, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, pemerintah akan mengatur batas atas pengenaan tarif bagasi penumpang pesawat. Pengaturan ini dilakukan agar pengenaan tarif bagasi tak berdampak besar pada inflasi.
"Dari Kementerian Perhubungan sedang melihat lagi karena pada dasar aturannya memang bisa (mengenakan tarif). Tetapi, apakah harus ada limit charge-nya (batasan tarif) ini sedang diperhatikan," ujar Rini di Gedung BI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Senada dengan Menteri Rini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan tarif angkutan udara merupakan salah satu penyumbang inflasi sehingga perlu diatur.
"Memang tadi dibahas bagaimana supaya inflasi bisa terkendali. Mereka (Kementerian Perhubungan) mengemukakan ada cap-nya juga, ada maksimum. Sekarang bagasi bayar, dari mereka (Kementerian Perhubungan) bilang ada batas maksimumnya," kata Iskandar.
Meski demikian, kata Iskandar, dalam rapat tersebut pemerintah belum merincikan besar batas atas yang akan diberlakukan pada maskapai penerbangan. Hal ini akan diputuskan oleh Kementerian Perhubungan. "Kami tidak bahas detail itu," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto mengatakan maskapai berbiaya hemat atau Low Cost Carrier (LCC) akan memberlakukan kebijakan bagasi berbayar dalam setiap penerbangan domestik mulai Jumat (8/2).
Nantinya, penumpang Citilink yang telah membeli tiket penerbangan sebelum 8 Februari 2019 masih berhak mendapatkan fasilitas bagasi hingga 20 kg, meskipun dijadwalkan untuk terbang melewati tanggal yang dimaksud.
"Dalam rangka memberikan kualitas layanan yang prima ditengah ketatnya persaingan industri penerbangan, Citilink sebagai maskapai dengan standar layanan no frills (pelayanan standar minimum) akan memberlakukan ketentuan baru mengenai tarif bagasi tercatat," kata Benny di Jakarta, Senin (28/1).
Dia menjelaskan, tarif bagasi termurah akan dikenakan sebesar Rp 9.000 per kg. Sementara untuk perhitungan selanjutnya akan berdasarkan berat barang bawaan hingga jarak tempuh pesawat.
"Hitungannya Rp 9.000 per kg dibawah 1 jam, sampai maksimal Rp 25 atau 35 ribu," jelasnya.
Ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja. Sementara untuk penumpang dengan rute penerbangan internasional baru akan dikenai biaya bila bawaan bagasinya diatasi 10 kg.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar Maskapai Penerbangan
![Bagasi pesawat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uFTL42EM6G6SiymhPeW4mvVK2yw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1503942/original/053330600_1486735420-overhead-bin.jpg)
Komisi V DPR RI memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta lima perwakilan maskapai penerbangan antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Air Asia, Citilink Indonesia, dan Sriwijaya Air pada Selasa (29/1/2019) ini. Rapat kerja ini terkait kebijakan bagasi berbayar dalam sebuah maskapai penerbangan.
Di akhir rapat kerja, Wakil Ketua DPR RI Komisi V yang menjadi pimpinan Sidang Sigit Susiantomo menyatakan jika regulasi tersebut harus ditunda sampai pemerintah selesai mengkaji ulang keputusan penghapusan layanan bagasi cuma-cuma (Free Baggage Allowance).
Baca Juga
"Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," tegas dia di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Selain itu, Sigit juga meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkaji ulang besaran komponen tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.
Serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna memformulasikan ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Di luar itu, Sigit Susiantomo pun menyebutkan, Komisi V DPR RI turut menyinggung soal kesiapan Indonesia dalam menyelenggarakan kontrol navigasi di wilayah udara Indonesia (Flight Information Region/FIR) yang saat ini masih berada dibawah kendali Singapura.
"Untuk itu, Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan pengambilalihan pengelolaan ruang udara tersebut dari Singapura," tutur dia.
Terkini Lainnya
DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar Maskapai Penerbangan
Wali Kota Balikpapan Protes soal Bagasi Berbayar Lion Air
Ini Rincian Tarif Bagasi Berbayar Citilink
DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar Maskapai Penerbangan
Wali Kota Balikpapan Protes soal Bagasi Berbayar Lion Air
Ini Rincian Tarif Bagasi Berbayar Citilink
Menhub: Bagasi Berbayar Bisa Selamatkan Keuangan Maskapai
Rini Soemarno
Bagasi Berbayar
tarif bagasi
bagasi pesawat
bagasi
Rekomendasi
Wanita China Kenakan 20 Lapis Pakaian demi Tak Bayar Biaya Bagasi Tambahan
Ridwan Kamil Ngamuk ke Maskapai Penerbangan Belanda KLM Gara-Gara Kopernya Tidak Kunjung Sampai
Tak Direkomendasikan Ikat Pita di Koper, Bisa Datang Lebih Lama
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024