, Jakarta - Sebanyak 62 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Dengan dana tersebut, para pelaku ekonomi dapat mengembangkan usaha milik mereka.
Namun, pemerintah tidak langsung lepas tangan begitu saja setelah memberi bantuan dana. Para pelaku usaha diwajibkan menyetorkan laporan keuangan sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
"Harus ada pertanggung jawabannya. Kalau digunakan untuk biaya produksi, di laporan keuangan juga begitu, dilampirkan bukti dokumentasi. Kalau tidak, bisa dikatakan fraud," ujar Dicky Djatnika Usman, Inspektur Bekraf kepada , Selasa (10/09/2019).
Advertisement
Baca Juga
Hingga saat ini, UMKM maupun start up yang sudah mendapat pendanaan dari Bekraf masih rutin mengirimkan laporan keuangan. Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa pemberhentian usaha atau tarik dana kembali.
Pun, jika terdapat perubahan perihal alokasi dana, pelaku usaha harus menginformasikannya terlebih dahulu kepada Bekraf.
"Kalau rancangannya untuk beli mesin, ya, harus beli mesin. Kalau untuk yang lain nanti dianggapnya fraud. Kalau ada yang berubah bisa adendum," imbuh Dicky.
Sementara, Kasubdit Dana Masyarakat Bekraf, Hanifah menyatakan dana yang didapat masing-masing pelaku ekonomi untuk tahun ini maksimal Rp 100 juta.
"Memang awalnya Rp 200 juta, tapi seiring bertambahnya ekraf yang menerima BIP, untuk tahun ini kami patok maksimal Rp 100 juta. Paling kecil dapat sekitar Rp 40 juta dan paling besar sekitar Rp 90 juta," ujar Hanifah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
62 Pelaku Ekonomi Kreatif Dapat Bantuan Modal dari Bekraf
, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) kembali menyalurkan dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Pembekalan dan Pengikatan Komitmen Perjanjian Kerja Sama Penerima BIP di Jakarta, Selasa (10/09/2019).
Bekraf memilih 62 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang terdiri dari berbagai subsektor, diantaranya subsektor aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner dan film.
Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menyatakan, pemberian BIP ini rutin dilaksanakan tiap tahunnya demi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
"Kami berharap dengan adanya dana BIP ini, usaha para penerima bantuan dapat semakin berkembang dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadjar di Jakarta, Selasa (10/09/2019).
Sejak dicanangkan dua tahun lalu, jumlah penerima BIP meningkat tiap tahunnya. Pada 2017, jumlah penerima BIP ialah 34 ekraf dan 2018 angkanya meningkat jadi 52 ekraf.
Untuk tahun ini, 62 ekraf yang menerima BIP berasal dari 27 kota/kabupaten dari berbagai subsektor, diantaranya 16 ekraf aplikasi digital dan pengembangan permainan, 15 ekraf kuliner, 13 ekraf fesyen, 13 ekraf kriya dan 5 ekraf film.
Untuk nilainya, Bekraf tidak menerangkan jumlah pastinya. Namun mengutip Outlook Ekonomi Kreatif 2019, penerima diterangkan menerima dana hibah maksimal Rp 200 juta.
Terkini Lainnya
Unik, Start Up Ini Pakai Robot buat Cabut Rumput Liar dan Gembalakan Sapi
Cawapres Ma'ruf Amin Targetkan 3.500 Start Up Lahir sampai 2024
Kerja di Start Up Makin Jadi Pilihan Pencari Kerja di Jepang
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
62 Pelaku Ekonomi Kreatif Dapat Bantuan Modal dari Bekraf
Bekraf
Start Up
laporan keuangan
Rekomendasi
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Capaian Positif Mustika Ratu di Akhir Tahun 2023 Lalu, Tumbuhkan Optimisme di 2024 Ini
Bos Holding BUMN Farmasi Akui Indofarma Rugi Rp 605 Miliar pada 2023
Laporan Keuangan Bank Indonesia 2023 Raih Predikat Opini WTP dari BPK
Jumlah Saham di Papan Pemantauan Khusus Terus Bertambah, Sentuh 229 Saham
Kencana Energi Lestari Tebar Dividen Rp 27,68 Miliar di Tengah Rencana Ekspansi
Caturkarda Depo Bangunan Bagikan Dividen Rp 27,16 Miliar
Lagi, ASDP Cetak Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah
Kimia Farma Rugi Triliunan, Ternyata Ini Penyebabnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Top 3 Berita Bola: Manchester United Bidik Pemain di Euro 2024, Calon Pengganti Marcus Rashford
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya
Pemuka Agama Jadi Sasaran, Simak Hoaks yang Terkait dengan Biksu
Ayu Ting Ting Batal Nikah, Wedding Organizer Berikan Klarifikasi Soal Uang Muka Lamaran dan Pernikahan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar