uefau17.com

Genjot Ekspor, Ketentuan Wajib Laporan Surveyor Dihapus - Bisnis

, Jakarta - Pemerintah akan menghapuskan ketentuan wajib Laporan Surveyor (LS) untuk ekspor sejumlah komoditas. Hal ini dilakukan dalam rangka menggenjot ekspor nasional.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk mempermudah proses ekspor komoditas Indonesia. Salah satunya dengan menghapuskan ketentuan LS.

"Pokoknya kita bikin kemudahan. Semua yang bisa disederhanakan kita sederhanakan. LS, buat apa diperiksa bolak balik," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/1).

Menurut dia, selama ini kewajiban untuk menyampaikan Laporan Surveyor untuk ekspor komoditas tertentu malah menghambat kinerja ekspor. Oleh sebab itu, jika sudah ada pemeriksaan seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai, maka LS tidak perlu lagi.

"Ya buat apa diperiksa-periksa, kan ada duplikasinya. Di sana diperiksa, di sini diperiksa. Ya toh ada Bea Cukai juga diperiksa. (Ketentuan harus lewat lembaga surveyor?) Enggak usah, yang bisa dihilangkan, ya dihilangkan. Jadi ini satu bentuk kemudahan," kata dia.

Enggar mencontohkan komoditas yang akan ekspornya tersebut antara lain produk mineral, batubara dan sawit. Untuk itu, Kemendag juga akan merevisi sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait.

"Dan kita akan ubah Permendag-nya. Enggak hafal, banyak. (Kapan?) 1 minggu selesai. Enggak bisa langsung secara kuantitas langsung dihitung dampaknya. Kita bicara kemudahan, percepatan, mengurangi berbagai biaya yang tidak perlu," tandas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat