, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara terkait kasus laporan keuangan milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun buku 2018.
Luhut Binsar Pandjaitan menekankan di era sekarang ini sudah tidak bisa lagi memanipulasi data, sebab semua sudah termonitoring.
"Ya zaman sekarang tidak bisa lagi bohong-bohong. Karena semuanya nampak termonitor dengan baik. Pasti ketahuan kalau ada kecurangan," kata Luhut dalam acara coffee morning di Kantornya, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Jadi saya titip semua, zaman sekarang banyak orang orang yang maaf ya senior-senior itu yang menganggap bahwa kalau zaman sekarang Menteri nya itu bisa tipu tipu, enggak bisa lah, karena semua itu termonitor dengan baik, itu membuat sekarang pemerintah itu jauh lebih transparan," sambungnya.
Luhut mengatakan, sebetulnya kasus laporan keuangan yang ada pada perusahaan berpelat merah ini menjadi satu dari masalah lain yang ada di tubuh Garuda Indonesia. Seperti misalnya masalah harga tiket pesawat yang dianggap tidak benar, serta efisiensi dari harga minyak atau avtur.
"Jadi kembali masalah Garuda ini memang sudah ada masalah dari masa lalu," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan ini menjadi janggal lantaran kontrak kerja sama antara Mahata dengan Garuda Indonesia selama 15 tahun senilai USD 241 juta dibukukan sebagai pendapatan Garuda dalam laporan keuangan 2018.
Padahal manajemen Garuda Indonesia belum menerima pembayaran dari Mahata, sehingga berujung pada penolakan terhadap dua komisarisnya.
Atas kasus ini, Kementerian Keuangan pun menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Keduanya adalah auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
"Khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standard akuntansi," ujar dia.
Selain sanksi tersebut, Garuda Indonesia juga dikenakan denda hingga Rp 1,25 miliar yang harus dibayarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). "Total semua sekitar Rp 1 miliar dibayarkan kepada OJK, dan Rp 250 juta ke BEI," tutur Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab dipanggil Ari Askhara di Jakarta, Minggu, 30 Juni 2019.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Garuda Janji Revisi Laporan Keuangan 2018 Maksimal 14 Hari
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berjanji akan merevisi laporan keuangan pada 2018 lalu dalam waktu maksimal 14 hari sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sanksi pada Jumat, 28 Juni 2019.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang dikenal sebagai Ari Askhara mengatakan, pihaknya akan menaati ketentuan tersebut meski bersikukuh tak ada pelanggaran terhadap rasio antara utang dan modal (debt to equity ratio).
"Dengan adanya penyajian kembali, nanti tentunya akan berubah. Memang kita sedang menyampaikan bahwa bila pun itu disajikan kembali, tidak ada rasio-rasio yang dilanggar. Khususnya untuk debt to equity ratio-nya. Itu di bawah 2,5 persen," tegasnya di Jakarta, Minggu, 30 Juni 2019.
Sebagai catatan, laporan keuangan Garuda Indonesia pada tahun lalu memang terbilang mengejutkan. Pasalnya, perseroan melaporkan adanya perolehan laba bersih sebesar USD 809,84 ribu.
Secar perhitungan, Garuda Indonesia semestinya menanggung kerugian. Itu lantaran total beban usaha yang dibukukan perusahaan pada 2018 mencapai USD 4,58 miliar, atau lebih besar USD 206,08 juta lebih besar dibanding total pendapatan di tahun sebelumnya.
Adapun kejanggalan pada laporan keuangan ini berawal dari perolehan laba bersih 2018 yang diselamatkan dari perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi senilai USD 239,94 juta.
Ke depan, Ari Askhara menyatakan, Garuda Indonesia menghormati keputusan pemberian sanksi oleh OJK dan Kemenkeu, dan akan menindaklanjuti keputusan itu dengan sebaik-baiknya.
"Garuda Indonesia juga akan terbuka, berkomunikasi lebih lanjut dan meminta advise kepada regulator, dalam hal ini terkait dengan pemenuhan kewajiban perusahaan atas hasil putusan tersebut," pungkasnya.
Advertisement
Sanksi OJK ke Garuda untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.
Atas temuan ini, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada Garuda Indonesia untuk melakukan perbaikan dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.
Temuan OJK ini merupakan hasil investigasi terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.
Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia telah terbukti melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
“Pengenaan sanksi dan atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Anto Prabowo, dalam keterangan resminya Jumat, 28 Juni 2019.
Di samping itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Terkini Lainnya
BEI Jatuhkan Denda Rp 250 Juta ke Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Harus Perbaiki Laporan Keuangan dalam 2 Pekan
Sri Mulyani Bekukan Izin Akuntan Publik yang Garap Laporan Keuangan Garuda
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Garuda Janji Revisi Laporan Keuangan 2018 Maksimal 14 Hari
Sanksi OJK ke Garuda untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat
Luhut Binsar Pandjaitan
Garuda Indonesia
Merdeka.com
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Intip Spesifikasi Realme 13 Pro Plus yang Memukau dan Bikin Heboh, Seperti Apa?
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Saatnya Vote Talenta Industri Kreatif Favorit Kamu di Telkomsel Awards 2024!
Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Menikah 7 Juli 2024, Pamer Buku Nikah Sambil Kutip Ayat Alquran
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS