uefau17.com

Presiden Tinjau Pelayanan OSS di BKPM - Bisnis

, Jakarta Pemerintah resmi memindahkan sistem pelayanan Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini dinilai akan mempermudah investor dalam pengurusan izin investasi.

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kepala BKPM Thomas Lembong dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono meninjau pelayanan OSS hari ini. Peninjauan itu untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik.

"Saya ingin memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang cepat untuk perizinan dengan sistem yang disederhanakan," ujar Presiden di Kantor BPKM, Jakarta, Senin (14/1/2018).

Presiden Jokowi mengatakan OSS ini merupakan sistem yang sangat sederhana, di mana bisa melakukan pendaftaran di kantor bahkan rumah. "Online bisa mengisi dari kantor bisa mengisi dari rumah seperti apa prosesnya tadi sudah ditanya kepada masyarakat yang datang saya lihat ya cepat," jelasnya.

Para pelaksanaannya, pengurusan awal izin investasi bisa selesai dalam dua jam. Kemudian, kegiatan investasi sudah bisa dilakukan sembari menunggu servis level agreement (persetujuan antara daerah dengan pusat).

"Pada prakteknya memang di sini dibatasi, dua jam bisa mengurus izin permulaan langsung bisa jadi, izin nomor induk berusaha dan izin usaha. Itu sudah langsung bisa memulai investasi. Kegiatan investasi sudah bisa dimulai sambil menunggu lagi ada yang namanya servis level agreement terus selama satu bulan punya izin lokasi, izin lingkungan kemudian mendirikan bangunan," jelasnya.

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Meski demikian, Mantan Gubernur DKI tersebut menambahkan, masih ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki dalam pelayanan OSS. Salah satunya, mengintegrasikan 514 kabupaten kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia.

"Ini masih perbaikan terutama mengintegrasikan antara pusat dan provinsi dan kebupaten yang ingin ini, masih harus kita kelola dan kendalikan dan kemudian izin itu bisa kita tetapkan. Ini kita lihat dulu, baru nanti akhir bulan ini kita kumpulkan bupati wali kota untuk mengintregasikan sistem ini ke daerah. Karena semua daerah sudah punya," tandasnya.

Sebagai informasi, OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Reformasi Regulasi.

Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat