, Jakarta - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia.
Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia.
Dikutip dari laman Setkab, Minggu (7/7/2019), dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Advertisement
Baca Juga
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan LIPI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di LIPI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada badan layanan umum.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rincian Tunjangan
![IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XXZdTKH0rRa924yJgFhEZTUJpkg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1641377/original/045202600_1499335559-20170706-IHSG-Berakhir-Bertahan-di-Zona-Hijau-Angga-1.jpg)
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
1. Kelas jabatan 17 mendapat tukin Rp 33,24 juta
2. Kelas jabatan 16 mendapat tukin Rp 27,57 juta
3. Kelas jabatan 15 mendapat tukin Rp 19,28 juta
4. Kelas jabatan 14 mendapat tukin Rp 17,09 juta
5. Kelas jabatan 13 mendapat tukin Rp 10,93 juta
6. Kelas jabatan 12 mendapat tukin Rp 9,89 juta
7. Kelas jabatan 11 mendapat tukin Rp 8,75 juta
8. Kelas jabatan 10 mendapat tukin Rp 5,07 juta
9. Kelas jabatan 9 mendapat tukin Rp 5,07 juta
10 Kelas jabatan 8 mendapat tukin Rp 4,59 juta
11. Kelas jabatan 7 mendapat tukin Rp 3,91 juta
12. Kelas jabatan 6 mendapat tukin Rp 3,51 juta
13. Kelas jabatan 5 mendapat tukin Rp 3,13 juta
14. Kelas jabatan 4 mendapat tukin Rp 2,95 juta
15. Kelas jabatan 3 mendapat tukin Rp 2,89 juta
16. Kelas jabatan 2 mendapat tukin Rp 2,70 juta
17. Kelas jabatan 1 mendapat tukin Rp 2,53 juta.
Advertisement
Diberikan Mulai Agustus
![Layanan Perbankan di Masa Libur Idul Fitri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D1V4UpGpaj8CK6skpUDNIxn3Hm4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1635155/original/054620100_1498642720-20170628-Layanan-perbankan-di-Masa-Liburan-Lebaran-Angga-4.jpg)
Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, pegawai di Lingkungan Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Juni 2019.
Terkini Lainnya
Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Informasi Geospasial Kini Jadi Rp 1,96-Rp 29,08 Juta
Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen LPSK Sentuh Rp 1,76 Juta hingga Rp 24,93 Juta
Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Paling Tinggi Capai Rp 33,24 Juta
Rincian Tunjangan
Diberikan Mulai Agustus
Tunjangan Kinerja
lipi
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Berita Terkini
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
VIDEO: Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
Sekawan Limo Ditonton 500 Ribuan dalam 4 Hari, Siap Jadi Film Indonesia ke-10 Peraih 1 Juta Penonton
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Rafah Jadi Kota Hantu yang Tertutup Debu dan Dipenuhi Puing Setelah 2 Bulan Invasi Israel
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan