, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan laporan lengkap kegiatan dan keuangan perusahaan setiap bulan. Hal ini dalam menjaga industri asuransi tetap sehat dan mencegah terjadinya kasus gagal bayar klaim seperti yang tengah dialami oleh Jiwasraya.
Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, selama ini perusahaan asuransi hanya diwajibkan untuk memberikan laporan lengkap tiap 3 bulan. Namun, mulai semester II 2020, OJK akan mulai mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan laporan lengkapnya setiap bulan.
"Pada semster II akan jadi (laporan) bulanan," ujar dia dalam FGD Perkembangan Industri Asuransi dan Perkembangan Reformasi INKB di Kantor OJK, Jakarta Senin (24/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, laporan yang wajib disetorkan perusahaan asuransi ke OJK tiap bulan terdiri dari laporan neraca keuangan, laba-rugi, instrumen investasi yang digunakan dan lain-lain.
"Laporan lengkapnya seperti necara keuangan dan laba rugi, investasinya ke mana, jenisnya apa. Jadi yang biasanya menjadi laporan 2 bulanan menjadi laporan bulanan. Laporannya terdiri dari 120 lembar," jelas dia.
Selain itu, OJK juga akan mempertegas pemberian sanksi bagi perusahaan asuransi yang melakukan pelanggaran dan menjalankan operasional perusahaan. Nantinya sanksi yang diterapkan akan mencontoh apa yang telah berjalan di sektor perbankan.
"Sanksi yang selama ini hanya berupa peringatan menjadi sanksi denda. Denda ketentuannya seperti perbankan. Tapi jumlahnya (sanksi) belum ditentukan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tahun Depan, OJK Bakal Terbitkan Rating Perusahaan Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan tentang rating untuk industri jasa keuangan. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dalam aturan baru nanti, perusahaan jasa keuangan akan diberi peringkat 1 sampai 5 berdasarkan laporan keuangan tahunan.
"Jadi kita akan ada rating 1 sampai 5, 1 berarti sehat, 5 tidak sehat," kata Kepala Departemen Pengawasan IKBN 1A OJK Ariastiadi di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (13/2).
Ari mengatakan aturan ini bakal berlaku di perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan yang menangani dana pensiun. Tujuannya, untuk mengindentifikasi kondisi keuangan perusahaan.
Dengan begitu, OJK sebagai pengawas bisa langsung memilah perusahaan jasa keuangan yang sudah baik, perlu pembinaan dan perusahaan yang perlu disehatkan. Sehingga bila ada perusahaan yang bermasalah bisa ditangani lebih awal.
Rancangan POJK ini sudah dibahas sejak awal tahun 2019. Saat ini pun sudah selesai disusun OJK. Hanya, sekarang tengah menjalani proses harmonisasi dengan beberapa institusi terkait di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sekarang mengharmonisasi dengan ketentuan atau peraturan di institusi lain," kata Ari.
Dia berharap rancangan aturan ini bisa diundangkan pada 31 Desember tahun 2020. Sehingga bisa mulai direalisasikan penilaian tahun depan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Bank Mantap Angkat Mantan Pejabat OJK Jadi Komisaris Independen
Dibayangi Kasus Jiwasraya, OJK Klaim Industri Asuransi Masih Sehat
Kasus Jiwasraya, OJK Harap Pemilik Rekening Terblokir Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tahun Depan, OJK Bakal Terbitkan Rating Perusahaan Jasa Keuangan
OJK
Asuransi
Perusahaan Asuransi
Rekomendasi
Dasar Produk Asuransi Wajib dan Tidaknya Disetujui OJK
Perdana, KSEI Gandeng Perusahaan Asuransi IFG Life Gunakan S-MULTIVEST
Miliarder Warren Buffett Beli Saham Perusahaan Asuransi Chubb, Nilainya Segini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Juni 2024 Kembali Deflasi, Biar Keroknya Harga Pangan Ini
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Strateginya?
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarik Investasi USD 500 Miliar
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Harga dan Spesifikasi Mobil Suzuki Kecil Ignis Terbaru 2024, Kendaraan Perkotaan Terbaik
CIMB Niaga Pede, KPR Hijau Bakal Jadi Bisnis Cerah
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
Sandiaga Uno Dukung PKL Puncak Bogor Ditertibkan: Jadi Lebih Cantik dan Lebih Asri
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
Ibunda Ayu Ting Ting Tak Follow Lagi Medsos Calon Besannya Setelah Muhammad Fardhana Hapus Foto-Foto Putrinya
7 Penyebab Stroke di Usia Muda, Ada Kaitannya dengan IQ
7 Hacker Cantik yang Bikin Gempar Dunia: Jago Jebol Firewall Negara hingga Mantan Model Playboy
Citra Polri Semakin Baik, Jokowi: Pertahankan dan Tingkatkan Komunikasi Publik