Selama-14-Hari-7.jpg)
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mencoret 32 kawasan khusus pesepeda di Jakarta. Alasannya, karena adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaannya.
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan di 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP), maka untuk sementara KKP kita tiadakan" kata Syafrin lewat siaran pers diterima, Jumat (14/8/2020).
Syafrin menambahkan, pencoretan 32 kawasan khusus pesepedaini berlaku pada lusa, Minggu 16 Agustus 2020, secara serentak di 5 wilayah kota administratif Jakarta.
"Menurut hasil evaluasi juga ditemukan di area KKP rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil," jelas dia.
Sebagai tindak lanjut, Syafrin berjanji terus mengevaluasi kebijakan kawasan khusus pesepeda. Hal ini dilakukan untuk implementasi ke depan.
Syafrin menambahkan, meski KKP dicoret sementara, pesepeda masih jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan yang masih bisa dimanfaatkan.
"Ada seperti di BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat, dan kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," Syafrin menandasi.
Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.
Terkini Lainnya
Uniknya Fenomena Air Terjun Dadakan di Pantai Karang Taraje Sawarna Banten, Keasriannya Wajib Dijaga
Kemensos Gelar Bakti Sosial bagi Masyarakat Kabupaten Pandeglang dan Lebak Banten
Wakil Wali Kota Cilegon Nyalon Bupati Lebak 2024
Saksikan video pilihan berikut ini:
Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, DKI Coret 32 Kawasan Khusus Pesepeda
Sanksi Sosial
Denda
Denda Protokol Kesehatan
Protokol Kesehatan
Lebak
Rekomendasi
Kemensos Gelar Bakti Sosial bagi Masyarakat Kabupaten Pandeglang dan Lebak Banten
Wakil Wali Kota Cilegon Nyalon Bupati Lebak 2024
Cerita Seba Baduy 2024 yang Diikuti 1.500 Orang Baduy Dalam dan Baduy Luar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
CIMB Niaga Bakal Sasar Nasabah Millenial dan Gen Z Pasarkan KPR Hijau
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
KPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden Naik Menjadi Rp250 Miliar
514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK gegara Sita Buku Catatan Sekjen Hasto
Korea Utara Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Budaya, Larang Pakai Gaun Pengantin hingga Bahasa Gaul
PMN ke BUMN Bukan Sembarangan, Ini Acuan Sri Mulyani
Mahasiswa ITB Naufal Hafidz yang Punya IPK 4,0 Ungkap Makanan yang Membuatnya Cerdas, Jawabannya Tak Terduga
Doa agar Terbebas dari Jerat Utang dan Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat
Antusiasme Masyarakat Saksikan Parade dan Defile Pasukan Polri
Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Foto Vulgar
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Anak Baru Belajar Berjalan? Pastikan Ganti Popok Secara Berkala agar Tak Pengaruhi Perkembangan Motorik
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale, Jadi Pemegang Saham Terbesar
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Prabowo Berdiri dengan Jokowi saat HUT Bhayangkara, Buktikan Kakinya Sudah Fit Pasca Operasi