, Jakarta - Kemunculan fintech bodong belakangan ini kerap meresahkan masyarakat. Tak jarang perusahaan ilegal ini menawarkan iming-iming dengan bunga pinjaman yang rendah kepada masyarakat agar dapat terpincut. Lantas bagaimana mengenali ciri-ciri fintech ilegal?
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, menjelaskan bahwa ada beberapa ciri-ciri fintech ilegal yang mudah dikenali oleh masyarakat. Salah satu yang mencolok adalah tidak terdaftar dan berizin di OJK selaku otoritas keuangan.
"Kemudian tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas," kata Tongam dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Di sisi lain, masyarakat juga dapat melihat dari segi proses pemberian pinjaman. Apabila proses dan persyaratan sangat mudah, maka bisa dipastikan perusahaan tersebut ilegal.
"Informasi bunga dan denda juga tidak jelas. Di mana bunga yang diberikan tidak terbatas dan denda juga tidak terbatas," jelasnya.
Dengan beberapa catatan tersebut, dirinya pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fiintech peer-to-peer lending untuk memahami beberapa hal. Salah satunya pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan pribadi.
"Pinjam untuk kepentingan yang produktif. Kemudian pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending," katanya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penawaran umrah promo PT First Travel.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Usul UU Fintech Pinjaman Online
![Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TrZCu_9O1jUpOQlXo1N63exxg_0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2523493/original/062323000_1544605615-20181212-Penjelasan-OJK-Tentang-Fintech-di-Indonesia-Angga2.jpg)
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menyatakan perlu adanya satu Undang-Undang yang mengatur mengenai fintech atau pinjaman secara online. Langkah ini sejalan untuk menghentikan kemunculan fintech ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Kita membutuhkan Undang-Undang Fintech yang ada. Karena kalau kita liat fintech ilegal tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana," katanya dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8/2019).
Tongam mengakui kehadiran fintech sendiri memang merupakan inovasi keuangan baru yang ke depannya dapat berkembang pesat seiring perkembangan zaman. Namun, menjadi keresahan ialah ketika munculnya fintech ilegal yang sewaktu-waktu dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.
BACA JUGA
Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai fintech. Di mana, dalam pasal tersebut nantinya ditegaskan bahwa kegiatan fintech yang tidak berizin dan terdaftar di OJK akan masuk dalam tindak pidana.
"Itu inisiatif pemerintah dan DPR tentunya, dan kami satgas waspada investasi siap memberikan masukan," katanya.
Advertisement
Mencegah Maraknya Fintech Ilegal
![Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Rilis Kasus Fintech Ilegal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ttr986YvgjlzLSGuz3LooajR1xI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2633087/original/088199400_1546941358-20190108-Direktorat-Tindak-Pidana-Siber-Bareskrim-Rilis-Kasus-Fintech-Ilegal-Iqbal3.jpg)
Adanya Undang-Undang ini juga diharapkan dapat menutup celah kehadiran fintech-fintech bodong atau tidak berizin. Sebab dia tak menapik, meskipun satgas waspada investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin, tetap saja banyak fintech yang terus bermunculan secara ilegal.
Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menjelaskan secara perkembangannya, ada beberapa kelompok yang masuk kategori tindak pidana terhadap fintech peer-to-peer lending. Di antaranya adalah, terkait dengan penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar porno, pencemaran nama baik, ancaman, manipulasi data, dan ilegal akses.
"Hal-hal itu bisa kita jerat di dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE. Belum kita temukan pasal lain yang menjerat fintech ini," katanya
Sekedar informasi, berdasarkan data OJK hingga saat ini jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 etintas. Jumlah itu terdiri dari 404 etintas yang tercatat pada 2018 dan 826 etintas sepanjang 2019.
Terkini Lainnya
Bareskrim Tangani 7 Kasus Fintech Ilegal, Seluruhnya Soal Pencemaran Nama Baik
OJK Pastikan Fintech Ilegal yang Teror Nasabah Bisa Kena Pidana
OJK Usul UU Fintech Pinjaman Online
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Usul UU Fintech Pinjaman Online
Mencegah Maraknya Fintech Ilegal
OJK
FinTech
Merdeka.com
Satgas Investasi
Fintech ilegal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four