, Jakarta Rencana pemusnahan 20.000 ton beras yang hendak dilakukan Badan Urusan Logistik (Bulog) menuai kritik dari masyarakat. Salah satunya dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Ketua Umum APPSI, Ferry Juliantono menegaskan para pedagang menolak rencana pemusnahan beras yang hendak dilakukan Bulog. Pemusnahan beras yang telah tertimbun selama setahun belakangan itu sangat mubazir.
Mengingat keberadaan beras yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya kalangan pra sejahtera saat ini. "Kenapa dimusnahkan kalau masih bisa dimakan?," ungkap dia, Senin (2/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengaku, pedagang bersedia menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah diharapkan dapat menghibahkan beras yang dinilai rusak dan tidak layak konsumsi itu kepada APPSI.
Selanjutnya, beras tersebut akan diolah kembali agar dapat dikonsumsi untuk segera didistribusikan kepada masyarakat tidak mampu. "Hibahkan saja beras ke APPSI nanti kami yang akan mengolah dan mendistribusikannya. Karena masih banyak rakyat yang membutuhkan daripada dimusnahkan," tegas dia.
Selain itu, hibah atas beras tersebut katanya dapat menekan pengeluaran negara. Sebab diketahui biaya pemusnahan beras membutuhkan anggaran yang cukup besar. "Apalagi proses pemusnahan 20.000 ton beras juga perlu anggaran negara yang besar," tambah dia.
Menurut dia, fenomena penimbunan beras harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya Bulog. Sistem penyimpanan beras Bulog harus diubah menyesuaikan musim panen dan jumlah pasokan beras.
Penyimpanan beras tidak melulu dalam bentuk beras butir. Namun dapat berupa gabah yang memiki waktu penyimpanan yang lebih lama dibandingkan dengan beras butir.
"Bulog seharusnya bisa alert (waspada) manakala stok beras di gudang ada yang sampai setahun. Bulog sebaiknya sekarang menyimpan gabah kering giling di gudang yang lebih tahan lama," jelas Ferry.
Terkait usulan APPSI tersebut, pihaknya kini akan bertemu dengan Bulog guna membahas pemanfaatan beras, termasuk kemungkinan hibah beras.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Disimpan Setahun Beras Rusak
![20160608-Gudang Bulog-Jakarta- Johan Tallo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Dve9D2tJbulguQnF6k80aU7PutA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1258291/original/095230100_1465380682-20160608-Gudang-Bulog-Jakarta--Johan-Tallo-05.jpg)
Perum Bulog menyebutkan, terdapat 20.000 ton beras terancam didisposal lantaran mengalami penurunan mutu. Direktur Operasional dan Pelayanan Publik, Badan Urusan Logistik (Bulog), Tri Wahyudi Saleh mengatakan, disposal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2018 tentang pengelolaan cadangan beras pemerintah.
"Kami monitor terus dan setelah dilihat di bawah 100.000 ton. Dan yang mau dimusnahkan 20 ribu ton dan itu usianya lebih dari setahun," jelas dia, Jumat (29/11/2019).
Kondisi beras tersebut menyebabkan potensi kerugian mencapai sekitar Rp 160 miliar. Ini dengan asumsi harga beras Rp 8.000 per kilogram.
Tri mengatakan, hingga saat ini belum ada anggaran ganti rugi tersebut. Bulog meminta agar disposal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Perekonomian. Sebab jika tidak segera dilakukan disposal maka beras tersebut akan semakin memburuk kualitasnya.
"Ini yang jadi masalah. Permentan sudah ada, di kemenkeu belum ada anggaran. Ini kami sudah usulkan ke rakortas untuk dibahas kembali. Kami sudah jalankan sesuai permentan tapi untuk eksekusi disposal anggarannya tidak ada. Kalau kami musnahkan gimana penggantiannya," ujar dia.
Terlepas dari penolakan masyarakat, Tri menyatakan rencana pemusnahan sebanyak 20.000 ton beras sudah telah sesuai aturan. Langkah pemusnahan beras tersebut dilakukan karena usia penyimpanan beras sudah melebihi 1 tahun dan mengalami penurunan mutu.
Kkebijakan Bulog membuang beras yang sudah disimpan lebih dari empat bulan sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), beras yang usia penyimpanannya sudah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu. Karena itulah, beras harus dibuang atau dimusnahkan
Meskipun ada diksi membuang, Tri mengatakan beras tersebut bukan berarti selalu dimusnahkan, namun bisa diolah kembali menjadi produk lain.
"Semua stok Bulog yang disimpan lebih dari lima bulan itu dapat dibuang, bisa diolah kembali, diubah menjadi tepung dan yang lain, atau turunan beras atau dihibahkan, atau dimusnahkan," katanya.
Meskipun mau dimusnahkan, Tri menyatakan Bulog masih menemukan masalah. Masalah terkait penggantian beras yang dimusnahkan.
Bulog berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan bisa melakukan sinkronisasi aturan agar pemusnahan beras tersebut nantinya tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkini Lainnya
Jual Beras ke BNI dan BRI Jadi Cara Bulog Bayar Utang?
Lapak Online Bulog Diklaim Bisa Singkirkan Mafia Pangan
Bulog Batal Impor Daging Sapi Brasil, Ini Kata Mendag
Disimpan Setahun Beras Rusak
bulog
beras
Rekomendasi
Akuisisi Beras Kamboja Bakal Ganggu Industri Lokal? Ini Jawaban Dirut Bulog
Bos Bulog Masih Hitung Total Denda Keterlambatan Bongkar Muat Beras Impor
Kepala Bapanas: Demurrage Beras Bulog Hal Biasa
Melihat Peran Bulog dalam Distribusi Pangan untuk Perekonomian Nasional
Pemerhati Pangan Dukung Rencana Ekspansi Bulog di Kamboja
Penjelasan KPK soal Beras Impor Bulog Sempat Tertahan di Pelabuhan
Jurus Perum BULOG Jamin dan Pastikan Rantai Pasok Beras untuk Ketahanan Pangan
Selain Kamboja, Ombudsman Dukung Bulog Akuisisi Sumber Beras Vietnam hingga Australia
Investasi ke Kamboja, Bulog Mau Pimpin Rantai Pasok Pangan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Euro 2024
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Berita Terkini
Top 3 Berita Hari Ini: Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Final Piala AFF U-16 2024: Lewati Marathon Adu Penalti untuk Hajar Thailand, Australia Rebut Gelar Juara
Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi, Imigrasi Duga Korban Perdagangan Manusia
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok Kantor EO, Dikendalikan Warga Malaysia
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Mandi Kos Cipayung Jaktim, Saksi Sempat Lihat Ada Laki-Laki
Kemnaker Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di China, Simak Alasannya
Satpol PP Garut Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Sinopsis 'Heartbreak Motel', Film Baru Angga Dwimas Sasongko Bertabur Bintang
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Cegah Pungli, 59 Pelabuhan Target Terapkan Gerbang Otomatis pada Akhir 2024
Polisi Gerebek Pabrik dan Laboratorium Narkoba Terselubung di Kota Malang, 8 Orang Jadi Tersangka