, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah Virus Corona atau Covid-19.
Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020.
Advertisement
Pertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (terlampir), dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Baca Juga
Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.
"Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, Kamis (26/3/2020).
Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
"Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020," tutur dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Insentif Lain
Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
"Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020," ujar Puspa.
Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.
"Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah," jelasnya.
Jika PKP tersebut memenuhi syarat, kata Puspa, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
Terkini Lainnya
Penyelenggara Jasa Internet Minta Keringanan Pajak
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Impor Alat Kesehatan Buat Corona
Industri Telekomunikasi Minta Keringanan Pajak dari Pemerintah
Insentif Lain
Pajak
kemenkeu
Insentif Pajak
Insentif
Rekomendasi
Ladies Squad Bea Cukai, Pasukan Penjaga Laut Perbatasan Indonesia
Genjot Investasi KEK Nongsa Batam, Kemenkeu Sokong Infrastruktur Digital
Penerimaan Bea Cukai Kepri Sudah Capai 205% dari Target, Apa Gerangan Penyebabnya?
Kemenkeu Siapkan Insentif Menarik untuk Genjot Investasi di Batam
Inspirasi dari Juara II Olimpiade Single Window Kemenkeu
Cek Fakta: Klarifikasi Kemenkeu soal Ibu Melahirkan Kena Pajak
Terbitkan SBR013, Sri Mulyani Cari Duit Rp 15 Triliun
Sri Mulyani Minta Anggaran Rp 53,19 Triliun buat Menkeu Pertama di Era Prabowo-Gibran
Sri Mulyani Sudah Siapkan Senjata Hadapi Tantangan Geopolitik Global
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
25,2 Juta Orang Penduduk Indonesia Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Apa
Juni 2024 Kembali Deflasi, Biar Keroknya Harga Pangan Ini
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-78 Bhayangkara Polri
Crosser Binaan Honda Delvintor Alfarizi Petik Poin Perdana di MXGP Lombok 2024
Reaksi Baim Wong Saat Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Giveaway Rp50 Juta