, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta data lengkap masyarakat yang mengaku menjadi korban dari aplikasi pinjam meminjam uang atau fintech peer to peer lending yang melakukan pengaduan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Disebutkan hingga kini LBH Jakarta menerima setidaknya 1.330 pengaduan. Laporan tersebut pun beragam. Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang ditemukan oleh LBH mulai dari pelanggaran hukum hingga pelanggaran HAM. Misalnya adalah cara penagihan yang dinilai tidak manusiawi.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengharapkan, kerja sama dari LBH dengan cara memberikan data yang lengkap.
Advertisement
"Harapan kami kawan-kawan asosiasi lawyernya bisa menjalin kerjasama dan memperoleh data yang lengkap. Prinsip kami dari OJK, mohon kami dibantu dengan kelengakapan data yang terbaik agar kami dapat menyelesaikan masalah secara baik," kata dia di Kantor Fintech Center OJK, Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga
Selain itu, dia juga mengimbau agar korban bisa melapor langsung kepada OJK. Hal itu guna meminimalisir oknum yang tidak bertanggung jawab dan berpura-pura menjadi korban.
"Kami ingin kami melihat ada korban sendiri yang mengatakan saya menajdi korban . Atau ada seorang wanita mengaku korban kan harus diperiksa benar tidak korban, bahwa ini contoh kasus jadi mohon tolong lah diperiksa dengan teliti agar kita bisa tindak lanjuti. Tapi bisa saja ingin menumpang dari kisruh seperti ini," ujar dia.
Selain itu, dia juga meminta agar semua laporan tersebut dilengkapi dengan bukti yang akurat. Satu laporan dengan bukti yang kuat disebut sudah cukup untuk menindak fintech yang dilaporkan, sehingga tidak perlu menunggu laporan menumpuk hingga ribuan seperti yang sudah terjadi sekarang ini.
"Sudah ada korban yang membawa alat bukti yang sah dan meyakinkan cukup satu saja, kami cabut, gak perlu nunggu sampai 1.300 (laporan)," ujar dia.
"Tolong juga kami dibantu ketika niat kita bersama ingin melindungi konsumen katanya ingin melidungi konsumen, tolong dibuktikan dong yang nyata bawakan ke kami alat bukti yang sah jangan kemudian membentuk opini, ini masyarakat jadi tidak sehat nanti,” dia menambahkan.
Dia menjelaskan, salah satu contoh bukti yang dimaksud adalah catatan transaksi pada aplikasi. Seperti ketika laporan adanya penagihan yang tidak manusiawi yang dilakukan pihak aplikator kepada konsumen.
"Ditagih dengan tidak manusia yah datang ke kami, bawain (bukti) pak memang tempo hari saya meminjam ke fintech ini tanggal segini dan memang sejak 14 hari kemudian ini masuk penagihan yang tidak manusiawi pada kami. Bawa alat bukti kayak begitu. Tapi kalau anda tiba-tiba datang, pak saya ditagih seperti ini, mana awal kamu minjamnya bertransaksi itu?," kata dia mencontohkan.
Dengan demikian dia berharap tidak ada orang yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal, dia sama sekali tidak pernah melakukan aktivitas peminjaman uang di aplikasi.
"Tidak mungkin Anda ditagih kalau tidak melakukan transaksi, pinjaman awal tunjukan kepada kami bahwa Anda sudah melakukan transaksidi tahap awal dan kita bisa melihat catatan digitalnya. Saya bisa memaklumi ini adalah teknlogi modern teknologi digital, memang semua kita perlu belajar menghadapi operasi tindak kejahatan," ujar dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kata LBH
Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, korban yang datang mengadu pada pihaknya justru akibat laporannya diabaikan oleh OJK.
"Perlu diketahui juga bahwa LBH Jakarta membuka pos pengaduan pinjaman online karena bukan korban tidak pernah mengadu ke OJK, pernah, tapi mereka merasa tidak ada penyelesaian yang mereka peroleh dari OJK," ujar dia.
Dia juga mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya selama ini masih meenunda pemberian data kepada OJK. Sebab mereka ingin ada kepastian akan adanya perubahan mekanisme pinjam meminjam online agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Bulan November kemarin 1.330 yang mengadu ke LBH Jakarta, kalau tidak ada mekanisme yang berubah, tahun depan dengan perkembangan fintech peer to peer lending yang katanya bakal dua kali lipat, maka jangan-jangan korbannya bisa dua kali lipat jumlahnya,” ujar dia.
Dia juga mengungkapkan, meski hari ini sudah dilakukan pertemuan tapi pihaknya masih belum bisa menyerahkan data-data tersebut kepada OJK.
"Meminta data pengaduan 1.330 pengadu yang sudah datang ke email LBH Jakarta Berdasarkan hal tersebut kami menegaskan kami belum bisa memberikan data tersebut. Alasannya, satu, pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban akan kami rahasiakan," ujar dia.
LBH menyatakan harus meminta izin dahulu kepada korban terkait pengaduan.
"Jadi kalau untuk memberikan data kami harus izin dulu dengan korbannya. Karena kalau tidak, maka sama seperti yang sudah dilakukan penyelenggara aplikasi pinjaman onlina yang menyebarkan data pribadi, kami pun bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi, oleh karena itu kami akan izin dulu dengan korbannya,” tutur dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
Jika 25 Fintech Terdaftar Langgar Hukum, OJK Bakal Beri Sanksi
LBH Jakarta Desak OJK Tuntaskan Masalah 1.330 Korban Pinjaman Online
OJK Tindak 11 Kasus Penipuan Investasi Berkedok Koperasi
Kata LBH
OJK
FinTech
LBH
Rekomendasi
60% UMKM Hadapi Tantangan Berat Ini, Apa Itu?
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Data OJK: Cuma 100 Pinjol yang Berizin, Sisanya Ilegal
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Harga Minyak Kembali Merosot, Apa Penyebabnya?
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Resmikan Bendungan Pamukkulu di Sulsel, Jokowi Beri Pesan Ini
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kisruh Konser Lentera Festival 2024